Pada isian kelengkapan biodata dalam pendaftaran PPG Dalam jabatan, ada satu form isian yang mengharuskan untuk mengisi kelengkapan jabatan fungsional guru. Para pendaftar dalam tahapan ini dapat memilih salah satu dari jabatan fungsional yaitu Guru Pratama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama. Lantas, sebenarnya apakah jabatan fungsional tersebut? Berikut penjelasannya.
Jabatan fungsional adalah kelompok posisi yang berkaitan dengan pelayanan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Meskipun jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun jabatan ini merupakan bagian penting dari suatu organisasi.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 1999, jabatan fungsional dibagi menjadi dua jenis, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian adalah posisi profesional yang memerlukan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang tertentu. Sementara itu, jabatan fungsional keterampilan adalah posisi teknis atau penunjang profesional yang memerlukan pengetahuan teknis di satu atau lebih bidang.
Salah satu jenis jabatan fungsional yang penting adalah jabatan fungsional guru. Jabatan ini memiliki lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas seorang guru. Tugas seorang guru meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi perkembangan pendidikan anak didik.
Untuk mencapai jenjang jabatan fungsional guru, persyaratan utama adalah memiliki status sebagai guru PNS. Selain itu, guru dalam jabatan fungsional hanya diperbolehkan mengajar di satu jenjang pendidikan saja.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru PNS
Jabatan Guru Pratama
Jabatan ini merupakan jenjang paling awal bagi guru PNS. Guru Pratama diisi oleh guru dengan pangkat Penata Muda Tingkat I hingga golongan Ruang III/a dan III/b.
Jabatan Guru Muda
Guru Muda diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata dan Penata Tingkat I serta golongan Ruang III/c dan III/d.
Jabatan Guru Madya
Guru Madya adalah jenjang jabatan ketiga dalam jabatan fungsional guru. Guru Madya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina, Pembina Tingkat I, dan Pembina Utama Muda serta golongan Ruang IV/a, IV/b, dan IV/c.
Jabatan Guru Utama
Guru Utama merupakan jenjang jabatan fungsional tertinggi dalam keguruan. Jabatan ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina Utama Madya dan Pembina Utama serta golongan Ruang IV/d dan IV/e.
Jenjang jabatan fungsional guru memberikan pengakuan dan penghargaan atas prestasi dan pengembangan profesional seorang guru. Setiap jenjang jabatan memiliki persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mencapainya.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang guru perlu terus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensinya agar dapat mencapai jenjang-jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang jelas tentang pengertian jabatan fungsional dan jenjang jabatan fungsional guru PNS di Indonesia.
Jenis Guru sesuai Tugas dan Peran
Selain itu ada pula jenis-jenis guru sesuai dengan tugas dan peran mereka di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut :
Guru Kelas
Guru kelas bertanggung jawab penuh dalam proses belajar mengajar di semua mata pelajaran untuk jenjang TK hingga Sekolah Dasar (SD) dan setara. Biasanya, satu guru mengajar di kelas pada mata pelajaran tertentu, kecuali pendidikan agama dan olahraga.
Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh dalam mengajar satu mata pelajaran tertentu. Mereka sering ditemui di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Guru Bimbingan Konseling
Guru bimbingan konseling memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa. Mereka membantu siswa dalam berbagai aspek, termasuk disiplin, metode pembelajaran, pendidikan lanjut, dan masalah di dalam dan di luar sekolah.
Demikian tentang jabatan fungsional guru, jenis guru sesuai tugas dan peran. Semoga informasi ini bermanfaat buat semuanya.
No comments:
Post a Comment