Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru merupakan individu guru bukan ASN yang ditugaskan di satuan pendidikan oleh pemerintah daerah (pemda). Seleksi PPPK guru dibuka setiap tahunnya dan saat ini telah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas 1-3.
Berkaitan dengan hal tersebut, buat teman- teman yang mendaftar seleksi penerimaan PPPK guru, pengumuman PPPK guru 2022 bisa dicek mulai hari ini ya.
Teman- teman dapat mengecek melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Adapun caranya adalah sebagai berikut,
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru tahun 2022
Ada dua cara untuk mengecek pengumuman PPPK Guru tahun 2022 yaitu sebagai berikut,
1. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs BKN
- Klik https://sscasn.bkn.go.id/
- Pilih menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, klik opsi Login
- Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk
- Hasil seleksi administrasi PPPK guru muncul pada dashboard
2. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs Kemdikbud
- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, klik opsi Pengumuman
- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
- Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard
Tahapan setelah Pengumuman PPPK Guru
Setelah tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 - 6 Februari 2023 yang dilanjutkan jawab sanggah tanggal 7- 13 Februari 2023.
Pengumuman kelulusan pasca sanggah dilakukan tanggal 20-21 Februari 2023 kemudian pengisian DRH NI PPPK guru tanggal 22 Februari-13 Maret 2023 dan terakhir usulan penetapan NI PPPK guru tanggal 7-31 Maret 2023
Bagi teman- teman yang diterima, sebagai PPPK Guru, maka akan mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasar pada aturan tersebut, berikut rincian gaji dan tunjangan PPPK guru yang didapatkan (belum dipotong pajak penghasilan)
Gaji PPPK Guru
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun tunjangan yang didapatkan PPPK Guru meliputi
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Semoga sukses dan Bermanfaat yaa...
EmoticonEmoticon