Kementerian Kesehatan membuka peluang bagi Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya
Manusia Kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta tenaga
kesehatan yang telah menyelesaikan penugasan khusus program Nusantara Sehat
untuk meningkatkan kompetensi dan Kualifikasi melalui program bantuan biaya
tugas belajar.
Beasiswa tersebut ditujukan untuk peserta yang berasal dari PNS Kementerian
Kesehatan, PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan dan Tenaga Kesehatan
Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat.
Adapun biaya pendidikan tugas belajar tersebut diprioritaskan bagi tenaga
Kesehatan yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang
dari Diploma Ill ke Diploma IV/ Strata I + Profesi yang bekerja pada fasilitas
pelayanan kesehatan dan bagi tenaga kesehatan yang berasal dari daerah
prioritas, DTPK, DBK.
Pilihan Jenis dan Jenjang Pendidikan
Jenis dan jenjang Pendidikan Bantuan Biaya Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan
SOM Kesehatan yang dapat dipilih adalah sebagai berikut :
- Sarjana, Sarjana Terapan;
- Sarjana + Profesi, Sarjana Terapan + Profesi;
- Magister, Magister Terapan;
- Magister dan Spesialis (Khusus Keperawatan);
- Profesi;
- Spesialis (Keperawatan); dan
- Doktoral (Khusus Jabatan Fungsional Dosen atau Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Kesehatan).
Syarat Pendaftaran Beasiswa
Untuk dapat mengikuti program beasiswa ini, maka peserta harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1. PNS Kementerian Kesehatan dan PNS Daerah yang bertugas di bidang
kesehatan:
a. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
terhitung mulai pendidikan;
b. Mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan
unit kerja pengusul;
c. Bagi Peserta yang berasal dari PNS daerah harus mendapatkan izin dari
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
d. Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/ Dinkes Provinsi dan
seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan;
e. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional dapat dibebaskan atau
tidak dibebaskan dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
f. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan
dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
g. Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan Kembali pada unit kerja
pengusul;
h. Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum
menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa Tugas Belajar
(2N)
i. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
dalam 2(dua) tahun terakhir yang dinyatakan oleh pimpinan unit kerja
pengusul.
j. Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman
Gelar Pendidikan terakhir;
k. Usia maksimal calon peserta pada 1 September 2024 adalah untuk D3 ke D4/S1/S2/Profesi, usia maksimal 45 tahun dan untuk jenjang S2 ke S3 (khusus Dosen dan Widyaiswara Kemenkes), usia maksimal 50
tahun.
l. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah
pernah tugas belajar;
m. Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan
Tugas Belajar;
n. Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain;
o. Tidak menerima beasiswa dari sumber lain;
p. Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya
harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar
sebelumnya);
q. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh
(tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama dengan
tugas belajar) kecuali untuk profesi;
r. Hanya diperuntukkan untuk pembiayaan kelas reguler (tidak diperuntukan
untuk kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas khusus, Pendidikan jarak jauh,
dan kelas yang bukan diselenggarakan oleh perguruan tinggi tersebut);
s. Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya dan atau
jabatan fungsional saat ini; dan
t. Persyaratan Calon Peserta Tugas Belajar On Going (Parsia/) dengan minimal sisa masa pendidikan yang akan ditempuh masih lebih dari atau sama
dengan 2 semester sesuai kurikulum (per 1 Juli 2024) dan bagi PNS memiliki SK Tubel Mandiri/ Surat lzin Belajar sesuai Pendidikan
yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian.
2. Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat
a. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir;
b. Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga
Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan;
c. Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus
Tenaga Kesehatan dalam mendukung program nusantara sehat dari dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota tempat bertugas;
d. Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan;
e. Telah menyelesaikan masa penugasan khusus sesuai ketentuan perundang
undangan;
f. Mendaftar paling lama 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa penugasan
khusus Nusantara Sehat;
g. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan
dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
h. Tidak sedang menerima atau tidak sedang terikat pemberian bantuan beasiswa
dari pihak lain;
i. Tidak sedang dalam proses perkara pidana dan tidak menjalani hukuman karena
melakukan tindak pidana;
j. Tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam beasiswa
Kementerian Kesehatan yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan calon
Penerima Beasiswa;
k. Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
l. Lulus seleksi akademik di lnstitusi Pendidikan yang dituju; dan
m. Apabila Peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN
dalam proses rekrutmen dan saat proses Pendidikan wajib melaporkan diri untuk
selanjutnya diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar.
Tata cara pendaftaran
Calon Peserta Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Nakes dan SDM KESEHATAN:
1. PNS Kementerian Kesehatan dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan
Mendaftar secara online dan memantau perkembangan informasi melalui
www.sibk.kemkes.go.id
Dokumen- dokumen yang harus dipersiapkan antara lain :
a. Perencanaan kebutuhan tugas belajar SDM Kesehatan;
b. SK pengangkatan PNS;
c. SK Kenaikan pangkat terakhir;
d. SK jabatan fungsional terakhir (bagi yang sudah menduduki jabatan
fungsional);
e. SK pencantuman gelar pendidikan terakhir bagi yang belum tercantum di SK
pangkat terakhirnya;
f. Penilaian Hasil Akhir Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan
setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik (ditandatangani oleh pejabat
yang
berwenang);
g. SK tugas belajar atau Surat izin belajar/ Surat Tugas Belajar Mandiri
sebelumnya (bagi yang pernah tugas belajar, izin belajar/tugas belajar
mandiri);
h. Surat rekomendasi/ izin tertulis dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti
seleksi administrasi dan seleksi akademik
i. Surat rekomendasi mengikuti seleksi administrasi dan akademik dari Pejabat
Pembina Kepegawaian (khusus calon peserta dari Pemerintah Daerah);
j. Surat izin dari suami/ istri/ Orang Tua/ Wali;
k. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menu rut
dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
I. Sertifikat penghargaan sebagai Tenaga Kesehatan Teladan Nasional bagi yang
pernah mendapatkan;
m. Surat pernyataan di alas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan
diketahui pimpinan unit kerja (format terlampir) ; dan
n. SK Tubel Mandiri/ Surat lzin Belajar sesuai Pendidikan yang sedang ditempuh
yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian (untuk peserta parsial).
2. Calon Peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat dapat mendaftar secara
online dan memantau perkembangan informasi melalui
www.sibk.kemkes.go.id.
Dokumen yang dipersiapkan untuk diunggah adalah sebagai berikut :
a. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
b. ijazah terakhir sesuai profesi yang dipilih saat menjadi tenaga Nusantara
Sehat;
c. Transkrip Nilai;
d. Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan;
e. Surat Keterangan Selesai Masa Penugasan sebagai peserta penugasan khusus
dalam mendukung Nusantara Sehat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/ kota tempat bertugas;
f. Surat Rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; dan
g. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut
dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
Sebagai catatan, semua dokumen yang diunggah harus berformat PDF dengan ukuran
maksimal 2 MB.
Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar SDM
Kesehatan
- Sosialisasi : Desember 2023 - Januari 2024
- Pendaftaran Online : Januari 2024
- Seleksi Administrasi Tingkat Unit Utama/ Dinkes Provinsi : Februari 2024
- Pengumuman Seleksi Administrasi Tingkat Unit Utama/ Dinkes Provinsi : Februari 2024
- Usulan calon peserta tugas
- belajar dari Unit Utama/Dinkes Provinsi kepada Direktorat Jenderal
- Tenaga Kesehatan : Maret 2024
- Seleksi administrasi tingkat Pusat/ Kemenkes : Maret 2024
- Pengumuman seleksi administrasi tingkat pusat : April 2024
- Seleksi Akademik : April - Agustus 2024
- Pengumuman hasil seleksi akademik : Agustus 2024
- Upload dokumen kelulusan
- Akademik oleh peserta : Agustus 2024
- Verifikasi berkas administrasi dan Akademik registrasi ulang : Agustus - September 2024
- Penerbitan SK Tugas Belajar : Oktober 2024
Demikian Informasi Beasiswa untuk tenaga kesehatan (nakes) jenjang S1 hingga
S3. Informasi lengkapnya dapat dilihat melalui dokumen berikut :
Semoga Bermanfaat. Salam.
No comments:
Post a Comment