Aturan hukum menjadi acuan dalam mewujudkan ketertiban dalam kehidupan
bermasyarakat. Tanpa adanya aturan dan hukum, maka lingkungan akan kacau dan
tidak aman serta tertib.
Baca Juga :
C. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Dalam kehidupan bernegara, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
di Indonesia, artinya Pancasila menjadi dasar acuan dalam merumuskan aturan
dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut teori hierarki hukum, berdasar teori norma Hans Nawiasky, bahwa suatu
aturan terdiri dari empat tingkatan yaitu :
a. staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara/ abstrak/ sumber
hukum seperti Pancasila.
b. staatsgrundesetz atau undang- undang dasar/aturan dasar/ aturan
pokok negara/ konstitusi.
c. formell gesetz atau Undang undang.
d. verordnung & utonome satzung atau aturan pelaksana/ peraturan
pemerintah, peraturan daerah.
Pancasila berdasarkan tingkatan di atas, terdapat pada tingkatan
staatsfundamentalnorm yaitu sebagai sumber dari segala sumber hukum negara,
sebagaimana dituangkan dalam pasal dua UU No. 12 Tahun 2011 yang mengemukakan
bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Oleh karena itu, nilai dasar Pancasila merupakan acuan dari setiap produk
hukum yang dibuat. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar atau prinsip
dan hukum merupakan nilai instrumental dari nilai dasar tersebut sehingga
ketika perumusan hukum dan peraturan negara dilakukan maka pasti didasarkan
pada nilai- nilai Pancasila.
Dalam perumusan hukum dan peraturan negara berkaitan dengan kehidupan
beragama, maka yang menjadi acuan adalah nilai dari sila pertama Pancasila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan hukum yang berkaitan dengan perlindungan harkat dan martabat manusia
didasarkan pada sila kedua Pancasila Kemanusiaan yang adil dan beradab, dimana
setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan memperoleh perlakuan
yang sama.
Kebijakan hukum yang berhubungan dengan persatuan dan kesatuan, maka
didasarkan pada sila Persatuan Indonesia.
Perumusan hukum dan peraturan yang berkaitan dengan mekanisme implementasi
kedaulatan rakyat mengacu pada nilai- nilai dari sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Perumusan hukum dan peraturan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial yang
adil bagi seluruh rakyat Indonesia mengacu pada nilai Pancasila sila
kelima.
=====================================================================================
Yuk lanjut ke latihan soal materi di atas,
Latihan Soal PPKn Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Bab 1 Kedudukan
dan Fungsi Pancasila (Part III) : Pancasila sebagai Sumber dari Segala
Sumber Hukum
1. Pernyataan yang tepat terkait dengan aturan dan hukum adalah ....
a. aturan dan hukum sebagai bentuk penyesuaian dari adat istiadat dan
kebiasaan masyarakat.
b. aturan dan hukum merupakan acuan untuk melakukan suatu tindakan kelompok
tertentu
c. aturan dan hukum ditujukan untuk mewujudkan ketertiban
d. aturan dan hukum dibuat untuk mengikat anggota masyarakat
2. Pancasila merupakan sumber dari segala macam sumber hukum, artinya ....
a. Pancasila menjadi acuan dalam merumuskan aturan dan hukum di
Indonesia
b. Pancasila merupakan hukum yang tidak dapat diubah sampai kapanpun
c. Pancasila merupakan hukum mutlak dalam kehidupan bernegara
d. Nilai hukum dalam Pancasila harus ditaati oleh setiap anggota
masyarakat
3. Perhatikan aturan- aturan berikut ini,
(1) Aturan Dasar
(2) Pancasila
(3) Peraturan Pemerintah
(4) Undang- Undang
Urutan yang benar aturan menurut teori norma Hans Nawiasky adalah ....
a. (1) - (2) - (3) - (4)
b. (2) - (1) - (3) - (4)
c. (2) - (1) - (4) - (3)
d. (1) - (2) - (4) - (3)
4. Aturan Dasar/ aturan pokok negara/ konstitusi/ UUD menurut teori norma Hans
Nawiasky menempati urutan ....
a. pertama
b. kedua
c. ketiga
d. keempat
5. Undang- undang yang menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari sumber
hukum negara adalah ....
a. UU No. 11 Tahun 2011
b. UU No. 12 Tahun 2011
c. UU No. 11 Tahun 2012
d. UU No. 12 Tahun 2012
6. Setiap produk hukum yang dihasilkan negara tidak boleh bertentangan dengan
nilai dasar Pancasila. Pernyataan yang tepat adalah ....
a. setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar atau prinsip
b. hukum merupakan nilai tertinggi
c. nilai dasar atau instrumental Pancasila adalah norma
d. sila Pancasila dan hukum berdiri sendiri - sendiri
7. Sikap saling menghormati antara pemeluk agama merupakan bentuk arahan yang
mengacu pada kehidupan yang selaras dengan nilai sila ....
a. pertama
b. kedua
c. ketiga
d. keempat
8. Contoh rumusan dan peraturan negara yang berkaitan dengan kehidupan
beragama adalah ....
a. menjalankan kewajiban sebagai umat beragama
b. saling menghormati antarumat beragama
c. beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
d. semua jawaban benar
9. Dalam penegakan hukum, pemerintah tidak boleh bersikap tebang pilih. Hal
ini dikarenakan ....
a. semua orang memiliki kepentingan yang sama dalam tujuan yang sama
b. semua orang berkedudukan sama di dalam hukum
c. hak yang dimiliki oleh setiap orang tergantung dengan keinginan masing-
masing
d. sikap tebang pilih akan menimbulkan kecemburuan sosial
10. Perlindungan harkat dan martabat manusia termasuk dalam pelaksanaan sila
....
a. pertama
b. kedua
c. ketiga
d. keempat
11. Setiap kebijakan pemerintah yang dibuat tidak boleh menimbulkan potensi
adanya disintegrasi bangsa. Hal tersebut berarti bahwa kebijakan tersebut
harus berlandaskan pada nilai ....
a. ketuhanan
b. kemanusiaan
c. persatuan
d. kerakyatan
12. Partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu menunjukkan implementasi dari
....
a. nilai ketuhanan
b. nilai persatuan
c. nilai kerakyatan
d. nilai kemanusiaan
13. Dalam setiap menyelesaikan persoalan harus dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mencapai ....
a. kesepakatan yang sama
b. pandangan yang selaras
c. mufakat
d. ketercapaian bersama
14. Pengabaian terhadap kepentingan rakyat dalam perumusan hukum bertentangan
dengan nilai pada sila ....
a. kedua
b. ketiga
c. keempat
d. kelima
15. Sila kelima pancasila menjadi acuan dalam perumusan hukum dan peraturan
demi mewujudkan rakyat Indonesia ....
a. aman dan sentausa
b. adil dan makmur
c. beriman dan bertakwa
d. bersatu padu
Materi masih berlanjut ke bagian IV (Part IV) sub bab Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, pada post berikutnya.
Semoga Bermanfaat.
No comments:
Post a Comment