Zakat Fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan pada hari raya Idul fitri oleh orang- orang yang memenuhi syarat tertentu. Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah baik itu laki- laki, perempuan, usia kecil maupun dewasa, merdeka atau budak, yang memiliki kelebihan harta untuk keperluan diri maupun keluarga yang ditanggungnya.
Mustahiq Zakat
Berdasarkan penerimanya, ada delapan orang yang berhak menerima zakat dan istilah untuk orang- orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. Beberapa pendapat ulama menyatakan bahwa orang yang paling berhak menerima zakatr adalah fakir miskin, namun sebagian lainnya berpendapat bahwa terdapat golongan tertentu yang berjumlah delapan ashnaf (delapan golongan) yang berhak menerima zakat fitrah.Pendapat tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi'i.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS At Taubah ayat 60,
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ
Artinya,
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Adapun mustahiq yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut,
- Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari dan tidak memiliki kemampuan untuk bekerja maupun berusaha.
- Miskin, yaitu orang yang bekerja dan memiliki penghasilan sehari- hari namun orang tersebut belum dapat mencukupi kebutuhannya.
- Amil, atau yang disebut sebagai panitia yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya.
- Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam sehingga kadar imannya masih terlalu lemah.
- Hamba sahaya (budak), yaitu orang- orang yang berstatus sebagai budak atau hamba sahaya yang belum merdeka.
- Gharim, yaitu orang yang memiliki banyak hutang, namun ia tidak mampu membayarnya.
- Sabilillah, yaitu orang- orang yang berjuang di jalan Allah Swt.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang menempuh perjalanan (musafir) karena sebab positif tertentu seperti pendidikan, berdakwah, dan sebagainya.
Itulah tentang 8 golongan penerima zakat fitrah (mustahiq). Semoga saja beberapa istilah dari delapan golongan penerima zakat fitrah di atas dapat dibedakan dan dipahami dengan baik. Semoga Bermanfaat.
Salam.
No comments:
Post a Comment