Penerimaan Pesera Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA dan SMK Jawa Barat tahun 2023 sudah mulai dibuka. Berdasarkan Disdik Jabar, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA SMK akan mulai dibuka dalam dua tahap, yaitu tahap I pada 6 - 10 Juni 2023 dan tahap II pada 26 - 28 dan 30 Juni 2023.
Tahap I dan tahap II akan dibuka menurut jalur PPDB yang digelar, jadi calon peserta didik harus mengetahui jalur apa saja yang dibuka pada tahap I maupun Tahap II.
Terdapat empat jalur utama PPDB SMA - SMK Jawa Barat tahun 2023 diantaranya Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan jalur rapor.
Melalui laman Disdik Jabar, disampaikan persyaratan PPDB Jawa barat tahun 2023 jenjang SMA dan SMK adalah sebagai berikut :
Calon peserta didik memiliki kartu keluarga (KK) Jawa Barat minimal 1 tahun, jadi bila KK masuh belum ada 1 tahun atau masih baru karena perubahan seperti kelahiran, meninggal atau kepindahan, maka anggota keluarga dapat melampirkan surat keterangan RT/ RW yang menjelaskan lama domisili.
Siswa yang menuju jalur kelas industri SMK, maka ada lima mapel yang dinilai yaitu Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, matematika, IPA, dan Bahasa Inggris.
Untuk jalur jalur afirmasi yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) maka calon peserta didik wajib melampirkan Kartu Penanggulangan Kemiskinan atau Surat terdaftar pada DTKS/ Surat Keterangan tidak Mampu dari Kelurahan.
Bagi calon peserta didik yang tergolong siswa disabilitas, maka melampirkan hasil asesmen/ Diagnosa Kekhususan oleh para ahli.
Calon peserta didik dengan kondisi tertentu seperti bencana, maka dapat melampirkan surat keterangan korban bencana.
Calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas, maka dapat melampirkan surat tugas kepindahan dari orang tua.
Pada PPDB jenjang SMA- SMK Jawa Barat tahun 2023, ada empat jalur yang kemudian dibagi menjadi delapan sub jalur diantaranya :
1. Zonasi
Zonasi hanya diperuntukkan bagi jenjang SMA, dan tidak berlaku untuk SMK. Jalur zonasi berlaku untuk calon peserta didik yang tinggal atau berdomisili dalam wilayah zonasi sesuai Pemerintah Daerah Provinsi dengan masing- masing kuota sebesar 50 %. Pendaftar dalam dan luar zonasi dapat memilih 1 SMA Negeri dan 1 SMA Swasta.
Jika ada peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka yang diutamakan lolos adalah peserta yang lebih tua usianya.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi terdiri atas jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), jalur kondisi tertentu dan jalur disabilitas.
Jalur KETM merupakan jalur untuk calon peserta didik yang tergolong keluarga ekonomi tidak mampu, dalam hal ini termasuk pada kuota calon peserta didik penyandang disabilitas dan calon peserta didik yang membutuhkan bantuan akibat kondisi tertentus eperti bencana alam .
Jalur afirmasi disediakan sebanyak 20 % dengan rincian 12 % untuk KETM, 5 % untuk kondisi tertentu dan 3 % untuk penyandang disabilitas.
Pilihan untuk calon peserta didik yang mendaftar SMA berdasarkan penyaluran terdekat sementara untuk siswa calon peserta didik yang mendaftar SMK, maka diperbolehkan memilih 1 SMK negeri, 1 swasta atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Bagi calon peserta didik yang orang tua pindah tugas dan anak guru mendapat kuota sebesar 5 %.
Calon peserta didik yang memilih sekolah untuk SMA dari luar zonasi, dibolehkan memilih 1 SMA negeri, 1 swasta sementara untuk SMK, dibolehkan memilih 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
Seleksi jalur pindah tugas orang tua ditentukan berdasarkan jarak dan apabila terdapat calon peserta didik yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka peserta didik yang usianya lebih tua akan diutamakan.
4 Jalur Rapor
Jalur rapor Jalur rapor digelar dengan melalui jalur prestasi nilai rapor, jalur prestasi kejuaraan, jalur nilai rapor umum, dan jalur persiapan kelas industri.
Untuk jalur prestasi nilai rapor dipertimbangkan berdasar nilai rapor semester 1 sampai 5, ranking maupun ujian sekolah.
Jalur prestasi kejuaraan ditentukan melalui pertimbangan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik atau non akademik tingkat kabupaten/ kota, provinsi, nasional maupun internasional.
Jalur nilai rapor umum ditentukan berdasar pemeringkatan rata- rata jumlah nilai rapor yang mencakup aspek kognitif dari tujuh mapel selama lima semester. Pada jalur nilai rapor umum, akan diurutkan dari nilai yang terbesar hingga memenuhi kuota.
Jalur persiapan kelas industri disediakan bagi calon peserta didik yang ingin mendaftar di kelas industri dengan kurikulum yang sinkron dengan kebutuhan industri.
Besaran kuota untuk jenjang SMA disediakan sebanyak 25 % sedangkan untuk SMK sebanyak 60 %.
Ketentuan untuk calon peserta didik yang memilih SMA di dalam atau luar zonasi, maka dimungkinkan memilih 2 SMA negeri, 1 swasta.
Bagi calon peserta didik yang memilih SMK, maka diperbolehkan memilih
a. 1 SMK negeri, 1 swasta atau 1 SMK dengan 3 program keahlian
b. 2 SMK negeri, 1 swasta atau 1 SMK dengan 2 program keahlian
c. 1 SMK negeri, 1 swasta atau 1 SMK dengan 2 program keahlian
Pendaftaran untuk jalur rapor terdapat pada tahap I PPDB.
5. Jalur Prioritas
Jalur prioritas mengutamakan kedekatan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Jalur ini menyediakan kuota sebesar 10 %. Adapun banyak sekolah yang dipilih adalah 1 SMK Negeri, 1 SMK swasta atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
Pendaftaran untuk jalur prioritas terdapat pada tahap I PPDB dengan kriteria seleksi berdasarkan jarak.
Peserta yang memiliki jarak yang sama ataupun nilai yang sama, maka akan diutamakan berdasar usia.
Prioritas yang lebih diutamakan pada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas dan prioritas, adalah JARAKPrioritas utama untuk jalur nilai rapor dan persiapan industri adalah NILAI RAPOR.Prioritas untuk jalur prestasi adalah PENSKORAN PRESTASI.
Timeline Pendaftaran PPDB SMA- SMK Jawa Barat 2023
6 - 10 Juni 2023 : Tahap I
- Jenjang SMA : Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi Nilai Rapor, dan Jalur Prestasi Kejuaraan
- SMK: Jalur Afirmasi: Jalur Prioritas Terdekat, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi Kejuaraan, dan Jalur Persiapan Kelas Industri.
- SLB: Calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum
26 - 28 Juni dan 30 Juni 2023
- SMA: Jalur Zonasi
- SMK: Jalur Prestasi dan Rapor Umum
Demikian Tahapan, Jalur, Syarat dan Jadwal PPDB SMA - SMK Jawa Barat Tahun 2023. Semoga Bermanfaat.
No comments:
Post a Comment