Mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi wajib skripsi untuk lulus. Aturan ini tertuang
melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Permendikbudristek) nomor 53 tahun 2023. Dalam peraturan tersebut mahasiswa
jenjang S1 dan D4 tidak diwajibkan untuk skripsi yang sebelumnya menjadi
syarat kelulusan.
Aturan yang tertuang dalam Bab II (standar nasional pendidikan tinggi),
paragraf 3 terkait standar proses pembelajaran, pasal 18 ayat 9 menjelaskan
melalui beberapa poin terkait peniadaan skripsi.
(1) Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144
(seratus empat puluh empat) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa
Tempuh Kurikulum 8 (delapan) semester.
(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:
a. semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit
semester; dan
b. semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan
kredit semester.
(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan
kredit semester.
(4) Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi sebagian beban belajar di
luar program studi dengan ketentuan:
a. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester
dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan
b. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan
kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (4) huruf b dan huruf c.
(5) Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib melaksanakan kegiatan magang
di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 (satu)
semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(6) Selain kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mahasiswa pada
program sarjana terapan dapat memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua)
semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan
huruf c.
(7) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar
program studi dan kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai
dengan ayat (6).
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7)
dikecualikan bagi mahasiswa pada program studi kedokteran, kebidanan, dan
keperawatan.
(9) Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan
ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau
bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun
berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang
sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI melalui PERMENDIKBUDRISTEK NO. 53, BN 2023
dapat dibaca pada dokumen berikut,
Demikian aturan lengkap terkait Mahasiswa S1 dan D4 Tidak Lagi Wajib
Skripsi untuk Lulus. Semoga informasi di atas bermanfaat buat teman- temans
emuanya.
Salam.
No comments:
Post a Comment