7/05/2023

Diperpanjang! Aktivasi Rekening Dana PIP 2023 Hingga 31 Juli 2023, Yuk Cermati Ketentuannya

Siswa kelas akhir penerima SK Nominasi PIP tahun 2023 memiliki kesempatan yang lebih lama untuk melakukan aktivasi rekening SimPel, pasalnya ada perpanjangan batas waktu aktivasi rekening oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tertanggal 8 April 2023 dan SK Nominasi Program Indonesia Pintar khusus wilayah Aceh tertanggal 19 Mei 2023, yang sebelumnya memiliki batas waktu  aktivasi rekening hingga akhir Juni 2023 diperpanjang melalui surat edaran Puslapdik hingga 31 Juli 2023 mendatang.

Jurusan SMK terpopuler
smk bisa !
Menurut Puslapdik, perpanjangan batas waktu aktivasi akan memberikan peluang untuk siswa penerima PIP dalam melakukan aktivasi rekening. Berkaitan dengan hgal tersebut, sekolah atau satuan pendidikan dapat melakukan koordinasi dengan bank penyalur sehubungan dengan proses aktivasi rekening/ pencairan dana PIP. 

Seperti tertera dalam SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023, siswa kelas  akhir penerima SK Nominasi PIP tahun 2023 berjumlah 235.230 siswa, yang terdiri dari siswa pada jenjang sekolah dasar, SMP, SMA, maupun SMK.  Adapun yang dimaksud para siswa kelas akhir adalah siswa kelas 6 SD, kelas 9, dan kelas 12, baik SMA ataupun SMK.

Ketentuan Aktivasi Dana PIP 2023
Berdasarkan Persesjen Nomor 14 Tahun 2022, peserta didik/ orang tua/ wali penerima PIP harus melakukan aktivasi secara langsung rekening SimPel. Namun, peserta didik/orangtua/wali penerima PIP dalam kondisi tertentu juga dapat memberikan kuasa kepada penerima kuasa yaitu kepala satuan pendidikan yang bersangkutan di bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.

Peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening akan ditetapkan sebagai penerima PIP dan namanya akan tercatat dalam SK pemberian PIP kemudian dana akan dikirim melalui rekening SimPel peserta didik tersebut. Bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening,maka peserta didik tersebut akan dibatalkan sebagai penerima PIP.

Bagi siswa yang merupakan Penerima SK Nominasi PIP akan diberitahukan oleh sekolah kemudian dapat melakukan aktivasi rekening. Adapun ketentuan dalam  penyalurannya adalah sebagai berikut :
  1. Siswa jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB Paket A dan Paket B, dapat melakukan aktivasi rekening SimPel melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  2. Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, dan paket C dapat melakukan aktivasi rekening SimPel melalui Bank Negara Indonesia (BNI) 
  3. Siswa jenjang SD hingga SMA di wilayah Provinsi Aceh dapat melakukan aktivasi rekening SimPel melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Besaran Dana PIP 2023
Siswa jenjang sekolah dasar (SD)/ MI maupun yang sederajat akan memperoleh besaran dana sejumlah Rp. 225.000,- per semester atau Rp. 450.000,- sedangkan untuk siswa setingkat SMP/ MTs akan memperoleh besaran dana sebesar Rp. 375.000,- per semester atau Rp. 750.000,- per tahun. Sementara itu bagi siswa jenjang SMA/ SMK/ MA akan memperoleh dana PIP sebesar Rp. 500.000 per semester atau Rp. 1.000.000,- per tahun. 

No comments:

Post a Comment