Setiap peserta didik memiliki sebuah kode nomor unik sebagai identitas yang membedakan antara satu siswa dengan lainnya. Nomor unik tersebut dikenal dengan sebutan NISN, yang merupakan kepanjangan dari Nomor Induk Siswa Nasional. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) memiliki sifat yang unik, standar, dan berlaku sepanjang masa, baik dari jenjang PAUD/ TK hingga ke jenjang SMA/ SMK atau sederajat.
Salah satu hal yang membuat siswa memiliki NISN adalah bahwa peserta didik tersebut bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar pada data referensi Kemdikbud.
Pengelolaan NISN dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemdikbud. Hal tersebut merupakan bagian dari Dapodik atau Data Pokok Pendidikan Kemdikbud.
Manfaat NISN
NISN memiliki manfaat yang penting bagi peserta didik, baik dalam hal pengidentifikasian individu siswa, layanan pengelolaan secara online maupun pendukung program- program seperti bantuan, ujian, beasiswa, maupun pendaftaran masuk perguruan tinggi negeri. Berkut uraiannya,
- NISN dapat mengidentifikasi peserta didik di seluruh wilayah Indonesia secara standar, konsisten dan berkelanjutan.
- NISN merupakan salah satu sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online dari tingkat pusat hingga satuan pendidikan secara terstandar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- NISN merupakan pendukung program- program perencanaan pendidikan dari tingkat pusat sampai daerah seperti Bantuan Operasional sekolah (BOS), Asesmen Sekolah, Program Indonesia Pintar (PIP), dan untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi negeri melalui jalur SNPMB.
Penerbitan NISN
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak dapat diterbitkan oleh peserta didik sendiri, namun harus melalui mekanisme yang ditentukan. Penerbitan NISN juga dilakukan secara otomatis oleh sistem khusus Pusdatin Kemendikbudristek pada jenjang PAUD dan SD/ sederajat, dengan memenuhi beberapa syarat diantaranya sebagai berikut,
- Data peserta didik telah lengkap
- Peserta didik terdaftar di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
- Peserta didik memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, artinya data tersebut sesuai dengan data induk kependudukan nasional bagi WNI.
- Peserta didik yang merupakan warga negara asing (WNA) harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) yang masih berlaku.
- Bagi peserta didik baru pada jenjang PAUD dan kelas 1 sekolah dasar yang belum memiliki NIK, maka NISN tetap dapat diterbitkan dengan catatan ada verifikasi dan validasi Dinas Pendidikan pada semester ganjil tiap tahun ajaran.
Mekanisme Penerbitan NISN
Ada dua mekanisme dalam penerbitan NISN, yaitu melalui satuan pendidikan dan Pusat Data Induk (Pusdatin).
Operator Sekolah
Peran operator sekolah dalam hal penerbitan NISN sangat krusial, mengingat tahapan pertama penerbitan NISN dilakukan oleh operator sekolah. Ada tiga tahapan yang dilakukan oleh operator sekolah yaitu :
- Perekaman data peserta didik secara lengkap
- Sinkronisasi pengiriman data melalui aplikasi Dapodik atau Emis
- Pengecekan VervalPD untuk memastikan bahwa data yang disinkron sudah terintegrasi ke dalam basis data Pusdatin.
Pusat Data Induk (Pusdatin)
Apabila data sudah terintegrasi, selanjutnya kewenangan Pusat Data Induk (Pusdatin) untuk melakukan tahapan berikutnya dari penerbitan NISN diantaranya :
- Verifikasi data peserta didik, apakah data sudah lengkap dan logis.
- Apabila data lengkap dan logis, maka Pusdatin akan menerbitkan NISN
- NISN yang diterbitkan dapat dicek pada aplikasi VervalPD oleh operator sekolah.
Pengecekan Mandiri NISN oleh Siswa atau Orang Tua Siswa
Peserta didik atau orang tua pun dapat mengecek pencarian NISN secara mandiri melalui laman resmi di https://nisn.data.kemdikbud.go.id. Caranya yaitu dengan memasukkan NISN dan nama ibu kandung pada form yang disediakan. Lakukan validasi Captcha dan klik Cari Data.
Itulah tentang NISN, manfaatnya bagi peserta didik dan bagaimana menerbitkannya. Semoga bermanfaat.
Salam.
No comments:
Post a Comment