Secara bahasa, imam artinya di depan dan apabila diartikan secara istilah, imam merupakan orang yang berdiri di depan dalam pelaksanaan shalat bersama. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan shalat, imam bertanggung jawab terhadap orang yang berdiri di belakangnya.
Semua orang diperkenankan menjadi imam dalam melaksanakan shalat berjamaah, namun beberapa orang lebih berhak menjadi seorang imam. Untuk menjadi seorang imam, harus memenuhi syarat- syarat yang ditentukan diantaranya beragama Islam, baligh, berakal, berjenis kelamin laki- laki untuk makmum laki- laki dan umum. Seorang imam juga harus mengetahui syarat- syarat, rukun- rukun dan hal- hal yang membatalkan shalat serta hukum lain yang berkaitan dengan shalat. Selain syarat- syarat tersebut, imam juga bisa membaca Al Quran dengan fasih dan imam harus lebih pandai dengan makmumnya dalam segi bacaan.
Orang- orang yang telah memenuhi syarat- syarat yang disebutkan sebelumnya boleh menjadi seorang imam, akan tetapi, ada diantara mereka yang lebih berhak lagi untuk menjadi seorang imam dalam shalat berjamaah, diantaranya :
- Wali, yaitu orang yang menjadi penguasa wilayah setempat. Sesuai sabda Nabi SAW, yang artinya seorang lelaki (yang menjadi penguasa) tidak boleh makmum kepada laki- laki lain (pendatang) di dalam wilayahnya sendiri.
- Imam, yaitu orang yang menjadi imam di masjid sendiri. Nabi SAW bersabda, yang artinya sesungguhnya ibnu Umar mempunyai (pengalaman ketika ia pergi ke salah satu masjid) kemudian imam masjid itu datang dan meminta Ibnu untuk menjadi imam. Maka Ibnu Umar berkata kepada imam di dalam masjid itu; engkau lebih berhak menjadi imam di dalam masjidmu (HR. Imam Syafi'i).
- Pemilik rumah, sesuai dengan sabda Nabi SAW, yang artinya, bahwa seorang lelaki (pendatang) tidak boleh menjadi imam bagi laki- laki lain di dalam keluarga dan daerah kekuasaannya. Dan dia tidak boleh duduk untuk memuliakannya kecuali dengan seizin tuan rumah (HR Muslim).
- Orang yang lebih ahli dalam ilmu fiqih
- Orang yang hafidz Al Quran
- Orang yang bacaan Al Quran nya fasih
- Orang yang lebih wira'I, yaitu orang yang mampu menjaga seluruh anggota tubuhnya dari hal- hal yang diharamkan, menjaga anggota tubuhnya dari hal yang tidak diperbolehkan.
- Orang yang lebih dahulu tioba di tempat jamaah
- Orang yang lebih tua
- Orang yang lebih tinggi nasabnya
- Orang yang tidak fasik.
Itulah beberapa orang yang lebih berhak menjadi imam dalam shalat berjamaah. Semoga tulisan ini dapat membantu teman- teman dalam belajar khususnya materi shalat berjamaah dalam mapel PAIBP. Semoga Bermanfaat.
Salam.
No comments:
Post a Comment