Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara membuat Pancasila harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu penerapan nilai- nilai luhur Pancasila adalah melalui pendidikan.
Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran yang terdiri atas pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi warga negara yang cerdas, amanah, jujur, dan bertanggung jawab serta dapat mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Berdasarkan Lampiran Keputusan BSKAP Kemdikbudristek Nomor 032/H/KR/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juni 2024, mata pelajaran Pendidikan Pancasila bertujuan yaitu membentuk peserta didik yang berakhlak mulia yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; memahami makna dan nilai- nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara, disamping dapat mempraktikkan nilai- nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan ; mematuhi konstitusi dan norma yang berlaku dan menyelaraskan pelaksanaan hak dan kewajiban; memahami jati diri sebagai bangsa Indonesia yang beragam dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dengan sikap yang adil, menghargai perbedaan SARA, status ekonomi, jenis kelamin, dan penyandang disabilitas dan mempertahankan keutuhan NKRI dan menciptakan perdamaian dunia.
Karakteristik Pendidikan Pancasila
Ada beberapa poin karakteristik Pendidikan Pancasila diantaranya berkaitan dengan tumbuhkembang wawasan kebangsaan dan karakter ber-Pancasila, adanya kesadaran untuk melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 serta menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Karakteristik lainnya dari Pendidikan Pancasila adalah dapat menciptakan persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan menjaga lingkungan dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta mengembangkan praktik belajar kewarganegaraan yang berlandaskan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Elemen dan Deskripsi Mapel Pendidikan Pancasila
Pancasila
- Memahami sejarah kelahiran Perumusan dan penetapan Pancasila dan kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara, serta makna, nilai, dan hubungan antarsila Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh.
- Memahami bendera, lagu kebangsaan, dan bahasa Indonesia.
- Memahami hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI
- Menerapkan cara berpikir dan berperilaku sesuai dengan nilai- nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan menunjukkan sikap bangga sebagai anak Indonesia.
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Mematuhi peraturan dan norma yang ebrlaku
- Menjalankan hak dan kewajiban
- Menunjukkan perilaku demokratis dalam perumusan peraturan
- Memahami periodisasi pemberlakuan undang- undang dasar di Indonesia serta perubahan UUD NRI Tahun 1945
Bhinneka Tunggal Ika
- Menunjukkan rasa bangga terhadap jati diri sebagai bangsa Indonesia
- Memahami Bhinneka Tunggal Ika sebagai modal sosial untuk membangun keselarasan dan memberikan solusi yang berkeadilan
- Menjaga, melestarikan, memanfaatkan, dan mengembangkan tradisi, kearifan lokal, dan budaya dalam masyarakat global.
NKRI
- Mengkaji karakteristik lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya
- Memahami bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, dan lembaga-lembaga negara dalam mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila
- Melaksanakan praktik demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Memahami sistem pertahanan dan keamanan negara, peran Indonesia dalam hubungan antarbangsa dan negara, dan solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) sebagai wujud bela negara.
Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Pancasila Fase D untuk Kelas VII, VIII dan IX SMP/ MTs/ Program Paket B Sesuai Lampiran Keputusan BSKAP Kemdikbudristek Nomor 032/H/KR/2024
Pancasila
- Memahami sejarah kelahiran Pancasila
- Memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara
- Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
- Mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945
- Menerapkan norma dan aturan
- Menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara
- Memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara
- Memahami tata urutan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia
- Mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi.
Bhinneka Tunggal Ika
- Mengidentifikasi keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan menerima keberagaman dan perubahan budaya dalam kehidupan bermasyarakat tingkat lokal, nasional, dan global
- Memahami pentingnya pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya untuk mengembangkan identitas pribadi, sosial, dan bangsa
- Menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif menjaga dan melestarikan praktik tradisi, kearifan lokal, dan budaya dalam masyarakat global.
NKRI
- Mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks wawasan Nusantara
- Berpartisipasi aktif untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Pancasila Fase D untuk Kelas VII, VIII dan IX SMP/ MTs/ Program Paket B Sesuai Lampiran Keputusan BSKAP Kemdikbudristek Nomor 032/H/KR/2024 tanggal 11 Juni 2024. Buat teman- teman yang ingin mengunduhnya, bisa melalui tautan berikut ini,
Semoga Bermanfaat
Salam.
No comments:
Post a Comment