Program Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) tahun 2023 sudah dibuka pendaftarannya mulai 19 Mei hingga 19 Juni 2023.
Program ADik merupakan program bantuan pemerintah Program Bantuan Pemerintah melalui Afirmasi Pendidikan Tinggi sebagai salah satu intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi dalam bentuk bantuan pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar di perguruan tinggi kepada siswa yang karena kondisi dan keberadaanya mengalami kesulitan keterjangkauan dan akses untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi.
Image by eko pramono from Pixabay |
Skema Bantuan
Skema bantuan Program ADIK ditujukan kepada siswa asal Papua dan Papua Barat baik yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah, jalur siswa ADEM atau yang mendaftar secara mandiri, Siswa asal daerah khusus yang mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, Siswa anak TKI di perbatasan Indonesia dan Mahasiswa penyandang disabilitas.
Ada tiga keunggulan yang didapatkan pada program beasiswa afirmasi pendidikan tinggi (ADik) tahun 2023 diantaranya
Pertama, pembebasan biaya kuliah/pendidikan bagi penerima Bantuan Pemerintah dalam Program ADik yang diberikan melalui perguruan tinggi setiap semester untuk membiayai operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran bagi mahasiswa penerima sesuai ketentuan lamanya waktu studi.
Kedua, Bantuan biaya hidup per bulan yang diberikan secara langsung kepada Mahasiswa penerima Bantuan Pemerintah dalam Program ADik untuk membantu biaya hidup selama menempuh proses pendidikan di perguruan tinggi sesuai ketentuan lama waktu studi.
Ketiga, Bantuan biaya transportasi keberangkatan dari bandara/terminal/pelabuhan asal ke perguruan tinggi bagi penerima Bantuan Pemerintah dalam Program ADik yang berasal dari Provinsi Papua dan Papua Barat
Persyaratan Beasiswa
Dilansir dari laman adik.kemdikbud.go.id, ada berbagai persyaratan untuk menerima beasiswa ini diantaranya sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;
2. Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
b. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, mahasiswa daerah khusus berdasarkan Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional yang ditetapkan Kementerian atau anak TKI dari wilayah perbatasan;
4. Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi yang telah terakreditasi A, B atau C atau Lulus Tes Seleksi ADik (berbasis dokumen hasil akademik dan non akademik /raport) dengan ketentuan Perguruan Tinggi (PT) tujuan berikut:
a. Calon penerima dari daerah Papua dan Papua Barat (termasuk ADEM) harus memilih PT di luar Provinsi Papua dan Papua Barat;
b. Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi.
5. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75;
6. Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi KIP Kuliah Afirmasi berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran berikut:
a. Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;
b. Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;
c. Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;
d. SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori dan Praktik Kejuruan).
7. Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing- masing perguruan tinggi;
8. Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan;
9. Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi;
10. Dalam proses seleksi, penentuan penerimaan mahasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi.
Berkaitan dengan jangka waktu afirmasi perguruan tinggi, berikut rinciannya,
Program Regular:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester;
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester;
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester;
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester;
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester;
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester;
- Ners maksimal 2 (dua) semester;
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester;
- Guru maksimal 2 (dua) semester.
Ketentuan lebih lengkap dan informasi pendaftaran, peserta atau kandidat dapat membuka laman https://adik.kemdikbud.go.id . Semoga Bermanfaat.
No comments:
Post a Comment