Bersuci merupakan membersihkan diri dari hadats kecil maupun hadats besar serta menghilangkan najis dengan menggunakan bahan yang terdiri dari air, debu, batu maupun benda padat yang kasar.
Air merupakan salah satu alat bersuci yang paling umum digunakan. Sebenarnya ada beberapa penggolongan dari air itu sendiri diantaranya air mutlak, air makruh, air tahir gairtu mutahir, air musta'mal, dan air mutanajjis.
Air Mutlak
Air mutlak atau tahir mutahir merupakan air yang masih asli belum penah tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak trekena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan menyucikan. Adapun yang termasuk dalam air mutlak ini terdiri dari tujuh yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju, air embun, dan air dari mata air.
Air Makruh
Air makruh disebut juga air musyammas yaitu air yang dipanaskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari baja, besi, tembaga, aluminium yang masing- masing benda logam itu berkarat. Air Musyammas itu hukumnya makruh karena dikhawatirkan akan menimbulkan suatu penyakit.
Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik amtahari tidak termasuk dalam air musyammas. Demikian juga air yang tidak ditempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus juga tidak termasuk air musyammas.
Air Tahir Gairu Mutahir
Air ini hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada dua golongan yang termasuk dalam jenis air ini yaitu
- air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu tidak berubah salah satu sifatnya yaitu warna, bau, atau rasanya. Contoh dari jenis air ini adalah air kopi, air teh, dan sebagainya.
- air buah- buahan atau air yang terdapat pada tumbuhan misalnya pada pohon bambu, pohon pisang, dan sebagainya.
Air Musta'mal
Air musta' mal adalah air suci yang sedikit kurang dari dua kulla dan sudah dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air suci yang cukup dua kulla yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya.
Air Mutanajjis
Air mutanajjis yaitu air yang tadinya suci kurang dari dua kulla tetapi kena najis dan telah berubah salah satu sifatnya baik bau, rasa, atau warnanya. Air jenis ini hukumnya najis , tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk kepentingan ibadah seperti wudhu maupun mandi dan menyucikan benda yang terkena najis. Tetapi apabila air dua kulla atau lehih terkena najis, namun tidak mengubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci dan menyucikan.
Demikian macam- macam air yang boleh digunakan dan tidak boleh digunakan untuk bersuci. Semoga membantu teman- teman yang sedang belajar materi ini.
Semoga Bermanfaat
Salam.
EmoticonEmoticon