8/05/2023

Sejarah Perubahan Piagam Jakarta untuk Menentukan Dasar Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 4 SD KUrikulum Merdeka

Pembentukan dasar negara Indonesia melalui suatu proses yang panjang. BPUPKI  menjadi awal dari proses rumusan dasar negara yang memunculkan berbagai usulan dari tokoh- tokoh para pendiri bangsa pada sidang yang diselenggarakan tanggal 29 Mei hingga 17 Juli 1945. 

Mr Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 mengusulkan lima rumusan dasar yaitu Peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Kemudian Prof. Mr. Dr. Soepomo pada pidatonya tanggal 31 Mei 1945 dengan mengusulkan lima rumusan yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir bathin, musyawarah dan keadilan rakyat.

Proklamasi
Source : Wikipedia

Terakhir, usulan Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 yang memberikan usulan lima dasar negara yaitu Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau dmeokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan. 

Usulan yang disampaikan Ir. Soekarno inilah yang dikenal dengan nama Pancasila. Panca artinya lima dan sila yang berarti dasar atau asas.

Pembentukan Panitia Sembilan 
Panitia sembilan dibentuk  untuk menyelidiki usul- usul mengenai perumusan dasar negara. Anggota panitia sembilan berasal dari berbagai tokoh bangsa yang mewakili berbagai kalangan baik golongan kebangsaan maupun golongan agama. 

Beberapa tokoh yang menjadi anggota dari panitia sembilan diantaranya sebagai berikut :

  1. Ir Soekarno mewakili golongan kebangsaan 
  2. H. Agus Salim mewakili golongan Islam 
  3. Wachid Hasyim mewakili golongan Islam 
  4. Drs. Moh Hatta mewakili golongan kebangsaan 
  5. Mr. Alexander Andries Maramis mewakili golongan kebangsaan (golongan kristen)
  6. Mr. Achmad Subarjo mewakili golongan kebangsaan 
  7. R. M Abi Kusno mewakili golongan Islam 
  8. Mr. Muhammad Yamin mewakili golongan kebangsaan 
  9. Abdul Kahar Muzakkir mewakili golongan Islam 

Panitia sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Rancangan pembukaan Hukum Dasar atau Undang- Undang Dasar yang kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Adapun bunyi dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :

Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. 
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakyat Indonesia ke gerbang pintu kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. 
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,  dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia  yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan, yang menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab,  persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 


Adapun rancangan dasar negara berdasarkan Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :

  1. Ketuhanan, yang menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta telah disepakati dan terdapat pada alenia keempat. PPKI kemudian dibentuk menggantikan BPUPKI yang masa tugasnya telah selesai. Sidang PPKI pun digelar untuk pertama kalinya setelah Proklamasi Kemerdekaan yaitu tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, PPKI mengagendakan rencana untuk menjadikan Piagam Jakarta sebagai  bahan penyusun Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Permasalahan terhadap Rumusan Dasar Negara
Rencana menjadikan Piagam Jakarta sebagai bahan penyusun Pembukaan UUD 1945 mengundang satu permasalahan yaitu keberatan dari tokoh- tokoh yang berasal dari kawasan Indonesia Timur yang tidak beragama Islam. Pasalnya, mereka merasa keberatan dengan rumusan dasar negara yang terdapat pada alenia keempat Piagam Jakarta tersebut.

Atas asas menjaga keutuhan negara maka permasalahan tersebut segera diselesaikan dengan perundingan beberapa tokoh diantaranya Drs Moh Hatta dan beberapa tokoh Islam PPKI yaitu Ki Bagus Hadikusimo, Abdul Wachid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Moh Hasan. 

Perubahan Rumusan Piagam Jakarta
Piagam Jakarta pun mengalami perubahan khususnya pada alenia keempat yang mengandung unsur dasar negara. Perubahan dilakukan pada rumusan sila pertama yaitu Ketuhanan, yang menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perubahan tersebut kemudian diusulkan pada sidang PPKI dan  disepakati oleh seluruh anggota PPKI termasuk seluruh anggota yang beragama Islam. Pimpinan sidang, Ir Soekarno mengesahkan perubahan yang dilakukan sebagai sebuah persetujuan dari seluruh anggota sidang berdasar atas kemufakatan. 

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa menjadi prioritas yang diutamakan di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Dengan demikian, UUD 1945 kemudian mulai disahkan sejak 18 Agustus 1945 dengan memuat dasar negara Pancasila. 

Itulah sejarah perubahan Piagam Jakarta untuk menentukan dasar negara Indonesia. Semoga tulisan ini memberikan gambaran terhadap perjuangan para tokoh pendiri bangsa dalam menyusun dasar negara Indonesia Pancasila. 

Semoga Bermanfaat. 

No comments:

Post a Comment