Sebentar lagi umat Islam di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang seringkali disebut dengan hari raya idul qurban. Dalam kelender Islam, hari raya Idul Adha ditetapkan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Pada Hari Raya Idul Adha dan hari - hari tasyrik, akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban sebagai salah satu ibadah penting dalam agama Islam.
Berkaitan dengan hewan- hewan yang dikurbankan, terdapat ketentuan khusus yang mengatur agar pelaksanaan ibadah kurban sah dan diterima oleh Allah Swt. Ketentuan tersebut mencakup jenis, kondisi, dan usia hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Nah, apa saja ketengtuannya, berikut ulasannya,
Ketentuan Hewan untuk Kurban dalam Islam
Kurban merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam, dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Dalam pelaksanaan kurban, terdapat ketentuan khusus mengenai jenis, kondisi, dan usia hewan yang boleh dijadikan kurban. Memahami ketentuan ini sangat penting agar ibadah kurban sah dan diterima oleh Allah SWT.
Jenis Hewan Kurban
Menurut syariat Islam, hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu yang mencakup:
Domba dan Kambing
Hewan yang paling sering digunakan untuk kurban. Baik domba maupun kambing harus mencapai usia minimal satu tahun. Dalam konteks ini, baik domba (jenis biri-biri) yang telah berusia satu tahun atau lebih, atau kambing yang berusia dua tahun atau lebih, diperbolehkan.
Sapi
Sapi yang sah untuk kurban harus berusia minimal dua tahun. Seekor sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang, sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang memperbolehkan tujuh orang berbagi satu sapi untuk kurban.
Unta
Unta harus berusia minimal lima tahun untuk dapat dijadikan kurban. Seekor unta bisa digunakan untuk kurban oleh tujuh orang, mirip dengan ketentuan sapi.
Hewan selain yang disebutkan di atas, seperti ayam, kuda, dan rusa, tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban menurut ketentuan Islam.
Kondisi Hewan Kurban
Selain jenis hewan, kondisi fisik hewan yang akan dijadikan kurban juga harus memenuhi beberapa ketentuan agar sah untuk dikurbankan. Beberapa jenis kondisi fisik dari hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Sehat dan Tidak Cacat
Hewan yang dijadikan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang mengurangi kualitas dagingnya. Cacat yang menggugurkan sahnya kurban termasuk buta pada salah satu atau kedua mata, pincang yang jelas, sakit yang jelas terlihat, dan kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Bebas dari Penyakit
Hewan yang akan dikurbankan harus bebas dari penyakit yang membuatnya tidak layak untuk dimakan. Hewan yang terkena penyakit serius atau parah tidak sah untuk dijadikan kurban.
Memiliki Ukuran dan Berat yang Cukup
Hewan kurban harus memiliki bobot dan ukuran yang cukup untuk diambil dagingnya, sehingga bisa dibagikan kepada yang berhak menerima. Hewan yang terlalu kurus atau lemah sebaiknya tidak dijadikan kurban.
Usia Hewan Kurban
Usia hewan adalah salah satu ketentuan penting yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, ada ketentuan untuk syarat dari usia hewan kurban diantaranya :
- Domba (Biri-biri), yaitu berusia minimal satu tahun, atau jika sudah tanggal gigi, meskipun belum mencapai satu tahun.
- Kambing, dengan usia minimal dua tahun.
- Sapi, yaitu berusia minimal dua tahun.
- Unta, dengan usia minimal lima tahun.
Biasanya, pemeriksaan usia hewan sering dilakukan dengan melihat giginya. Hewan yang sudah tanggal gigi biasanya menandakan bahwa ia telah mencapai usia layak untuk dijadikan kurban.
Tata Cara Pemilihan dan Penyembelihan
Proses pemilihan dan penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan cermat dan sesuai syariat Islam yaitu dengan memperhatikan hal- hal berikut ini,
Pemilihan Hewan
Dalam pemilihan hewan, sebaiknya memilih hewan yang terbaik berdasar faktor kesehatan dan ukuran, dan sesuai dengan kemampuan dari orang yang berkurban. Hewan yang dipilih sebaiknya diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh dokter hewan.
Penyembelihan
Penyembelihan harus dilakukan dengan menyebut nama Allah ("Bismillah, Allahu Akbar") dan dengan pisau yang tajam agar tidak menyiksa hewan. Proses penyembelihan harus memutus saluran pernapasan, saluran makanan, dan dua urat leher hewan. Penyembelihan juga harus dilakukan di tempat yang layak dan dengan cara yang meminimalkan penderitaan hewan.
Pembagian Daging Kurban
Daging hewan kurban harus dibagi dengan proporsi tertentu yaitu :
- Sepertiga untuk yang Berkurban: Sebagian daging boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan keluarganya.
- Sepertiga untuk Sedekah: Sebagian lagi dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
- Sepertiga untuk Hadiah: Sebagian lainnya bisa diberikan kepada kerabat, teman, atau tetangga sebagai hadiah.
- Pembagian daging ini tidak hanya bertujuan untuk membantu yang membutuhkan tetapi juga mempererat hubungan sosial di dalam masyarakat.
Itulah tentang ketentuan dalam berkurban, jenis- jenis hewan kurban, bagaimana memilih hewan untuk kurban, tata cara pemilihan dan penyembelihan hewan kurban. Semoga pelaksanaan kurban tahun ini dapat membawa keberkahan dan bermanfaat bagi umat serta menjadi amal yang diterima oleh Allah Swt. Amin.
No comments:
Post a Comment