6/19/2024

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Rilis Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) 2024/ 2025 untuk SMK Provinsi Jawa Tengah, Berikut Pembaruan yang dilakukan

Setiap tahunnya setiap satuan pendidikan khususnya SMK harus mengambangkan  Kurikulum Satuan Pendidikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. 

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 Bab III Pasal 27, setiap satuan pendidikan yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian dan melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. 



Dalam pengembangan  Kurikulum Satuan Pendidikan, ada beberapa prinsip yang dipertimbangkan yaitu berpusat pada peserta didik, kontekstual, esensial, akuntabel, dan melibatkan berbagai kepentingan. 

Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) merujuk pada Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 pasal 29 ayat (1), harus sedikitnya memuat empat aspek yaitu : 

(a) karakteristik Satuan Pendidikan
(b) visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan
(c) pengorganisasian pembelajaran
(d) perencanaan pembelajaran

Adapun pengembangan kurikulum yang memuat empat aspek tersebut dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik serta dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota serta pengembangannya dapat melibatkan masyarakat. 

Komponen KSP 
Dalam pengembangan KSP, ada beberapa komponen KSP yang mencakup :
1. Karakteristik Satuan Pendidikan dan Program Keahlian, melalui analisis konteks

2. Visi, bagaimana peserta didik menjadi subjek dalam tujuan jangka panjang satuan pendidikan, Misi, tentang bagaimana satuan pendidikan mencapai visi dan nilai-nilai penting yang diprioritaskan selama menjalankan misi serta tujuan Satuan Pendidikan dan Program Keahlian

3. Pengorganisasian Pembelajaran, terdiri dari intrakurikuler, ko kurikuler dan ekstra kurikuler. 
a.  Intrakurikuler, meliputi
    (1) struktur kurikulum
    (2) Konsentrasi Keahlian
    (3) Mata pelajaran Pilihan
    (4) Praktek Kerja Lapangan (PKL)
    (5) Pengaturan pembelajaran
b.  Ko kurikuler
c.  Ekstra Kurikuler
 
4. Perencanaan pembelajaran meliputi
a. Capaian Pembelajaran (CP)
b. Penyusunan alur tujuan pembelajaran atau silabus dilaksanakan secara kolaboratif dalam ruang lingkup satuan pendidikan.
c. Penyusunan modul ajar atau rencana pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh masing-masing guru dalam ruang lingkup kelas.
d. Peraturan akademik menjelaskan jenis asesmen yang dilakukan, layanan konseling (BK) yang diberikan, kriteria kenaikan kelas dan kelulusan
e. Kalender akademik perlu disusun merujuk kalender akademik yang disusun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah namun menyesuaikan karakteristik satuan pendidikan
 
Pembaruan struktur Kurikulum di Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024
Merunut Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024, ada poin pembaruan yang dilakukan pada struktur kurikulum khususnya pada jenjang SMK yaitu jumlah minggu efektif pada kelas XII (program 3 tahun) dan kelas XIII (program 4 tahun) yang diasumsikan setara dengan 32 minggu serta mata pelajaran PKL yang dilaksanakan paling sedikit selama 1 semester atau 16 minggu efektif untuk program 3 tahun dan paling sedikit 10 bulan atau 28 minggu efektif untuk program 4 tahun. 

Ketentuan lain yang mengalami pembaruan adalah bahwa kurikulum satuan pendidikan (KSP) ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan. Selain itu, berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler, dilaksanakan sesuai dengan sumber daya satuan pendidikan, dan peserta didik mengikuti kegiatan ekstrakurikuler secara sukarela. 

Dalam hal ini, satuan pendidikan bertanggung jawab mengembangkan dan menetapkan kurikulum satuan pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum yang ditetapkan kementrian. Bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus, untuk menyediakan layanan sesuai dengan kondisi peserta didik berkebutuhan khusus. Disamping itu, satuan pendidikan melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi kurikulum satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar dalam satuan pendidikan dan/ atau antar satuan pendidikan. 

Lebih lengkap tentang penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan 2024/ 2025 untuk SMK Provinsi Jawa Tengah, dapat teman- teman baca melalui Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan 2024/ 2025 untuk SMK Provinsi Jawa Tengah berikut ini, 


Semoga bermanfaat.

Salam. 

Sumber : 
Rakor Persiapan Penyusunan Dokumen Kurikulum SMK Tahun 2024 melalui Streaming YouTube Disdikbud Jateng

No comments:

Post a Comment