Kemenag akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022 mulai tanggal 17 Maret sampai 9 April 2023. Pada pendaftaran PPPK Kemenag tahun anggaran 2022, terdapat 74.424 pendaftar yang lolos seleksi administrasi. Para pendaftar tersebut akan memperebutkan formasi sebanyak 49.549. Adapun seleksi akan dilaksanakan di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tersebar sebanyak 35 titik lokasi.
Ketentuan Seleksi Teknis PPPK Kemenag
Para peserta sebelum melaksanakan tes harus memperhatikan beberapa ketentuan ujian baik aturan, larangan maupun ketentuan pada saat pelaksanaan ujian.
Ketentuan Teknis Ujian
Para peserta harus mematuhi aturan mengikuti ujian, seperti aturan kedatangan, dokumen yang di bawa, sampai ketentuan teknis lainnya. Berikut rinciannya,
- Para peserta harus datang paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta
- Para peserta tes diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Peserta wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan dengan ketentuan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, dan menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, serta pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
- Peserta sebaiknya menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
- Pada saat peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa, peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar
- Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
- Peserta yang membawa barang wajib menitipkan barang secara mandiri di tempat yang sudah ditentukan
Larangan Peserta
Selain ketentuan teknis peserta yang harus dipenuhi, ada pula larangan bagi peserta ujian diantaranya :
- Peserta dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun baik berupa kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain, serta ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
- Peserta dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
- Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
- Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
- Peserta dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Peserta dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Peserta dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Peserta dilarang merokok dalam ruangan seleksi.
Ketentuan pada saat Pelaksanaan Ujian
- Sebelum pelaksanaan tes, para peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia
- Jika ada keluhan kesehatan selama ujian, maka peserta wajib melapor ke petugas
- Peserta diperbolehkan keluar dari ruangan seleksi, jika sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN
- Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib
- Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan
- Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
Sanksi Bagi Peserta
1. Bagi peserta yang terlambat hadir maka tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR
Itulah ketentuan seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022. Info selengkapnya dapat diunduh DISINI.
Semoga dapat dipatuhi untuk kelancaran ujiannya. Semoga sukses.
No comments:
Post a Comment