Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non-PNS rencananya akan kembali menerima bantuan insentif dari Kemendikbud pada tahun 2023 ini. Bantuan insentif tersebut akan diberikan kepada para guru dan pendidik non-PNS dari jenjang PAUD hingga jenjang menengah dan pendidikan khusus.
Kriteria Penerima Bantuan Insentif Kemendikbud 2023
Ada tiga kriteria penerima bantuan insentif diantaranya sebagai berikut :
- Para pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non ASN)
- Guru dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik
- Guru dan Pendidika non PNS tidak berstatus sebagai kepala sekolah.
Syarat Bantuan Insentif Kemendikbud 2023
Untuk mendapatkan bantuan insentif tersebut, data di Dapodik haruslah diperbarui secara berkala. Pasalnya, Puslapdik menetapkan calon penerima bantuan insentif berdasarkan dari data sinkronisasi dari Dapodik.
Ketentuan Pemberian bantuan guru di Pendidikan Formal
Adapun ketentuan pemberian bantuan insentif untuk guru di pendidikan formal, yaitu
- Guru TK, Guru SD, menengah dan khusus diusulkan oleh dinas melalui SIM- ANTUN melalui Puslapdik.
- Verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh Puslapdik sebelum penetapan SK.
Ketentuan Pemberian Bantuan Guru di Pendidikan Non- Formal KB dan TPA
- Usulan pemberian bantuan guru di pendidikan non- formal seperti KB dan TPA dilakukan melalui Dapodik.
- Puslapdik kemudian akan mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan setelah Dapodik di sinkronisasi dan selanjutnya Dinas melakukan verifikasi dan validasi yang hasilnya diusulkan ke Puslapdik.
Guru yang tidak layak menerima bantuan
Selain guru dan pendidid non PNS yang dapat menerima bantuan insentif, ada juga guru dan pendidik non PNS yang tidak dapat menerima bantuan. Berikut ini ada beberapa kriteria guru yang tidak layak menerima bantuan insentif kemedikbud tahun 2023 diantaranya :
- Sudah meninggal
- Terdata sebagai PNS
- NIK tidak validasi
- Sudah tidak aktif mengajar
- Bukan berstatus guru
- Memiliki sertifikat pendidik
- Tidak bersedia menerima atau menolak tunjangan
- Guru di pendidikan formal memiliki masa kerja kurang dari 17 tahun dan pendidik di KB/TPA memiliki masa kerja kurang dari 11 tahun
Adapun guru yang tidak layak menerima bantuan tidak bisa digantikan oleh guru yang lain pasalnya, data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi berasal dari data Dapodik.
Proses penyaluran dan pencairan Aneka tunjangan guru Non PNS dapat diakses melalui info GTK, sementara proses pencairan dapat dipantau Dinas via Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non PNS.
Informasi yang berkaitan dengan penyaluran dan pencairan Aneka tunjangan Guru Non PNS bisa dipantau melalui SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik sehingga setiap guru seyogyanya mendaftarkan HP yang aktif di Dapodik.
Demikian informasi kriteria bantuan penerima bantuan Insentif Guru dan Pendidik Non-PNS Tahun 2023 Kemendikbud. Semoga Bermanfaat.
No comments:
Post a Comment