Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nominasi calon penerima PIP 2023 yang belum memiliki rekening SimPel aktif bagi para peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan.
Melalui surat tersebut, Kemendikbudristek pun akan segera menyalurkan bantuan Pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga siswa penerima diminta agar segera melakukan aktivasi rekening.
Sebanyak 325.230 peserta didik akan segera mendapatkan bantuan PIP khususnya untuk peserta didik yang berada di kelas akhir yaitu kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 (SMP), dan kelas 12 (SMA/SMK), peserta didik yang ada di program kesetaraan, yakni Paket A, B, dan C dan peserta didik di kelas akhir pada sekolah luar biasa (SLB).
Dalam SK tersebut juga dipaparkan bahwa siswa didik penerima atau tercantum dalam SK merupakan peserta didik kelas akhir pemadanan pada Dapodik, DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE).
Oleh karena itu, peserta didik yang tercantum dalam SK agar diminta segera mengaktifkan rekening SimPelnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023. Adapun proses pengaktifan rekening dapat dilakukan secara langsung oleh peserta didik yang bersangkutan atau orangtua/ wali penerima PIP, atau oleh penerima kuasa , dalam hal ini kepala sekolah.
Bank yang ditunjuk sebagai penyalur adalah BRI, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan ketentuan diantaranya untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, , Paket A dan Paket B diarahkan menggunakan BRI, sedangkan untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C menggunakan BNI, dan khusus untuk wilayah di Provinsi Aceh dalams emua jenjang menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dengan aktivasi rekening buku Tabungan SimPel, peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima PIP, akan menerima dana PIP melalui rekening tersebut. Penerima PIP akan dibatalkan dalam menerima dana PIP apabila belum atau tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 30 Juni 2023.
Pelaksanaan aktivasi rekening dapat dipantau oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan proses penerimaan dana PIP.
No comments:
Post a Comment