Himbauan kepada Dinas Pendidikan di setiap kota dan kabupaten menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran informasi terkait SK Nominasi kepada semua satuan pendidikan di wilayah binaan. Selain itu, satuan pendidikan juga memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan orang tua dari siswa yang menerima SK Nominasi PIP untuk tidak mengabaikan informasi mengenai aktivasi rekening PIP.
Pesan ini ditujukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang telah melakukan survei terkait hambatan aktivasi rekening dalam pelaksanaan PIP pada tahun 2022. Hasil survei yang melibatkan sekitar 79.360 siswa dari 17.975 satuan pendidikan jenjang sekolah dasar hingga SMA dan SMK menunjukkan bahwa 47 persen kendala dalam aktivasi rekening berasal dari faktor 'kondisi siswa'. Dari faktor ini, sekitar 33 persen disebabkan oleh orang tua siswa yang mengabaikan informasi terkait aktivasi rekening.
Kartu Idonesia Pintar Pendidikan dasar dan Menengah |
Survei tersebut mengidentifikasi 81 kendala dalam aktivasi rekening yang dapat dikelompokkan ke dalam enam kategori, yaitu layanan perbankan, persyaratan berkas aktivasi, kondisi siswa, faktor geografis, kendala di satuan pendidikan, dan kendala di dinas pendidikan.
Salah satu faktor yang menyumbang hambatan terbesar dalam aktivasi rekening adalah ketika penerima PIP mengalami mutasi ke satuan pendidikan lain atau tidak berada dalam lingkungan pendidikan yang tepat waktu sehingga melebihi batas akhir aktivasi. Kendala juga muncul ketika ada penerima PIP yang menolak bantuan karena merasa tidak memenuhi syarat atau karena siswa penerima PIP sedang sakit.
Sofiana Nurjanah, Koordinator PIP Dikdasmen dari Puslapdik, menegaskan pentingnya peran kepala satuan pendidikan dalam mengaktifkan rekening siswa sebelum pindah ke satuan pendidikan lain. Begitu pula dengan satuan pendidikan yang menerima siswa pindahan, mereka diharapkan memeriksa surat keterangan aktivasi rekening dari satuan pendidikan asal untuk memfasilitasi proses aktivasi rekening.
Dalam konteks ini, survei juga menemukan bahwa faktor 'kondisi siswa' yang menyebabkan hambatan terbesar terkonsentrasi pada jenjang pendidikan dasar, dengan lebih dari 50 persen masalah berada di tingkat sekolah dasar. Secara regional, survei menyoroti 10 kabupaten/kota dengan tingkat hambatan yang lebih ekstrem, di antaranya Kabupaten Deli Serdang dan Kota Bandung.
Puslapdik berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada dinas pendidikan dan satuan pendidikan di 10 kabupaten/kota ini untuk mengatasi hambatan-hambatan yang muncul. Hal ini sangat penting mengingat bahwa hambatan dalam aktivasi rekening dapat berdampak pada pengembalian dana bantuan PIP ke kas negara. Tahun 2022, sekitar Rp250 miliar dari total dana bantuan PIP sebesar Rp9,6 triliun terpaksa dikembalikan karena beberapa ratus ribu siswa tidak berhasil mengaktifkan rekening mereka. Namun, terdapat penurunan signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang melihat pengembalian dana sebesar Rp654,3 miliar
No comments:
Post a Comment