Setiap tahunnya setiap satuan pendidikan khususnya SMK harus
mengambangkan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
Berdasarkan Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 Bab III Pasal 27, setiap
satuan pendidikan yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, bertanggung
jawab untuk mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan
berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan
oleh Kementerian dan melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan
implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran.
Dalam pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan, ada beberapa prinsip
yang dipertimbangkan yaitu berpusat pada peserta didik, kontekstual,
esensial, akuntabel, dan melibatkan berbagai kepentingan.
Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) merujuk pada
Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 pasal 29 ayat (1), harus sedikitnya
memuat empat aspek yaitu :
(a) karakteristik Satuan Pendidikan
(b) visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan
(c) pengorganisasian pembelajaran
(d) perencanaan pembelajaran
Adapun pengembangan kurikulum yang memuat empat aspek tersebut dilakukan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi
daerah, dan Peserta Didik serta dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau
kelompok Satuan Pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama kabupaten/ kota serta pengembangannya dapat melibatkan
masyarakat.
Komponen KSP
Dalam pengembangan KSP, ada beberapa komponen KSP yang mencakup :
1. Karakteristik Satuan Pendidikan dan Program Keahlian, melalui analisis
konteks
2. Visi, bagaimana peserta didik menjadi subjek dalam tujuan jangka panjang
satuan pendidikan, Misi, tentang bagaimana satuan pendidikan mencapai visi
dan nilai-nilai penting yang diprioritaskan selama menjalankan misi serta
tujuan Satuan Pendidikan dan Program Keahlian
3. Pengorganisasian Pembelajaran, terdiri dari intrakurikuler, ko kurikuler
dan ekstra kurikuler.
a. Intrakurikuler, meliputi
(1) struktur kurikulum
(2) Konsentrasi Keahlian
(3) Mata pelajaran Pilihan
(4) Praktek Kerja Lapangan (PKL)
(5) Pengaturan pembelajaran
b. Ko kurikuler
c. Ekstra Kurikuler
4. Perencanaan pembelajaran meliputi
a. Capaian Pembelajaran (CP)
b. Penyusunan alur tujuan pembelajaran atau silabus dilaksanakan secara
kolaboratif dalam ruang lingkup satuan pendidikan.
c. Penyusunan modul ajar atau rencana pelaksanaan pembelajaran yang
dilakukan oleh masing-masing guru dalam ruang lingkup kelas.
d. Peraturan akademik menjelaskan jenis asesmen yang dilakukan, layanan
konseling (BK) yang diberikan, kriteria kenaikan kelas dan kelulusan
e. Kalender akademik perlu disusun merujuk kalender akademik yang disusun
oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah namun menyesuaikan
karakteristik satuan pendidikan
Pembaruan struktur Kurikulum di Permendikbudristek nomor 12 tahun
2024
Merunut Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024, ada poin pembaruan yang
dilakukan pada struktur kurikulum khususnya pada jenjang SMK yaitu jumlah
minggu efektif pada kelas XII (program 3 tahun) dan kelas XIII (program 4
tahun) yang diasumsikan setara dengan 32 minggu serta mata pelajaran PKL
yang dilaksanakan paling sedikit selama 1 semester atau 16 minggu efektif
untuk program 3 tahun dan paling sedikit 10 bulan atau 28 minggu efektif
untuk program 4 tahun.
Ketentuan lain yang mengalami pembaruan adalah bahwa kurikulum satuan
pendidikan (KSP) ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan. Selain itu,
berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler, dilaksanakan sesuai dengan sumber
daya satuan pendidikan, dan peserta didik mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
secara sukarela.
Dalam hal ini, satuan pendidikan bertanggung jawab mengembangkan dan
menetapkan kurikulum satuan pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan struktur kurikulum yang ditetapkan kementrian. Bagi sekolah yang
menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus, untuk menyediakan layanan
sesuai dengan kondisi peserta didik berkebutuhan khusus. Disamping itu,
satuan pendidikan melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi
kurikulum satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan
berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar dalam satuan pendidikan dan/
atau antar satuan pendidikan.
Lebih lengkap tentang penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan 2024/ 2025
untuk SMK Provinsi Jawa Tengah, dapat teman- teman baca melalui Panduan
Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan 2024/ 2025 untuk SMK Provinsi Jawa
Tengah berikut ini,
Semoga bermanfaat.
Salam.
Sumber :
Rakor Persiapan Penyusunan Dokumen Kurikulum SMK Tahun 2024 melalui Streaming YouTube Disdikbud Jateng
No comments:
Post a Comment