Pengisian RKAS BOS Reguler Tahun 2024, Inilah Panduan Penyusunannya - Ahzaa.Net

Pengisian RKAS BOS Reguler Tahun 2024, Inilah Panduan Penyusunannya

Pengisian RKAS BOS Reguler Tahun 2024, Inilah Panduan Penyusunannya
Aplikasi ARKAS versi terbaru telah dirilis. Saat ini, aplikasi ARKAS sudah diperbarui pada versi 4.08. Hal ini berarti bahwa setiap satuan pendidikan menengah (Satdikmen) dan satuan pendidikan khusus (Satdiksus) harus segera menyusun RKAS BOS Reguler tahun ajaran 2024. 

Gambar oleh fancycrave1 dari Pixabay

Ketentuan Penyusunan RKAS BOS Reguler 2024
Nah, berdasarkan Panduan penyusunan RKAS BOS Reguler Tahun 2024 Provinsi Jawa Tengah, ada beberapa ketentuan dalam penyusunan RKAS BOS Reguler tahun 2024 diantaranya sebagai berikut :

Perencanaan dilakukan dengan sistem berbasis data (PBD) yang berdasar pada hasil rapor pendidikan sehingga setiap satuan pendidikan agar mengunduh rapor pendidikan terlebih dahulu dan kemudian melakukan identifikasi (memili dan menetapkan masalah), refleksi (merumuskan akar masalah) dan benahi  (menentukan program kegiatan). Rencana Kerja Tahunan (RKT) dapat disusun berdasarkan hasil identifikasi, refleksi dan benahi tersebut.

Langkah selanjutnya setelah menyusun rencana kerja tahunan (RKT) adalah menyusun rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) BOS Reguler tahun ajaran 2024. 

Menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) BOS Reguler 2024
Dalam penyusunannya, RKAS BOS Reguler Tahun ajaran 2024 harus dibuat dengan memperhatikan hal- hal sebagai berikut :

1. Format RKAS BOS Reguler TA 2024 dapat dilihat pada format RKAS BOS

2. Alokasi (Pagu) anggaran BOS reguler dapat dilihat pada aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (Arkas) versi 4.0 masing- masing satuan pendidikan.

3. Alokasi per jenis belanja baik barang dan jasa, modal peralatan dan modal aset tetap lainnya sesuai kebutuhan masing- masing satdikmen dan stdiksus yang berdasarkan pada hasil laporan pendidikan.
4. Penggunaan/ peruntukan agar mengacu pada petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan yang masih berlaku yaitu Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP.

5. Dalam Penyusunan RKAS agar berbasis data dan mendasarkan pada hasil RAPORT PENDIDIKAN  serta mempertimbangkan skala prioritas.
6. Kode SNP, Kode Kegiatan agar mengacu Kode pada Aplikasi RKAS (ARKAS) dapat dilihat pada  sheet Kode SNP BOS REG (sheet warna kuning), Kode SNP BOSKIN PSP (sheet warna biru) dan Kode SNP BOSKIN PRESTASI (sheet warna hijau), Kode SNP BOSKIN Berkemajuan Terbaik (sheet warna orange)
7. Kode Rekening (belanja Operasi/barang dan jasa, belanja modal) agar mengacu Kode pada Aplikasi RKAS (ARKAS) dapat dilihat pada sheet Kode rek belanja operasi dan Kode rek modal (sheet warna ungu)
8. Pembelian barang  harus di rinci satu persatu tidak boleh paket, kecuali belanja bahan material bangunan boleh paket
9. Harga Satuan Barang dan Jasa agar mengacu pada SHB Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ketentuan dapat dilihat sheet SHB (warna merah)
a. Batas maksimal  harga satuan konsumsi (makan+ minum) sesuai SHB Pemprov Jateng adalah Rp 38.000 (untuk BOS maksimal Rp 35.000 , sekolah agar menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah).
b. Batas makasimal harga satuan konsumsi (snack + minum) sesuai SHB Pemprov Jateng adalah Rp 15.000 (sekolah agar menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah).
c. Batas maksimal harga satuan penggandan / fotocopy Rp 300.
10. Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota tidak boleh diberi uang harian tetapi diberi uang transport lokal (at cost). 
11. Dana BOS tidak boleh untuk membayar aplikasi PPDB.
12. Kegiatan yang sudah menjadi TUPOKSI  Kasek, Wakasek, guru  dan TU  TIDAK BOLEH DIBERI HONOR dan atau KONSUMSI.
13. Rapat yang boleh diberi konsumsi jika rapat tersebut melibatkan pihak luar/masyarakat/komite/orang tua siswa dan durasi rapat minimal 2 jam.
14. Petugas Dapodik  dan ARKAS TIDAK DIBERI HONOR  tapi diberi konsumsi per kegiatan , maksimal Rp 7.000.000 / tahun
15. Penulisan Ijasah TIDAK BOLEH DIBERI HONOR DAN ATAU KONSUMSI.
16. Cetak raport, SKL, dokumen-dokumen sekolah TIDAK BOLEH ADA HONOR DAN ATAU KONSUMSI.
17. Kepanitiaan/Tim , Moderator, MC apapun TIDAK BOLEH DIBERI HONOR (panitia ujian, panitia PPDB, panitia MPLS dll) cukup diberi konsumsi.
18. Tidak boleh ada honor dan atau konsumsi lembur. 
19. Boleh untuk honor guru ekstrakurikuler dari luar (ASN yang bukan dari Satpen dan Non ASN), Tidak boleh untuk honor guru ekstrakurikuler yang berstatus ASN yang dari dalam satpen maupun dari satpen lainnya.
20. Tidak boleh untuk membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
21. Siswa peserta  Asesmen Nasional tidak boleh diberi konsumsi.
 
22. Untuk Kegiatan Pengembangan Pembelajaran Berbasis Proyek (P 5), peserta didik tidak boleh diberi konsumsi.
23. Untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), peserta didik tidak boleh diberi konsumsi.
24. Cetak / penggandaan hanya dokumen-dokumen untuk arsip sekolah bukan untuk kepentingan pribadi Guru/TU
25. Pembelian aplikasi hanya untuk aplikasi pembelajaran.
26. Tidak boleh untuk biaya sewa tanah/gedung (lahan parkir, gedung pertemuan dll), kecuali untuk kegiatan pembelajaran (seperti sewa kolam renang, lapangan futsal, lapangan untuk kemah dll) 
27. Tidak boleh ada bantuan pulsa untuk Kasek,Wakasek, Kasubag TU, Tenaga Administrasi (operator dapodik, arkas, siperkasa, e raport e KTSP, SIM Aset dll)
28. Tidak boleh untuk pembangunan pagar dan pembangunan gedung baru serta rehabilitasi sedang s.d berat
29. Untuk penambahan daya hanya biaya standar (tidak termasuk pembelian trafo, tiang listrik)
30. Perjalanan dinas dalam rangka mengambil dana BOS di Bank (untuk sekolah terpencil) (hanya untuk sekolah terpencil seperti SMAN 1 Kampung Laut dan SMKN 1 Karimunjawa)
 
31. Pembelian alat (belanja Modal Peralatan) hanya untuk pembelajaran, tidak boleh untuk belanja modal alat yang bukan untuk pembelajaran (genset, mesin pemotong rumput, mesin presensi, CCTV dll)
32. Perjalanan dinas yang bisa dibiayai hanya perjalanan dinas dari sekolah ke tempat penugasan.
34. Tidak boleh untuk cinderamata Narsum/ Lembaga Perusahaan.

Link Unduh Format RKAS BOS Reguler TA 2024
Buat teman- teman yang membutuhkan Format RKAS BOS Reguler TA 2024 dapat diunduh Disini.  Semoga dapat membantu teman- teman yang saat ini mendapatkan amanah dalam menyusun laporan dana BOS. 

Salam. 

1 Comments

Untuk jenjang PAUD menggunakan bentuk file yg mana? trimakasih


EmoticonEmoticon

Ad Placement

Formulir Kontak