Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan sebanyak 22 ribu guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK yang memenuhi kriteria sebagai penerima insentif guru PAI tahun 2023.
Tunjangan insentif tersebut rencananya akan diterima selama 12 bulan. Adapun penetapan penerima insentif didasarkan atas usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
Kriteria penerima insentif yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
(1) Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
(2) Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
(3) memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
(4) belum memasuki usia pensiun.
Penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap yaitu penyaluran pertama pada bulan Juni 2023 dan penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Bagi guru penerima tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 diharuskan melengkapi persyaratan dan ketentuan diantaranya :
a. Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF;
b. Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening; yaitu penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka dan Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima.
c. Guru PAI penerima insentif mengunggah ke SIAGA scan BUKU REKENING (jelas & terbaca) dan KARTU INSENTIF yang memuat surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun KARTU INSENTIF yang memuat SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif;
d. Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai Bank Penyalur. Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.
Verifikasi kelengkapan dokumen calon penerima insentif dilakukan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota dengan batas akhir tanggal 7 Juni 2023 pukul 16.00.
Informasi selengkapnya dan daftar nama guru PAI penerima tunjangan insentif dapat dilihat melalui tautan berikut : Daftar Nama Guru PAI penerima Tunjangan Insentif
Semoga Bermanfaat.
No comments:
Post a Comment