12/19/2023

Tunjangan Inpassing Guru Madrasah Non ASN Cair, Inilah Prosedur Pembayarannya

Menjelang pergantian tahun 2023 ke 2024 ini, para guru madrasah non ASN dalam payung Kementrian Agama patut berbahagia. Pasalnya, Kementrian agama mencairkan tunjangan inpassing untuk guru- guru madrasah bukan ASN dengan totsl 98.972 guru sasaran penerima. Tunjangan inpassing ini diperuntukkan bagi para guru madrasah non ASN yang sebelumnya telah menerima SK Inpassing. 



SK Inpassing merupakan penanda kesetaraan jabatan dan pangkat untuk guru yang bukan ASN serta menjadi pengakuan terhadap kualifikasi aakdemik, masa kerja dan kepemilikan sertifikat pendidik. 

Besaran tunjangan inpassing untuk guru madrasah bukan ASN sesuai dengan gaji pokok berdasar hasil kesetaraan golongan. Tunjangan inpassing ini memang sudah ditunggu- tunggu oleh para guru selama 12 tahun melalui rangkaian proses yang panjang. 

Adapun total anggaran yang digelontorkan oleh Kemenag untuk program ini adalah 321,8 miliar untuk 98.972 guru madrasah non ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan.

Pembayaran tunjangan akan dibayarkan terhitung sejak SK diterbitkan yaitu bulan Oktober, November dan desember 2023. Adapun pembayaran tunjangan akan dicairkan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. 

Dalam pencairan tunjangan Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN, ada tiga hal yang diperhatikan yaitu :
  1. Data penerima yang akurat dimana hal ini akan dipastikan oleh masing- masing Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi.
  2. Kepemilikan rekening aktif pihak penerima.
  3. Akselerasi pencairan secepatnya dengan cara mengajukan SPM ke KPPN setempat

Cara Cek Guru Penerima Tunjangan 
Bagi para Guru Madrasah Non ASN yang telah menerima SK Inpassing, segera dapat mengecek akun SIMPATIKA masing- masing melalui laman simpatika.kemenag.go.id

Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Non ASN
Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Non ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 disampaikan melalui surat nomor B-6295.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/12/2023. Dalam surat tersebut ada beberapa hal yang disebutkan terkait prosedur pencairan tunjangan yaitu sebagai berikut :
  • Penerima tunjangan Profesi Guru Madrasah Non ASN yang mendapatkan SK Impassing dapat mengecek melalui akun SIMPATIKA
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku pengelola Tunjangan Profesi Guru bukan ASN agar segera menyalurkan pembayaran tunjang profesi sebagaimana tertera dalam SKAKPT;
  • Dalam hal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melebihi batas waktu, diatur sebagai berikut:
a. Permohonan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang memberikan persetujuan adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi masing-masing, dengan ketentuan:
(1) Bahwa batas waktu pengajuan sampai pukul 12:00 waktu setempat;
(2) Melampirkan daftar nama penerima dalam SPM;
(3) Menyatakan alasan keterlambatan pengajuan SPM;
(4) Melampirkan Surat Pernyataan Keterlambatan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
(5) Setelah menerima persetujuan, selanjutnya melakukan pengajuan SPM kembali paling lambat 2 (dua) hari kerja. 

b. Permohonan pengajuan SPM di atas tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang memberikan persetujuan adalah Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Adapun permohonan pengajuan SPM melalui unit eselon I, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Lebih lanjut tentang prosedur, dapat dilihat melalui dokumen berikut ini,


Demikian informasi tentang prosedur pencairan tunjangan impassing guru madrasah non ASN. Bagi yang sudah menerima SK Inpassing, segera cek data di laman SIMPATIKA, lalu ikuti prosedur pencairannya. 

Selamat yaa dan tetap semangat. 

Salam. 

No comments:

Post a Comment