2/28/2024

Dana Bansos Bantuan Siswa Miskin (BSM) Jenjang SMA, SMK dan SLB di Jateng Segera Cair, Berikut Mekanisme dan Syarat Pencairannya

Dana bantuan sosial Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk jenjang SMA, SMK dan SLB di Jawa Tengah segera digelontorkan. Bantuan yang diperuntukkan untuk kalangan siswa tidak mampu ini dialokasikan berdasar APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 sebesar Rp. 7.233.000.000,00 (Tujuh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah).



Dana tersebut menyasar kepada 7233 (Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga) peserta didik dari keluarga tidak mampu/ miskin pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta dengan indeks BSM per orang/ tahun sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). 

Syarat Siswa Penerima Bansos BSM Tahun 2024
Ada beberapa syarat bagi siswa yang dinominasikan sebagai penerima Bansos BSM tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah, diantaranya sebagai berikut ini : 
1. Memiliki identitas yang jelas, baik identitas keluarga maupun identitas Satuan Pendidikan seperti :
a. Kartu Keluarga (KK)
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Kartu Pelajar dari satuan pendidikan yang bersangkutan;

2. Masih terdaftar dan aktif sebagai peserta didik pada satuan pendidikan (SMA/SMK/SLB) dan Paket C.

3. Siswa aktif pada satuan pendidikan yang terancam putus/ tidak sekolah.

4. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan/atau penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) atau program sejenis lainnya yang direkomendasikan khusus oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan;

5. Diusulkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Mekanisme Pencairan Dana BSM
Sementara itu, mekanisme pencairan dana BSM adalah sebagai berikut :
1. BSM dibayarkan/ disalurkan kepada penerima melalui sistem pembayaran langsung dengan metode virtual account number.

2. Pada saat pembayaran telah dilakukan melalui Rekening Kas Daerah dan masuk ke virtual account number, maka Dinas menyampaikan pemberitahuan ke satuan pendidikan, dan satuan pendidikan wajib memberitahukan kepada peserta didik penerima BSM.

Tata cara pencairan BSM
a. Calon penerima BSM yang memenuhi syarat membuat surat kuasa kepada Kepala Satuan Pendidikan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
b. Usulan Peserta didik SMA, SMK dan SLB dari keluarga kurang mampu diketahui oleh Kepala Satuan Pendidikan/ Yayasan;
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi atas usulan yang diajukan oleh pemohon;
d. Hasil evaluasi berupa rekomendasi disampaikan kepada Gubernur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan dilampiri :
1) Foto copy identitas diri penerima dana BSM (KTP/ Kartu Pelajar);
2) Pakta Integritas yang ditandatangani penerima BSM rangkap 2 (dua) lembar, asli bermaterai cukup.
3) Kwitansi atas nama penerima BSM rangkap 2 (dua) lembar, satu lembar bermaterai cukup, dan 1 (satu) lembar lainnya tidak bermaterai;
4) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pejabat yang berwenang;
5) Rencana Penggunaan BSM;
6) Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa peserta didik calon penerima BSM benar-benar peserta didik kurang mampu dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan dibuat rangkap 2 (dua), asli bermaterai cukup;

Tentang Bansos BSM
Bantuan Sosial BSM merupakan bantuan yang diarahkan untuk membantu peserta didik miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik peserta didik miskin untuk kembali bersekolah, membantu peserta didik memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Rintisan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Duabelas Tahun serta membantu kelancaran program Satuan Pendidikan.

Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah- tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Program ini bersifat bantuan langsung kepada peserta didik dan bukan merupakan beasiswa peserta didik, karena berdasarkan kondisi ekonomi peserta didik dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa peserta didik), namun mempertimbangkan kondisi peserta didik, sedangkan beasiswa peserta didik diberikan dengan mempertimbangkan prestasi peserta didik.

Nah, buat teman- teman yang memerlukan juknis dan contoh berkas pencairan dokumen yang dibutuhkan seperti pakta integritas, surat pernyataan kepala sekolah dan dokumen lainnya yang relevan, dapat dilihat pada dokumen berikut ini, 



Semoga Bermanfaat. 

Salam. 

No comments:

Post a Comment