Tanggal 25 November bagi guru merupakan hari yang istimewa. Pasalnya, pada tanggal tersebut, diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan juga ditahbiskan sebagai hari jadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sebenarnya, bagaimanakah sejarahnya hingga tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional? Berikut ulasannya.
Sejarah Hari Guru Nasional
Hari Guru Nasional yang ditetapkan setiap tanggal 25 November memiliki sejarah yang panjang. Hari Guru Nasional erat kaitannya dengan terbentuknya organisasi PGRI yang menaungi guru se-Indonesia. Organisasi yang mulanya disebut sebagai Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tersebut pertama kalinya dibentuk pada tahun 1912 yang berisikan anggota para tenaga pendidik, yaitu kepala sekolah, guru desa, guru bantu hingga pemilik sekolah. Selanjutnya organisasi tersebut terbagi menjadi dua yaitu Persatuan Guru Bantu (PGB) dan Perserikatan Guru Desa (PGD). Pembedaan tersebut disebabkan karena PGHB dianggap kurang mampu untuk mewadahi anggotanya yang berasal dari berbagai kalangan yang berbeda baik status, pangkat, dan latar pendidikan anggota guru. Kemudian pada tahun 1932, PGHB berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Nama PGI sempat diprotes keras oleh Belanda. Pasalnya, nama organisasi tersebut menggunakan nama Indonesia. Namun hal tersebut tidak digubris bahkan hingga masa penjajahan Belanda berakhir.
Kongres Guru Indonesia
Pasca kemerdekaan, tepatnya tanggal 24 hingga 25 November, diselenggarakanlah kongres yang membahas tentang kelanjutan dari pendidikan yang berhenti selama masa awal kemerdekaan. Kongres yang kemudian disebut sebagai Kongres Guru Indonesia menggandeng seluruh tenaga pendidik baik yang masih aktif maupun yang sudah purna. Pada kongres tersebut, tepatnya pada tanggal 25 November 1945, terbentuklah organisasi guru atau Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Persatuan Guru republik Indonesia (PGRI) kemudian menjadi naungan bagi persatuan seluruh guru di Indonesia dan menjadi awal mula dari penetapan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.
Presiden Soeharto kemudian memberikan payung hukum dengan ditetapkannya tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional melalui Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994.
Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, ada dua tujuan penetapan Hari Guru Nasional yaitu pertama, Guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kedua, tanggal 25 November selama ini telah diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia, dan sebagai upaya mewujudkan penghormatan kepada guru, sehingga tanggal 25 November perlu ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
Itulah tentang sejarah ditetapkannya Hari Guru Nasional tanggal 25 November. Semoga Bermanfaat.
Salam Guru...
No comments:
Post a Comment