Guru dan pendidik non PNS berpeluang kembali memperoleh bantuan insentif tahun 2023 ini oleh Kemendikbud. Bantuan yang rencananya diberikan pada 67 ribu guru dan pendidik non PNS tersebut memiliki skema persyaratan yang berbeda dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Bantuan insentif Guru dan non PNS, diberikan kepada mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Bantuan insentif tersebut diberikan kepada guru dan non PNS yang mengajar di semua jenjang pendidikan, mulai PAUD Nonformal (KB/ TPA) , guru Taman Kanak- Kanak, Guru Pendidikan Dasar, hingga guru pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Ilustrasi Guru non-PNS |
Seperti dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, (7/8/2023), melalui Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bahwa penerima bantuan insentif adalah bagi para pendidik non aparatur sipil negara dan belum memiliki sertifikat pendidik serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah.
Cara memperoleh Bantuan
Untuk menerima bantuan insentif, guru harus senantiasa secara berkala melakukan pembaruan pada aplikasi Dapodik seingga Puslapdik dapat melakukan sinkronisasi data untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.
Guru di pendidikan formal yang mengajar TK, Pendidikan Dasar, Menengah dan khusus, maka dapat mengusulkan bantuan melalui dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik. Selanjutnya Puslapdik akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum penetapan SK.
Sementara itu untuk guru di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan bantun insentif diambil dari Dapodik yang tersinkronisasi, kemudian Puslapdik akan mengirimkan data calon penerima ke dinas pendidikan untuk diverifikasi dan divalidasi. Hasil etrsebut kemudian akan diteruskan untuk usulan kepada Puslapdik.
Waktu usulan
Usulan guru sebagai calon penerima bantuan insentif dilakukan paling lambat akhir November 2023. Sedangkan SK penetapan diterbitkan mulai Oktober hingga Desember 2023. Pembayaran bantuan dilaksanakan setelah SK terbit dari bulan Oktober sampai Desember. Bantuan insentif sendiri dilakukan seklaigus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023.
Penyaluran dan Besaran Bantuan
Penyaluran bantuan insentif tahun 2023 merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 11 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.
Besaran bantuan insentif bagi pendidik KB/ TPA sebesar Rp. 200 ribu per bulan sementara untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp. 300 ribu per bulan. Sebagai contoh, bagi pendidik KB dan PAUD akan menerima 2,4 juta dengan hitungan Rp. 200 ribu kali 12 bulan. Sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen, dan Diksus akan menerima 3,6 juta dengan asumsi Rp. 300 ribu kali 12 bulan.
Itulah tentang bantuan insentif guru dan pendidikan non-PNS yang akan segera disalurkan. Semoga bermanfaat informasinya...
Salam.
No comments:
Post a Comment