Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konsekuensi untuk mengakui adanya berbagai peraturan perundang- undangan dan aturan di bawahnya. Peraturan perundang- undangan nasional Indonesia tersusun secara berjenjang dari atas ke bawah (hierarki). Peraturan perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang- undangan secara etimologis berasal dari istilah undang- undang. Pengertian peraturan undang- undang dijelaskan melalui Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dalam bab 1 pasal 1 tentang ketentuan umum angka 2 yang menyebutkan bahwa peraturan perundang- undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Ada tiga unsur yang mestinya dapat dipenuhi agar sebuah produk hukum dapat disebut sebagai peraturan perundang- undangan, yaitu :
- Produk hukum harus bersifat tertulis
- Produk hukum harus mengikat secara umum
- Produk hukum dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.
Hukum memiliki berbagai bentuk hukum baik yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan memiliki kedudukan yang snagat penting bagi kepastian hukum, namun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagais alah satu hukum yang mengikat masyarakat.
Tata Urutan Peraturan Perundang- Undangan Nasional
Tata urutan perundang- undangan mengandung makna bahwa peraturan perundangan yang berlaku memiliki tingkatan (hierarki) dimana peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding dengan peraturan yang lain.
Adapun tata urutan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan prinsip- prinsip atau asas- asas umum yang berlaku dalam hukum diantaranya :
- Dasar peraturan perundang- undangan selalu peraturan perundang- undangan
- hanya peraturan perundang- undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
- Peraturan perundang- undangan yang masih berlaku dapat dihapus , dicabut atau diubah oleh peraturan perundang- undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Peraturan perundang- undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang- undangan yang lama
- Peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang- undangan yang lebih rendah
- Peraturan perundang- undangan yang khusus mengesampingkan peraturan perundang- undangan yang bersifat umum. Setiap jenis peraturan perundang- undangan memiliki materi yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan sebagai pengganti UU Nomor 10 tahun 2004 dijelaskan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan nasional.
Sesuai pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 tahun 2011 secara tegas disebutkan tentang jenis tingkatan peraturan perundang- undangan nasional yaitu sebagai berikut :
- Undang- Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945)
- Ketetapan MPR
- UU atau peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perpu)
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah provinsi (Perda provisi)
- Peraturan Daerah Kabupaten (Perda kabupaten/ Kota)
Kemudian pada pasal 8 disebutkan adanya jenis peraturan perundang- undangan nasional lainnya yaitu peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, bank Indonesia, Menteri, badan, Lembaga atau komisi setingkat yang dibentuk dengan undang- undang atau pemerintah atas pemerintah atas perintah Undang- Undang.
Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari nilai- nilai dasar Pancasila yang disebut sebagai nilai instrumental. UUD NRI 1945 sebagai nilai instrumental bersifat singkat dan supel atau elastis. Singkat artinya UUD NRI tahun 1945 hanya memuat 37 pasal ditambah beberapa pasal- pasal aturan peralihan atau aturan tambahan.
Dalam hal ini UUD 1945 hanya memuat aturan pokok atau garis- garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara.
UUD bersifat supel atau elastis, artinya muatan dalam UUD NRI tahun 1945 dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Undang- Undang
Undang- Undang merupakan peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan perwakilan rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Adapun materi muatan yang harus diatur dengan undang- undang adalah sebagai berikut :
- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI tahun 1945
- Perintah suatu undnag- undang untuk diatur dengan undang- undang
- Pengesahan perjanjian internasional tertentu
- Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh DPR atau Presiden
- Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal kegentingan yang memaksa, tanpa persetujuan DPR terlebih dahulu.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang- undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Materi muatan peraturan presiden menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 13 meliputi :
- materi yang diperintahkan oleh undang- undang
- materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah
- materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan
Peraturan daerah provinsi dan Peraturan daerah Kabupaten/ Kota
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Sementara itu peraturan daerah kabupaten/ kota adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD kabupaten/ kota dengan eprsetujuan bersama bupati/ walikota.
Materi peraturan perundang- undangan daerah kabpaten/ kota mencakup materi dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Hal tersebut ditegaskan dalam UU No 12 tahun 2011. Materi mautan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota secara umum juga ditegaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 pasal 10 tentang pemerintah daerah.
Itulah tentang Pengertian Peraturan Perundang- Undangan Nasional dan Tata Urutannya. Semoga Bermanfaat.
Salam.
No comments:
Post a Comment