5/19/2023

Cara Aktivasi Bantuan PIP 2023 untuk Peserta Didik Jenjang SD hingga SMA

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 untuk 325.230 peserta didik akan segera dicairkan. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghimbau agar para peserta didik yang menerima sasaran dana PIP tersebut agar segera melakukan aktivasi sebelum 30 Juni 2023. 

Para peserta didik Penerima sasaran dana PIP tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi calon penerima PIP tahun 2023 yang terdiri atas peserta didik di kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/ SMK serta peserta didik pada program kesetaraan yaitu paket A, B dan C dan sekolah luar biasa (SLB). 

Jurusan SMK terpopuler
smk bisa !
Bagi peserta didik yang namanya ada pada SK Nominasi calon penerima PIP, langkah awal yang dilakukan adalah dengan aktivasi dana PIP 2023. Cara aktivasi rekening SimPel dilakukan melalui siswa, orang tua/ wali penerima KIP maupun dikuasakan oleh penerima kuasa yaitu kepala sekolah. 

Ada tiga bank yang ditunjuk khusus sebagai penyalur dana PIP yaitu BRI, BNI dan Bank Syariah Indonesia. Peserta didik nominasi penerima dana PIP dalam menuju ke bank- bank tersebut sesuai dengan ketentuan diantaranya sebagai berikut :
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk aktivasi rekening peserta didik nominasi penerima PIP jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B 
  • Bank Negara Indonesia (BNI) untuk aktivasi rekening peserta didik jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C 
  • Bank Syariah Indonesia untuk aktivasi rekening jenjang SD hingga SMA di wilayah Provinsi Aceh

Setelah peserta didik melakukan aktivasi, maka dana PIP akan segera disalurkan melalui Buku Tabungan SimPel masing- masing peserta didik sementara itu bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening hingga 30 Juni 2023, maka status akan dibatalkan sebagai penerima PIP. 

Besaran bantuan PIP
  • Peserta didik jenjang SD/ MI/ sederajat akan mendapatkan besaran dana sebesar Rp. 225.000 tiap semester atau Rp. 450.000 tiap tahun.
  • Untuk peserta didik jenjang SMP/ MTs besar dana yang diterima adalah Rp. 375.000 tiap semester atau Rp. 750.000 per tahun. Sedangkan untuk jenjang SMA/ SMK/ MA maka besaran dana PIP adalah Rp. 500.000 per semester atau Rp. 1 juta per tahun.  
Dalam hal penyaluran, satuan pendidikan dapat mengecek daftar nama siswanya yang terdapat pada SK Nominasi calon penerima PIP agar pelaksanaan aktivasi rekening dapat dilakukan sebelum 30 Juni 2023. 

No comments:

Post a Comment