Latihan Soal Asesmen Sumatif Harian/ Ulangan Harian Pendidikan Pancasila Kelas 9 Semester 1 Kurikulum Merdeka SMP/ MTs Bab 3 Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi (Part I) - Ahzaa.Net

Latihan Soal Asesmen Sumatif Harian/ Ulangan Harian Pendidikan Pancasila Kelas 9 Semester 1 Kurikulum Merdeka SMP/ MTs Bab 3 Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi (Part I)

Latihan Soal Asesmen Sumatif Harian/ Ulangan Harian Pendidikan Pancasila Kelas 9 Semester 1 Kurikulum Merdeka SMP/ MTs Bab 3 Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi (Part I)
Hai sahabat Ahzaa, selamat datang kembali di AhzaaNet. Hari ini kita lanjutkan lagi belajarnya untuk mapel Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka dengan belajar materi bab 3 Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi. 

Pada tulisan ini kita mulai untuk sub bab pertama pada bab 3 yaitu tentang Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara

Nah, buat teman- teman yang ketinggal untuk belajar soal bagian sebelumnya atau part sebelumnya, dapat mengecek post tulisan sebelumnya,


Latihan soal untuk sub bab pertama (Part I) Pendidikan Pancasila Kelas 9 Kurikulum Merdeka Semester 1 (Ganjil) terdiri atas 20 soal pilihan ganda dan semua soal sudah saya lengkapi dengan kunci jawaban untuk memudahkan dalam belajar. 

source : https://bpip.go.id/

Baik, langsung saja yaa, berikut latihan soalnya,

Selamat Belajar. 

Baca Juga :




Latihan Soal Asesmen Sumatif Harian/ Ulangan Harian Pendidikan Pancasila Kelas 9 Semester 1 Kurikulum Merdeka SMP/ MTs Bab 3 Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi (Part I) 

A. Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara

1. Berikut ini yang merupakan pernyataan yang tepat dari kemerdekaan berpendapat adalah ....
a. kemerdekaan berpendapat bermakna bahwa setiap orang berkewajiban dalam menyuarakan pendapat sesuai dengan keinginannya baik secara lisan maupun tulisan
b. kemerdekaan berpendapat mengandung makna bahwa setiap orang berhak dan bebas menyuarakan pendapat dan pemikirannya baik secara lisan dan tulisan
c. kemerdekaan berpendapat memberikan keleluasaan kepada setiap orang untuk secara bebas dalam berpendapat terlepas pendapatnya benar atau salah 
d. semua pernyataan benar 


2. Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu hak asasi warga negara dalam menyampaikan pendapat. Kemerdekaan berpendapat dapat dilakukan dengan cara ....
a. menerima, menyebarluaskan informasi yang muncul secara viral
b. mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa tekanan siapapun
c. meneruskan informasi yang beredar di dunia maya 
d. menyaring informasi yang sesuai dengan kepentingan yang diperlukan 


3. Pencantuman hak asasi manusia mulai mendapatkan perhatian dari pemerintah dan pemerhati HAM sejak  ....
a. zaman kemerdekaan 
b. era orde lama
c. era orde baru 
d. era reformasi 


4. Penambahan pencantuman pasal- pasal tentang HAM pada bab tersendiri pada UUD NRI Tahun 1945 setelah adanya amandemen dilakukan dengan latar belakang ....
a. bahwa HAM merupakan pemberian negara atau pemerintah 
b. bahwa HAM merupakan hak kodrati yang dimiliki setiap orang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
c. bahwa HAM merupakan pokok persoalan yang selalu berkembang dan dinamis 
d. bahwa HAM merupakan perihal terpenting dalam kehidupan manusia di suatu negara 


5. Penambahan pasal- pasal tentang HAM tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 pada bab ....
a. IX
b. X A
c. XI B 
d. XII Asesmen


6. Hak kebebasan berpendapat merupakan salah satu aspek penting dan tolak ukur dalam suatu negara yang menganut sistem politik ....
a. liberalisme 
b. kapitalisme
c. demokrasi 
d. komunisme 


7. R.A. Kartini merupakan seorang tokoh pioner yang berjuang untuk menyuarakan dan memperjuangkan ....
a. pendidikan untuk semua kalangan rakyat 
b. pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi kaum pribumi
c. pendidikan untuk kaum perempuan
d. pendidikan untuk kaum- kaum pribumi di daerah pedesaan 


8. Salah satu dampak dari perjuangan dari R.A Kartini terhadap kedudukan perempuan sekarang ini adalah ....
a. perempuan memiliki posisi nomor dua setelah laki- laki 
b. perempuan memiliki posisi yang sederajat dengan laki- laki
c. perempuan memiliki derajat yang lebih tinggi dari laki- laki 
d. perempuan berperan lebih dari laki- laki dalam semua jabatan tertentu 


9. Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Undang- Undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat ....
a. UU No 8 Tahun 1998 
b. UU No 9 tahun 1998 
c. UU No 10 tahun 1998 
d. UU No 11 tahun 1998 


10. Dalam UU No 9 tahun 1998, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara ....
a. sebebas- bebasnya 
b. bebas dengan batasan tertentu sesuai yang ditetapkan
c. bebas dan bertanggung jawab sesuai perundang- undangan yang berlaku
d. terbatas 


11. Agar dalam penyampaian pendapat tetap dapat menghormati hak masyarakat lainnya, maka dalam mengemukakan pendapat harus memperhatikan ....
a. aturan yang berlaku 
b. kearifan lokal 
c. nilai- nilai dan etika 
d. kebijakan publik 


12. Kewajiban negara dalam pelaksanaan kemerdekaan berpendapat adalah ....
a. memberikan keleluasaan masyarakat untuk mengemukakan pendapat meskipun melanggar undang- undang 
b. memberikan ruang untuk menyampaikan pendapatnya 
c. membatasi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dengan batasan tertentu 
d. melarang kemerdekaan berpendapat yang menyinggung kebijakan pemerintah 


13. Salah satu manfaat dari kemerdekaan berpendapat warga negara adalah ....
a. masyarakat dapat mengubah jalannya pemerintahan 
b. masyarakat dapat mengetahui kebijakan yang dibuat oleh pemerintah 
c. masyarakat dapat mengikuti alur dari pemerintahan yang ada 
d. msyarakat dapat berperan sebagai pengawas atau kontrol terhadap jalannya pemerintahan 


14. Perlunya perlindungan kebebasan berpendapat dalam suatu negara adalah ....
a. menegakkan keadilan dan kebenaran 
b. memajukan kesejahteraan umum 
c. mencerdaskan kehidupan warga negara 
d. semua jawaban benar 


15. Agar tidak bergesekan dengan orang lain, menurut pasal 6 Undang- Undang Nomor 9 tahun 1998, kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan dengan cara ....
a. memberikan ruang kepada orang lain untuk mengemukakan pendapat sebebas- bebasnya 
b. menghormati hak- hak dan kebebasan orang lain 
c. mengikuti pendapat orang lain 
d. mengemukakan pendapat sendiri dengan bebas


16. Terhadap aturan - aturan moral yang diakui umum, maka kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapatnya ....
a. melanggar beberapa aturan yang tidak sesuai 
b. menghormati aturan- aturan yang berlaku 
c. melaksanakan aturan- aturan yang menguntungkan diri sendiri 
d. menjalankan aturan -aturan yang khusus saja 


17. Meskipun masyarakat dapat mengemukakan pendapatnya secara bebas, akan tetapi setiap pendapat yang disampaikan harus memenuhi syarat yaitu ....
a. dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan hukum 
b. bersifat umum 
c. memiliki sifat universal 
d. diakui oleh semua orang 


18. Hubungan hak dan kewajiban dalam kemerdekaan berpendapat warga negara adalah ....
a. hak harus lebih diutamakan daripada kewajiban 
b. kewajiban harus didahulukan daripada hak 
c. hak dan kewajiban dilaksanakan secara seimbang dan tunduk kepada undang- undang
d. hak dan kewajiban dilakukan secara terpisah


19. Sebagai negara yang menganut demokrasi berdasarkan Pancasila, maka kebebasan seseorang dalam berpendapat, berserikat dan menyampaikan pendapat memiliki batasan diantaranya adalah berikut ini, kecuali ....
a. stabilitas dan keamanan nasional 
b. kepentingan umum 
c. latar belakang perjuangan
d. ideologi bangsa


20. Batasan- batasan yang diperlukan dalam kebebasan seseorang dalam mengemukakan pendapatnya diperlukan agar dalam kebebasan berpendapat ....
a. dilakukan sebebas- bebasnya 
b. tidak dipenuhi oleh narasi ujaran kebencian, hasutan dan provokasi 
c. memiliki aturan moral 
d. tidak menyinggung pihak tertentu 


Demikian Latihan Soal Asesmen Sumatif Harian/ Ulangan Harian Pendidikan Pancasila Kelas 9 Semester 1 Kurikulum Merdeka SMP/ MTs Bab 3 Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi (Part I) . Kita masih akan lanjutkan latihan soalnya untuk sub bab dua (Part II) Jaminan Kemerdekaan Berpendapat di Indonesia di tulisan berikutnya. Tetap di AhzaaNet yaa belajarnya,

Semoga Bermanfaat 

Salam. 


EmoticonEmoticon

Formulir Kontak