Rasulullah mensyariatkan kepada kita untuk melaksanakan shalat berjamaah. Pasalnya, shalat berjamaah lebih banyak pahalanya dibandingkan dengan shalat sendirian (munfarid). Firman Allah SWT dalam Al Quran Surah Annisa ayat 102 yang artinya, Dan apabila kamu di tengah- tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendaklah mendirikan shalat bersama mereka , maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat berjamaah) bersamamu (QS Annisa : 102)
Dalam shalat berjamaah, ada orang yang berdiri sendirian di bagian depan dan bertanggung jawab terhadap orang yang berdiri di belakangnya. Orang teresebut adalah imam. Imam, dilihat dari segi bahasa artinya di depan. Sementara apabila dilihat dari segi istilah, artinya berdiri sendirian di bagian depan dalam pelaksanaan shalat bersama dan ia bertanggung jawab atas orang- orang yang berdiri di belakangnya.
Syarat Imam
Tidak semua orang dapat menjadi imam, artinya seorang imam harus memenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya,
- Harus beragama Islam
- Imam harus sudah baligh
- Berakal
- Berjenis kelamin laki- laki, jika makmumnya laki- laki dan umum
- Mengetahui syarat, rukun dan hal- hal yang membatalkan shalat dan hukum- hukum lain yang berkaitan dengan shalat.
- Dapat membaca Al Quran dengan fasih
- Harus lebih pandai daripada makmumnya dari segi bacaannya.
Syarat Menjadi Makmum
Makmum merupakan orang yang berada di belakang pada saat menjalankan shalat berjamaah. Adapun syarat menjadi makmum adalah sebagai berikut :
- Makmum tahu dan meyakini bahwa imam tidak batal shalatnya
- Makmum berdiri di belakang imam
- Makmum mengetahui pergerakan shalat dari imam
- Jarak makmum dan imam tidak lebih dari 200 meter
- Berniat menjadi makmum, sedangkan imam tidak diwajibkan berniat untuk menjadi imam kecuali pada pelaksanaan shalat Jumat.
- Makmum tidak mendahului pergerakan shalatnya imam
- Makmum selalu melakukan gerakan setelah imam tetapi makmum tidak boleh mendahului atau tertinggal dua gerakan atau lebih dari gerakan imam.
- Melaksanakan takbirotul ikhrom setelah takbirnya imam.
Cara Menegur Imam yang Melakukan Kesalahan dalam Shalat
Dalam pelaksanaan shalat berjamaah, adakalanya imam melakukan kesalahan dalam shalat yang disebabkan karena lupa atau belum hafal bacaan shalatnya, maka dalam hal ini, makmum boleh mengingatkannya.
Namun ada perbedaan dalam hal mengingatkan imam, antara makmum laki- laki dan makmum perempuan.
Makmum Laki- Laki
Bagi makmum laki- laki, maka mengingatkan imam yang melakukan kesalahan adalah dengan cara berikut :
- Membaca bacaan imam dengan suara yang kiranya dapat didengar oleh imam. Hal ini dilakukan apabila kesalahan yang dilakukan merupakan dalam hal bacaan.
- Membaca istighfar atau bacaan doa dengan suara yang cukup keras. Hal tersebut dilakukan apabila kesalahan tersebut merupakan kesalahan gerakan.
Makmum Perempuan
Bagi makmum yang berjenis kelamin perempuan, maka cara mengingatkan kesalahan itu dengan cara bertepuk dengan punggung telapak tangan. Cara ini digunakan untuk mengingatkan kesalahan imam baik kesalahan bacaan maupun gerakan.
Mengganti Imam yang Batal
Imam yang batal shalatnya juga dapat digantikan dengan makmum, dengan cara makmum maju selangkah dari makmum- makmum lainnya, kemudian makmum yang maju menggantikan posisi imam yang batal tersebut dan melakukan apa yang dilakukan oleh imam.
Nah, itulah bagaimana menegur imam yang melakukan kesalahan dalam Shalat. Semoga rangkuman materi ini bermanfaat buat teman- teman semuanya dalam mempelajari materi PAIBP SMA/ SMK. Semoga Bermanfaat.
Salam.
No comments:
Post a Comment