Program Indonesia Pintar merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
Sebagai program yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas, PIP memberikan layanan bantuan pendidikan hingga selesai menempuh pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. Hal ini tentunya untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya dan agar meringankan biaya pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Tahapan Pencairan Dana PIP 2023
Dalam penyaluran Program PIP, ada beberapa ketentuan pencairan PIP baik dari SK Nominasi maupun SK pemberian. Bagi teman- teman yang masih bingung, berikut uraiannya,
A. SK Nominasi PIP
Pengecekan SK Nominasi Penerima PIP 2023
Pada tahapan awal, siswa masuk ke dalam SK Nominasi Penerima PIP 2023. Informasi tentang SK dapat diperoleh melalui laman SIPintar di pip.kemdikbud.go.id. Laman tersebut dapat dibuka oleh satuan pendidikan/ pemangku kepentingan atau secara mandiri oleh siswa.
Aktivasi Rekening
Tahapan kedua, Aktivasi Rekening dapat dilakukan pada bank penyalur. Pada tahapan ini salod masih berjumlah Rp. 0, - . Aktivasi rekening ini merupakan syarat wajib yang dipenuhi oleh siswa yang masuk ke dalam SK Nominasi PIP.
SK Pemberian
Langkah selanjutnya setelah melakukan aktivasi rekening adalah menunggu diterbitkannya SK Pemberian oleh Puslapdik. Siswa dapat melakukan pengecekan secara berkala pada laman SIPintar untuk informasi yang terupdate.
Pencairan Dana
Pencairan Dana dapat dilakukan setelah SK Pemberian diterbitkan. Siswa penerima SK pemberian dapat melakukan pencairan dana melalui bank penyalur dengan membawa buku tabungan dan identitas pengenal apabila penarikan dilakukan melalui teller atau menggunakan kartu debit instan apabila penarikan dilakukan melalui mesin ATM
B. SK Pemberian PIP
Melalui laman SIPintar, siswa dapat melakukan pengecekan SK Pemberian PIP secara mandiri atau melalui informasi sekolah/ pemangku kepentingan. Selanjutnya, siswa dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan penarikan dana. Penarikan melalui teller memerlukan kartu pengenal sementara penarikan mealui mesin ATM hanya menggunakan kartu debit instan.
Kriteria Siswa Penerima PIP
Ada beberapa kriteria penerima Program Indonesia Pintar (PIP) diantaranya peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: peserta Program Keluarga Harapan, keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, peserta didik yang terkena dampak bencana alam, peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah dan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikian alur pencairan PIP SK Nominasi atau SK Pemberian. Semoga informasi ini bermanfaat buat teman- teman semuanya.
No comments:
Post a Comment