Dana bantuan biaya pendidikan untuk warga DKI Jakarta usia sekolah dari keluarga yang tak mampu atau yang dikenal dengan Dana KJP Plus Tahap pertama tahun 2023 sudah cair per 4 Juli 2023. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk membantu anak dari keluarga tak mampu dalam usia sekolah yaitu 6 hingga 21 tahun.
KJP Plus tahap I tahun 2023 ini akan menjangkau 674.599 peserta didik. Siswa penerima jenjang SD/ MI sebanyak 313.154 siswa, jumlah siswa SMP/ MTs penerima sebanyak 186.697 siswa, untuk SMA/ MA sebanyak 65.073 siswa, penerima untuk siswa SMK sebanyak 107.775 siswa dan PKBM sebanyak 1900 siswa.
Adapun pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 akan dilaksanakan mulai tanggal 4 Juli 2023 secara bertahap.
Besaran Penerimaan Dana KJP Plus
Besaran dana yang akan diterima oleh siswa tergantung dengan jenjang pendidikannya. Untuk jenjang SD, siswa akan menerima Rp. 250 ribu per bulan yang terdiri atas Rp. 135 ribu biaya rutin, biaya berkala sebesar 115 ribu dan tambahan SPP untuk SD/ MI swasta selama 6 bulan sebesar Rp. 130 ribu per bulan.
Untuk jenjang SMP/ MTs, siswa akan menerima Rp. 300 ribu per bulan dengan rincian biaya rutin sebesar Rp. 185 ribu, biaya berkala sebesar Rp. 115 ribu, dan tambahan SPP selama 6 bulan Rp. 170 ribu per bulannya.
Untuk jenjang SMA/ MA, besaran dana yang diterima sebesar Rp. 420 ribu per bulan yang terdiri atas biaya rutin sebesar Rp. 235 ribu, biaya berkala sebesar Rp. 185 ribu dan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp. 290 ribu per bulannya.
Untuk jenjang SMK, besaran dana yang diterima sebesar Rp. 450 ribu per bulan dengan rincian biaya rutin Rp. 235 ribu, biaya berkala sebesar Rp. 215 ribu dan tambahan SPP untuk 6 bulan sebesar Rp. 240 ribu per bulannya.
Besaran dana untuk PKBM adalahRp. 300 ribu per bulan yang terdiri atas biaya rutin Rp. 185 ribu dan biaya berkala sebesar Rp. 115 ribu.
Penggunaan biaya rutin hanya dapat digunakan maksimal secara tunai sebesar Rp. 100 ribu per bulan dan sisanya dapat digunakan secara non tunai setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan dari peserta didik penerima KJP Plus.
Persyaratan KJP Plus
Sebagai tambahan informasi, Siswa yang ingin menjadi penerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan berikut ini:
(1) Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun
(2) Siswa terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
(3) Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
(4) Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas, Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans, Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta dan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Demikian informasi pencairan dana KJP Plus DKI Tahap I yang sudah digulirkan mulai 4 Juli 2023 yang lalu. Bagi siswa yang menjadi penerima dana KJP Plus, segera cek rekeningnya sekarang yaa...
Semoga Bermanfaat.
EmoticonEmoticon