5/29/2024

Tahun 2024, Bantuan Insentif Guru Non ASN Dicairkan Dua Kali Per Tahun, Berikut Tahapan dan Proses Pengajuannya

Kabar gembira untuk guru Non-ASN di tahun 2024 ini. Pasalnya, bantuan insentif akan dicairkan setiap semester, artinya guru- guru non-ASN akan menerima bantuan insentif dua kali dalam satu tahun. 

https://puslapdik.kemdikbud.go.id/


Sebagaimana dilansir dari laman Puslapdik, bahwa pada tahun 2024, bantuan insentif akan diterima guru penerima dua kali dalam setahun. Hal tersebut disampaikan oleh penanggung jawab program tunjangan guru jenjang PAUD dan Dikdas, Sri Lestariningsih, di Jakarta, 14 Mei 2024. 

Bantuan insentif merupakan bantuan yang ditujukan untuk guru khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) dengan masa kerja 17 tahun untuk guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan pendidikan khusus. dan masa kerja 13 tahun untuk guru non formal seperti pendidik KB/ TPA. 

Besaran nominal bantuan insentif yang akan diterima setiap guru adalah 300 ribu per bulannya untuk guru formal dan 200 ribu rupiah untuk guru non formal. Penerima bantuan insentif baik formal maupun non formal tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). 

Tahapan Penerimaan 
Untuk dapat menerima bantuan insentif guru, maka calon penerima harus sudah terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya, data di Dapodik tersebut disinkron dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan akan melakukan validasi data guru sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang memuat syarat- syarat guru penerima. 

Untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April, maka validasi dan sinkronisasi Puslapdik harus dilakukan paling lambat 30 Maret pada tahun berjalan sementara untuk pembayaran triwulan II yang dimulai bulan Juli, maka sinkronisasi dilakukan paling lambat 30 Juni. 

Pembaruan Data Dapodik
Pembaruan Dapodik secara berkala dan input data secara benar dapat memengaruhi proses sinkronisasi data yang akan berimbas pada pencairan tunjangan. Verifikasi data yang harus benar dalam penginputannya meliputi nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian. 

Proses Pengajuan Bantuan Insentif Guru Non ASN
Adapun prosesnya adalah sebagai berikut: 
  1. Guru Non ASN melakukan input atau pembaruan data dengan didampingi operator sekolah 
  2. Operator Dinas melakukan usulan data guru melalui Aplikasi SIMTUN/ SIM-ANTUN 
  3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru 
  4. Puslapdik memverifikasi dan memvalidasi data guru 
  5. Puslapdik menerbitkan SKTP/ SKTK 
  6. Pulaspadik melakukan penyaluran bantuan insentif ke rekening guru 
  7. Guru menerima bantuan insentif 

Demikian informasi tentang pencairan bantuan insentif guru yang diberikan dua kali dalam setahun, berikut tahapan dan prosesnya. Nah, bagi teman- teman guru yang memenuhi syarat, yuk segera lakukan validasi dan sinkronisasi data Dapodik. 

Semoga Bermanfaat.

Salam. 

No comments:

Post a Comment