Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari PNS yang akan berpindah dari Jabatan Fungsional (JF) Guru ke Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah dengan tujuan mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional (JF) Guru yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah.
Hal ini sesuai dengan dasar hukum uji kompetensi perpindahan jabatan fungsional guru ke jabatan fungsional pengawas sekolah melalui Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
Syarat Uji Kompetensi
Adapun persyaratan untuk mengikuti perpindahan jabatan fungsional ini adalah sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah (S1/D.IV) terakhir
- SK Pengangkatan PNS;
- SK Kenaikan Pangkat terbaru (minimal III/c);
- SK Pengangkatan JF
- Surat dari Pimpinan Unit Kerja (Surat Integritas dan Moralitas)
- Pakta Integritas;
- Sertifikat Pendidik;
- Sertifikat Guru Penggerak;
- Penilaian prestasi kerja 2021;
- Penilaian prestasi kerja 2022; dan
- Surat keterangan sehat.
Para peserta akan melalui asesmen uji kompetensi tes tertulis dengan materi kompetensi manajerial, sosio kultural dan teknis.
Kompetensi manajerial mencakup topik Integrasi, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang Lain, Mengelola Perubahan, dan Pengambilan Keputusan. Sementara untuk kompetensi sosio kultural meliputi perekat kebangsaan dan kompetensi teknis mencakup profesional pengawas sekolah, sosial dan kepribadian.
Timeline Uji Kompetensi
Ada delapan tahapan lini masa uji kompetensi perpindahan jabatan fungsional guru menjadi jabatan fungsional pengawas sekolah diantaranya
- 23 - 29 Mei 2023 : Pendaftaran Peserta
- 23 - 28 Mei 2023 : Perbaikan Berkas Peserta
- 23 - 30 Mei 2023 : Verifikasi dan Validasi Berkas
- 31 Mei 2023 : Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Berkas
- 1 Juni 2023 : Penjadwalan hasil Uji Kompetensi
- 5 Juni 2023 : Pelaksanaan Uji Kompetensi
- 15 Juni 2023 : Pengumuman Hasil Uji Kompetensi
- 15 Juni 2023 : Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi
Info selengkapnya tentang Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah berikut materi petunjuk umum, petunjuk khusus dan laman unduhan dapat dilihat melalui laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/gps/
Semoga Bermanfaat.
No comments:
Post a Comment