3/29/2024

Pemutakhiran Dapodik untuk Evaluasi dan Perencanaan DAK Fisik Pendidikan 2025 Diperpanjang Hingga 15 April 2024, Berikut Mekanismenya

Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2025 yang sebelumnya dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2024 diperpanjang hingga 15 April 2024. Hal ini merujuk pada surat edaran nomor 10034/A1/PR.07.05/2024 tertanggal 27 Maret 2024 tentang Perpanjangan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 untuk Perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan. 

Gambar oleh Joseph Mucira dari Pixabay

Berdasarkan surat edaran tersebut, perpanjangan data sarana dan prasarana di Dapodik dilakukan mengingat bahwa per tanggal 27 Maret 2024, jumlah satuan pendidikan yang telah melakukan pemutakhiran dan pengunggahan data sarana dan prasarana Dapodik hanya sebesar 35,49 % dari semua satuan pendidikan yang tercatat memiliki ruang rusan sedang dan berat. Selain itu, pembaruan data oleh dinas pendidikan melalui hasil verifikasi baru dilakukan sebanyak 45.854 satuan pendidikan atau 93,22 % dari seluruh satuan pendidikan yang telah diunggah. 

Disebutkan juga dalam surat edaran, berkaitan dengan pemutakhiran data yang masih sangat rendah sebagaimana data di atas, bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan perlu memastikan pemutakhiran dan verifikasi Dapodik sebelum tanggal 15 April 2024.



Berdasarkan Perpres nomor 15 tahun 2023 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, sebagaimana upaya  peningkatan  kualitas  perencanaan  dan  pelaksanaan  DAK  Fisik  Bidang Pendidikan yang berkaitan dengan ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK fisik bidang pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek yang penghitungannya menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen. Sehingga, pemutakhiran Dapodik dapat dilakukan untuk pengukuran ketercapaian, kurasi dan kualitas data sarana prasarana secara optimal. 

Mekanisme Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana di Dapodik 
1. Dinas Pendidikan memastikan pemutakhiran Dapodik oleh setiap satuan pendidikan
2. Pemutakhiran data Dapodik mencakup :
  • data sarana prasarana dan kondisi prasarana pendidikan
  • data sarana pendidikan termasuk buku, TIK, APE dan lainnya, serta ketersediaan lahan yang meliputi total luas lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan.
3. Dinas Pendidikan melakukan pembinaan, pemantauan dan verifikasi data satuan pendidikan dengan kondisi nyata, tremasuk data ketersediaan dan kondisi sarpras.

Penilaian Kerusakan
Penilaian kerusakan dilakukan oleh Dinas pendidikan dengan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan. 


Berkaitan dengan penilaian  tingkat  kerusakan bangunan di satuan pendidikan,  maka dinas pendidikan  dapat  bekerja  sama  dengan  dinas  yang  menangani  keciptakaryaan  dengan menggunakan instrumen penilaian yang sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

Instrumen penilaian selanjutnya disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan. Satuan pendidikan dapat mengunggah dokumen elektronik  hasil  penilaian melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ dan selanjutnya dinas pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian tersebut melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.

Demikian informasi perpanjangan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2025. Semoga Bermanfaat 

Salam. 

No comments:

Post a Comment