Pendataan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Profesi Pengawas dan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) Tahun 2024 wilayah Jawa Tengah akan segera dilaksanakan.
Hal ini sesuai dengan surat edaran dengan nomor 800.1.10.3/30/DIKBUD/I/2024 tertanggal 29 Januari 2024 tentang Edaran Pendataan dan Pemberkasan Penerimaan Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Profesi Pengawas, Tambahan Penghasilan (TAMSIL) dan Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa operator tunjangan diinstruksikan untuk mendata Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Profesi Pengawas dan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) sesuai dengan wilayah kerja masing- masing.
Adapun syarat dan ketentuan dari Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
1. Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN dan Non ASN Tahun 2024 :
a. Fotocopy SCAN Sertifikat Pendidik;
b. Surat Pengangkatan (PNS, PPPK, GTY dan SK Penugasan Kepala Dinas);
c. Berkualifikasi Akademik S1/D.IV;
d. SK Mengajar dari Kepala Sekolah;
e. Fotocopy, SCAN NRG;
f. Fotocopy, SCAN NUPTK;
g. Absensi Hadir dan Aktif Mengajar sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas atau Aktif Membimbing sebagai Guru Bimbingan Konseling (BK)/Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (menggunakan aplikasi BKD);
h. Fotocopy SCAN Penilaian Kinerja Guru (PKG);
i. Total Jumlah Jam Mengajar (JJM) Linier minimal 24 Jam;
j. SPTJM dari Kepala Sekolah;
k. Surat Pernyataan dari Penerima Tunjangan;
l. Surat Ijin/Cuti yang dikeluarkan oleh Pejabat/Instansi terkait;
m.Terdata dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik);
n. Rekening Gaji Simpeda Bank Jateng (BPD);
o. Untuk Rekening Tunjangan Non ASN menyesuaikan
2. Syarat Penerima Tunjangan Pengawas Tahun 2024:
a. SK Pengangkatan sebagai Pengawas Sekolah;
b. Berkualifikasi Akademik minimal S1/D.IV;
c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. Absensi berdasarkan aplikasi dari BKD (SINAGA);
e. SK Pembagian Sekolah Binaan;
f.Rekening Gaji Simpeda Bank Jateng (BPD).
3. Syarat Penerima Tambahan Penghasilan (TAMSIL) Tahun 2024 :
a. Guru ASN (PNS dan PPPK) yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik;
b. Surat Keputusan ASN (PNS dan PPPK);
c. Berkualifikasi Akademik S1/D.IV;
d. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
e. Absensi Hadir dan Aktif Mengajar sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas atau Aktif Membimbing sebagai Guru Bimbingan Konseling (BK)/Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (menggunakan aplikasi BKD);
f.SK Pembagian Tugas Mengajar Terakhir dan memenuhi Beban Kerja sebagai Guru ASN (PNS dan PPPK);
g. Terdata dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik);
h. Rekening Gaji Simpeda Bank Jateng (BPD).
4. Operator Kabupaten/Kota atau Cabang Dinas segera Mengupdate Data Pokok Pendidik (DAPODIK) dan Mengupload semua berkas sekaligus Update data di aplikasi dataguru.pdkjateng.go.id sesuai syarat point 1 dan 3 untuk GAPOK di DAPODIK agar dapat disesuaikan dengan GAPOK BKD atau Legger Gaji pada Bulan Januari 2024;
5. Khusus untuk Tunjangan Profesi Pengawas diminta Operator Cabang Dinas untuk menginput dan mengupload data Pengawas di Wilayahnya ke Aplikasi dataguru.pdkjateng.go.id sesuai dengan syarat poin 2, yang akan digunakan untuk pengusulan pencairannya;
6. Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada Pendidikan Anak Usia Dini :
a. Berstatus Non ASN pada Satuan Pendidikan Menengah dan Khusus;
b. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
c. Memiliki Kualifikasi Akademik paling rendah S1/D.IV.
d. Memiliki NUPTK.
e. Terdata dalam Dapodik.
f.Tidak berstatus sebagai ASN.
g. Memiliki masa kerja minimal 17 (tujuh belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2023 yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan dari Penyelenggara Satuan Pendidikan.
7. Untuk Proses Pengusulan Bantuan Insentif bagi Guru Non ASN :
a. Sekolah Mendata dan mengusulkan Calon Penerima Insentif ke Cabang Dinas melalui Aplikasi dataguru.pdkjateng.go.id;
b. Operator sekolah menginput penerima bantuan insentif dan pemberkasan dengan cara menSCAN berkas diupload ke dalam Aplikasi dataguru.pdkjateng.go.id;
c. Operator Cabang Dinas Wilayah masing-masing untuk dapat memverifikasi dan memvalidasi berkas tersebut;
d. Guru Non ASN untuk wajib mengupdate Dapodik dan memastikan Data yang diinput benar (Pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian);
e. Penginputan dan/atau pembaharuan data Guru Non ASN dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi Guru Non ASN yang bersangkutan;
f.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru Non ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi
Guru Non ASN.
8. Berkas hardcopy usulan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Profesi Pengawas, Tambahan Penghasilan (TAMSIL) dan Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2024 dikumpulkan dan dihimpun di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing.
Nah, buat teman- teman yang memenuhi syarat dan ketentuan tersebut di atas, yuk segera kumpulkan berkas - berkas yang diperlukan dan silahkan tunggu informasi lebih lanjut dari Kantor Cabang Dinas masing- masing wilayah.
Semoga Bermanfaat
Salam.
No comments:
Post a Comment