Sumber hukum adalah nama lain dari kata dalil syara' yang berasal dari bahasa Arab. Menurut bahasa, dalil berarti sesuatu yang menunjukkan hal- hal yang dapat ditangkap secara indrawi atau maknawi. Sementara itu menurut fiqih, dalil merupakan sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk bagi pandangan yang sehat untuk menetapkan hukum tentang amal perbuatan manusia di dunia.
Sumber hukum merupakan gabungan dari dua kata yang memiliki arti yang sama dengan istilah Ushul Hikam yang berarti dasar hukum atau sumber- sumber pembuatan hukum. Adapun hukum yang dihasilkan dapat berupa hukum pasti (Qoth'i) dan hukum keras (Dhonni).
Al Quran dan Al Hadits, berdasarkan kesepakatan ulama, merupakan sumber hukum yang pertama dan paling utama. Pasalnya, keduanya merupakan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw untuk memperbaiki semua aspek kehidupan manusia di muka bumi untuk memperoleh kehidupan yang bahagia di dunia maupun akhirat.
Al Quran
Al Quran merupakan wahyu yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw melalui perantara malaikat Jibril yang terkumpul dalam sebuah buku yang di awali dengan surah Al Fatihah dan diakhiri dengan surah An Nas.
Barangsiapa yang berpegang teguh kepada Al Quran maka sesungguhnya dia akan memperoleh kehidupan yang bahagia serta akan terpenuhi segala keperluannya karena Al Quran merupakan satu- satunya wahyu yang murni dari Allah Swt dan selamanya wahyu ini dijaga kemurnian dan keasliannya.
Al Quran sebagai sumber hukum yang pertama dan utama yang sangat kuat sebagai dalil (hujjah) dan tidak ada perselisihan pendapat diantara kaum muslimin. Sebagai bukti bahwa Al Quran datangnya dari Allah Swt adalah ketidaksanggupan orang yang ingin membuat tandingannya, meskipun mereka adalah sastrawan Arab yang sangat pandai. Nabi Saw, menyampaikan bahwa Al Quran tidak dapat disamai dengan akal manusia. Seperti termaktub dalam QS Al Isra' ayat 88 yang menerangkan hal tersebut,
قُلْ لَّٮِٕنِ اجۡتَمَعَتِ الۡاِنۡسُ وَالۡجِنُّ عَلٰٓى اَنۡ يَّاۡتُوۡا بِمِثۡلِ هٰذَا الۡقُرۡاٰنِ لَا يَاۡتُوۡنَ بِمِثۡلِهٖ وَلَوۡ كَانَ بَعۡضُهُمۡ لِبَعۡضٍ ظَهِيۡرًا
Artinya :
Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain."
Orang- orang kafir malahan menuduh Nabi Saw bahwa beliaulah yang membuat Al Quran, maka kemudian turunlah Firman Allah Swt melalui QS Yunus ayat 39,
اَمۡ يَقُوۡلُوۡنَ افۡتَـرٰٮهُ ؕ قُلۡ فَاۡتُوۡا بِسُوۡرَةٍ مِّثۡلِهٖ وَادۡعُوۡا مَنِ اسۡتَطَعۡتُمۡ مِّنۡ دُوۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ صٰدِقِيۡ
Artinya :
Apakah pantas mereka mengatakan dia (Muhammad) yang telah membuat-buatnya? Katakanlah, "Buatlah sebuah surah yang semisal dengan surah (Al-Qur'an), dan ajaklah siapa saja di antara kamu orang yang mampu (membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar."
Isi dan Pokok Kandungan Al Quran
Ada tiga isi dan kandungan pokok Al Quran yaitu :
Hukum I'tiqadiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan kewajiban manusia untuk mempercayai adanya Allah, para malaikat,kitab- kitab, para rasulnya dan hari pembalasan (kiamat). Hukum ini disebut dengan hukum iman.
Hukum Akhlaq, yaitu hukum yang berkaitan dengan kewajiban manusia untuk menghiasi dirinya dengan perilaku yang dapat mengangkat kemuliaan dirinya dan menjauhkan diri dari sikap- sikap yang dapat menghinakan lagi tercela.
Hukum Amaliyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan perkataan, perbuatan, perjanjian,- perjanjian dan muamalah (kerjasama) antarsesama manusia. Hukum amaliyah sendiri dibagi menjadi dua yaitu hukum ibadah, seperti ibadah shalat, puasa, zakat dan haji (ibadah khusus) dan hukum muamalah yaitu mengatur ibadah umum yang menyangkut hubungan manusia dengan manusia seperti hukum keluarga, hukum privat, hukum pidana, hukum acara, hukum perundang- undangan, hukum ekonomi dan keuangan.
Al Hadits
Hadits merupakan perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang datangnya dari Nabi Saw. Ada tiga jenis hadits yaitu hadits Qauliyah (perkataan nabi), hadits Fi'liyyah (perbuatan nabi) dan hadits Taqriyyah (ketentuan nabi).
Hadits disepakati oleh para ulama sebagai sumber hukum kedua setelah Al Quran. Hal ini didasarkan pada dalil sebagai berikut :
a. Dalil Al Quran
Dalam Al Quran banyak didapati ayat- ayat yang mengharuskan orang- orang muslim untuk berpegang teguh pada apa yang menjadi perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi Saw. Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS Ali Imron ayat 32,
قُلۡ اَطِيۡعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوۡلَ ۚ فَاِنۡ تَوَلَّوۡا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الۡكٰفِرِيۡنَ
Artinya,
Katakanlah (Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir."
b. Hadits Nabi
Rasul telah mewajibkan para umatnya untuk senantiasa mengikuti apa yang beliau katakan, perbuat dan tetapkan, karena apa yang ada pada diri rasul itu berasal dari Allah Swt.
c. Ijma'
Ijma' merupakan kesepakatan para sahabat. Pada masa Nabi Saw, para sahabat selalu mengikuti apa yang diperintahkan oleh Nabi Saw dan menjauhi segala yang dilarang dengan tidak membedakan antara kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah Swt dan ketetapan oleh Nabi Saw.
Pada saat Nabi Saw wafat, para sahabat selalu menghukumi sesuatu dengan Al Quran dan Hadits yang telah ditentukan oleh Nabi Saw. Para sahabat akan bertanya kepada sahabat lainnya apabila mereka lupa atau tidak mengetahui sunnah yang dikeluarkan oleh Nabi Saw.
d. Logika
Al Quran mensyariatkan kewajiban kepada manusia umumnya adalah secara global, kemudian Nabi Saw memberikan penjelasan tentang kewajiban tersebut dengan bahasa atau tindakan beliau sendiri tentang tata cara melaksanakan kewajiban tersebut sehingga dapat dilaksanakan secara benar oleh orang- orang muslim.
Fungsi Hadits
Adapun fungsi hadits terhadap Al Quran adalah sebagai berikut :
- Menguatkan hukum yang telah ditetapkan oleh Al Quran, misalnya hukum tentang perintah shalat
- Memberi penjelasan tentang hukum Al Quran yang masih global , seperti larangan memukul orang tua dan sebagainya.
- Memberikan princian tentang tata cara melaksanakan hukum yang telah dijelaskan oleh Al Quran, misalnya tentang tata cara melaksanakan shalat dan sebagainya
- Membatasi jumlah kewajiban yang telah dijelaskan Al Quran dengan perintah yang mutlak, misalnya pembagian jumlah harta warisan yang ditinggalkan
- Mengkhususkan keumuman Al Quran, seperti larangan di dalam Al Quran memakan bangkai, namun Nabi Saw mengkhususkannya selain bangkai ikan dan belalang.
- Menciptakan hukum baru yang tidak ada dalam Al Quran , misalnya Nabi Saw melarang untuk memakan binatang buas yang memiliki taring.
Ijtihad
Ijtihad dalam segi bahasa berarti sungguh- sungguh, giat, tekun, dan gigih. Sedangkan berdasarkan istilah, ijtihad artinya mencurahkan dalam segala kemampuan berfikir dan tenaganya untuk menggali dan mengeluarkan hukum dari dalil- dalil yang ada dalam Al Quran dan Al Hadits.
Seluruh ulama sepakat bahwa ijtihad dapat dipakai sebagai sumber hukum apabila ijtihad tersbeut berkaitan dengan nash- nash hukum syariat yang sudah ditetapkan oleh Al Quran dan Al Hadits. Namun ketika ijtihad dilakukan atas hukum yang tertera di dalam Al Quran maupun Al Hadits, maka para ulama banyak yang berbeda pendapat.
Orang yang melaksanakan ijtihad disebut Mujtahid. Untuk menjadi mujtahid, harus memenuhi persyaratan tertentu, diantaranya sebagai berikut :
- Mengetahui ilmu bahasa Arab dan cabang- cabangnya, seeprti ilmu nahwu, sharaf, balaghah, manthiq
- Mengetahui ilmu Al Quran dan cabang- cabangnya seperti ilmu asbabun nuzul, ilmu tafsir, ilmu nasikh, ilmu ta'wil dan mengetahui ayat yang saling berhubungan antara ayat yang satu dengan lainnya.
- Mengetahui ilmu hadits dan cabang- cabangnya yaitu asbabul wurud, kedudukan hadits, sanad- sanad perawi hadits, dan ilmu jarhu wa ta'dil dan sebagainya.
Demikian tentang Hukum Islam, Pengertian dan Sumber- Sumbernya. Semoga tulisan di atas bermanfaat bagi teman- teman yang sedang belajar materi tersebut.
Sumber tulisan :
Buku Paket SMA Kelas X Tim Penyusun H. Mustahadi, dkk.
No comments:
Post a Comment