Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 Dibuka. Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.
Sesuai dengan surat tersebut, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :
- Calon peserta terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Calon peserta terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
- Calon peserta memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Calon peserta masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Ada dua kategori calon peserta seleksi administrasi untuk pendidikan profesi guru (PPG) yaitu sasaran Kategori A, untuk guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang dan sasaran Kategori B, guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.
Adapun bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023 namun guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 hingga dengan 15 Juni 2023.
Sementara itu bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023, yang persyaratan administrasinya dapat diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Bagi guru yang termasuk sasaran kategori B, maka ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan antara lain :
A. Syarat Administrasi
1. Syarat Administrasi bagi Guru
a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:
1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).
2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah;
2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).
Jadwal Pelaksanaan
Untuk jadwal pelaksanaan dari seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- Pendaftaran/Pengajuan Berkas 30 Mei – 11 Juni 2023
- Perbaikan Berkas 12 – 28 Juni 2023
- Verifikasi dan Validasi oleh Petugas 12 Juni – 1 Juli 2023
- Pengumuman Hasil 5 Juli 2023
Informasi selengkapnya tentang PPG Daljab 2023 yang mencakup Rekapitulasi Jumlah Sasaran Peserta Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 per Provinsi, Informasi dan Jadwal Penyesuaian Bidang Studi PPG Sasaran Kategori A PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 serta Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 berdasarkan Ijazah S-1/D-IV dapat dilihat melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/
Semoga Bermanfaat
No comments:
Post a Comment