Kalender Pendidikan RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 telah secara
resmi diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang merupakan
kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dirjen Pendis menjelang akhir tahun
pelajaran.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 tentang
Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 telah ditandatangani
oleh Direktur Jenderal, Muhammad Ali Ramdani pada tanggal 24 Mei 2023. Dengan
adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi
madrasah dalam mengatur kegiatan-kegiatan penting selama tahun pelajaran
tersebut.
Gambar oleh Andreas Lischka dari Pixabay |
Madrasah diharapkan dapat menggunakan Kalender Pendidikan Madrasah 2023/2024
ini sebagai acuan dalam menyusun jadwal kegiatan pendidikan, mulai dari awal
tahun pelajaran hingga akhir tahun pelajaran.
Dengan adanya kalender yang terstruktur dengan baik, diharapkan proses
pembelajaran di madrasah dapat berjalan lancar dan terorganisir dengan baik.
Selain itu, kalender pendidikan juga menjadi panduan bagi para guru dan tenaga
pendidik dalam menyusun rencana pembelajaran yang efektif dan efisien. Dengan
memiliki informasi yang jelas mengenai tanggal-tanggal penting, seperti libur
nasional, libur sekolah, ujian semester, dan kegiatan ekstrakurikuler, para
guru dapat merencanakan pembelajaran dengan lebih baik.
Diharapkan penerbitan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak terkait, terutama
madrasah dan para pendidik. Melalui penggunaan kalender pendidikan yang
terstruktur dengan baik, diharapkan proses pembelajaran di madrasah dapat
berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga menciptakan lingkungan pendidikan
yang berkualitas.
Seperti yang kita ketahui, kalender pendidikan yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjadi acuan utama dalam penyusunan
kalender pendidikan di setiap Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah di seluruh
Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam diktum kedua keputusan tersebut. Kalender
Pendidikan Madrasah yang dimaksud dalam diktum tersebut digunakan sebagai
panduan dalam pelaksanaan pendidikan di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (Kanwil Kemenag
Provinsi) memiliki wewenang untuk menetapkan implementasi kalender
pendidikan madrasah di wilayahnya, yang disesuaikan dengan kebutuhan,
kondisi, dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Hal ini diatur dalam
diktum ketiga keputusan.
Selanjutnya, pada diktum keempat ditambahkan bahwa setiap satuan pendidikan
dapat menyusun kalender pendidikan di madrasahnya, yang disesuaikan dengan
program kerja madrasah, kebutuhan, kondisi, dan kebijakan Kanwil Kemenag
Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan bahwa penyusunan kalender pendidikan
di setiap madrasah dapat dilakukan secara fleksibel dan sesuai dengan
kebutuhan lokal. Pihak sekolah memiliki kebebasan untuk menyesuaikan
kalender pendidikan dengan program kerja madrasah, serta mempertimbangkan
kondisi dan kebijakan yang berlaku di wilayah tersebut.
Penggunaan kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam sebagai pedoman utama, serta adanya kemungkinan
penyesuaian di tingkat provinsi dan sekolah, diharapkan dapat menciptakan
lingkungan pendidikan yang terorganisir dengan baik dan memenuhi kebutuhan
setiap satuan pendidikan madrasah di Indonesia.
Untuk mengunduh Kalender Pendidikan madrasah tahun 2023/ 2024, teman- teman dapat mengeklik tautan berikut ini, Kalender Pendidikan madrasah 2023/ 2024
No comments:
Post a Comment