Haji termasuk dalam rukun Islam kelima yang harus dilaksanakan setiap orang muslim yang mampu melaksanakannya. Haji juga merupakan ibadah yang berkaitan dengan Allah Swt dan hanya Allah lah yang akan membalasnya.
Nah, sebenarnya, apakah haji itu, bagaimana syarat, rukun, wajib haji, sunnah yang dikerjakan, miqot serta dam dalam berhaji, berikut penjelasannya,
Pengertian Haji
Secara bahasa, haji berarti berkunjung, sementara secara istilah, haji adalah menyengaja untuk berkunjung ke baitullah (ka'bah) dengan tujuan melaksanakan ibadah dengan cara- cara tertentu.
Dalil Kewajiban Haji
Orang yang wajib melaksanakan haji adalah orang yang mampu untuk pergi kesana. Hal tersebut seperti diperintahkan Allah Swt dalam QS Ali Imran ayat 97 yang artinya "dan wajib karena Allah atas semua manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke rumah suci (ka'bah, yakni bagi orang- orang yang mampu kesana.)
Nabi Saw juga bersabda "dari Ibnu Umar berkata : telah datang seorang laki- laki kepada Nabi Saw seraya bertanya: wahai Rasul apakah yang mewajibkan haji? Rasulullah menjawab : ada bekal dan kendaraan" ( HR. Tirmidzi)
Seseorang hanya diwajibkan beribadah haji sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya akan dihukumi sunnah, sebagaimana sabda Nabi Saw, dari Ibnu Abbas, bahwa sesungguhnya Aqro' bin Habbis pernah bertanya : Ya Rasulullah, apakah ibadah haji wajib dikerjakan dalam tiap- tiap tahun ataukah cukup hanya sekali saja? Rasulullah Saw menjawab: ya, haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, maka barang siapa melakukan ibadah haji lebih dari satu kali, maka itu hukumnya sunnah. (HR. Nasa'i dan Abu Dawud)
Syarat- Syarat Melaksanakan Haji
Berikut ini syarat- syarat melaksanakan haji diantaranya :
- Islam
- Merdeka
- Mukallaf yaitu baligh dan berakal
- Kuasa atau mampu, dalam artian memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulang serta cukup untuk menafkahi keluarga yang ditinggalkan di rumah. Selain itu orang tersebut tidak memiliki hutang kepada orang lain. Orang yang berhaji juga mempunyai kendaraan yang digunakan untuk melaksanakan haji serta bagi perempuan wajib pergi dengan muhrimnya atau dengan orang yang dipercaya.
Rukun Haji
Rukun haji wajib dikerjakan ketika melaksanakan ibadah haji, atau apabila amalan- amalan ditinggalkan, maka hajinya tidak sah dan tidak dapat digantikan dengan dam.
Ada tujuh rukun haji, diantaranya :
- Ihram, yaitu niat mengerjakan haji dengan berpakaian ihram atau pakaian yang tidak berjahit.
- Wuquf, yaitu berhenti sejenak di padang Arafah pada saat sesudah matahari tergelincir di tanggal 9 Dzulhijjah.
- Thawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah (Baitul Atiq) sebanyak tujuh kali putaran yang dimulai dari Hajar Aswad.
- Sa'i, yaitu berlari- lari kecil yang menempuh jarak antara bukit Sofa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahalul, yaitu menggunting atau mencukur rambut minimal tiga helai untuk kepentingan haji. Ada dua jenis tahalul, yaitu tahalul awal dan tahalul tsani. Tahalul awal adalah mencukur rambut setelah melaksanakan dua diantara tiga (yaitu tawaf ifadah, jumroh aqobah dan tahalul). Orang yang melaksanakan tahalul awal hanya dilarang melakukan akad nikah dan hubungan suami istri saja. Sedangkan tahalul tsani, adalah mencukur rambut setelah melaksanakan tiga ibadah yaitu tawaf ifadah, jumroh aqobah dan tahalul. Tahalul tsani sudah diperbolehkan melakukan apa yang dilarang selama melaksanakan ibadah haji.
- Tertib, melaksanakan sesuai dengan urut- urutannya.
Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan yang harus dikerjakan dan ketika ditinggalkan maka hajinya tetap sah akan tetapi ia wajib membayar dam. Ada enam wajib haji diantaranya :
- Ihram dan miqot
- Bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah setelah malam.
- Bermalam di Mina pada hari- hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
- Melempar Jumrah Aqabah pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) yang dilakukan sebelum bermalam di Muzdalifah.
- Melempar tiga jumrah (jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah) pada hari Tasyrik.
- Tidak melakukan perbuatan yang diharamkan selama melaksanakan ibadah haji.
- Thawaf Wada' yaitu thawaf perpisahan yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah Al Mukarromah.
Sunnah Haji
Ada beberapa wamalan yang termasuk dalam sunnah haji yaitu :
- Thawaf Qudum, yaitu Thawaf pendahuluan yang dilakukan pertama kali menginjakkan kaki di Makkah.
- Memperbanyak melakukan salat sunnah di Masjidil Haram
- Membaca Talbiyah selama mengenakan pakaian ihram hingga selesai melempar jumarh aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
- Melaksanakan salat dua rakaat setelah selesai wukuf di Arafah.
- Mengerjakan haji dengan cara ifrat, yaitu mendahulukan haji daripada umrah.
- Meminum air zam-zam.
- Melaksanakan ziarah di makam Rasulullah Saw.
- Memakai pakaian ihram yang berwarna putih.
- Masuk ke Ka'bah untuk mencium Hajar Aswad.
Itulah tentang ibadah haji, pengertian, syarat, rukun, wajib dan sunnah dalam berhaji. Semoga pembahasan di atas dapat membantu teman- teman yang sedang mempelajari materi tentang ibadah haji.
Semoga bermanfaat
Salam.
No comments:
Post a Comment