Setiap tahunnya ada lebih dari 4.000 guru madrasah yang memasuki masa purna bakti atau pensiun. Oleh karena itu, hal ini menjadi permasalahan yang mesti diselesaikan dalam waktu yang secepatnya.
Dilansir dari laman Pendis Kemenag, seperti dipaparkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain, salah satu solusi menyikapi permasalahan tersebut adalah dengan melalui program PPG Prajabatan yang mesti dilaksanakan.
Pemenuhan kebutuhan guru dan kualitas perlu dilakukan khususnya di lingkungan Kemenag karena guru merupakan tumpuan dari kualitas pendidikan di madrasah.
Kepala Subdit Bina GTK MA/MAK, Anis Masykhur yang juga selaku Sekretaris Panitia Nasional PPG Kemenag, juga menyampaikan hal yang sama berkaitan dengan pemenuhan guru yang harus dilakukan secara cepat.
Kebutuhan guru di madrasah negeri ada 57.245 sementara di madrasah swasta mencapai 527.555 berdasarkan data jumlah guru berbasis mata pelajaran dan rombel (rombongan belajar) yang diplot pada aplikasi Simpatika tiap semesternya.
Kasubdit Bina GTK MI/ MTs, Ainur Rofiq, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK yang dilakukan ternyata tidak menyelesaikan masalah pemenuhan guru karena hanya bersifat mengubah status guru.
Selain itu, kualifikasi guru juga menjadi hal yang mesti diperhatikan, pasalnya terdapat lebih dari 40.000 guru yang berlum berkualifikasi, hal ini terhitung angka yang lumayan besar sebab berdasar UU No 20 tahun 2003 dan peraturan di bawahnya, seharusnya guru- guru sudah memiliki ijazah S1 sejak tahun 2015.
Program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementrian Agama merupakan jawaban atas permasalahan yang terjadi walaupun tidak sebanding dengan jumlah guru yang ada.
SIMPATIKA dapat dijadikan landasan dalam pemenuhan penugasan guru agar sebaran guru dapat merata. Melalui sistem tersebut, sudah tercantum tentang informasi kebutuhan guru di madrasah.
Oleh karena itu, sinergi dan membangun komitmen bersama dalam menyelesaikan masalah secara bertahap oleh setiap elemen pejabat pendidikan madrasah baik di pusat dan daerah.
No comments:
Post a Comment