2/22/2023

Daftar Pertanyaan yang sering Ditanyakan Pendaftar KIP Kuliah 2023

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan dalam hal ekonomi. 

KIP Kuliah pada prinsipnya berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Syarat prestasi pada KIP Kuliah diperuntukkan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar- benar memiliki potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi. 

Gambar oleh Nattanan Kanchanaprat dari Pixabay

Penerima KIP Kuliah mendapatkan seperti bebas biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi dan seleksi lainnya yang diselenggarakan Perguruan Tinggi, bebas biaya studi atau biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi, dan bantuan biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah dengan besar yang sudah ditentukan Puslapdik berdasarkan perhitungan besar indeks harga lokal masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Berkaitan dengan pendaftaran KIP Kuliah, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Dilansir dari laman panduan KIP di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan, berikut saya rangkum permasalahan melalui Frequency Asked Questions (FAQ) atau pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pendaftar. 

Ketidaklayakan dalam Pendaftaran KIP Kuliah
Ada beberapa kemungkinan yang terjadi para pendaftar dinyatakan tidak layak dalam menerima KIP Kuliah karena ternyata mampu secara ekonomi, diantaranya
  1. Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
  2. Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT 
Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

Pendaftaran KIP Kuliah Bagi Mahasiswa Aktif
KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Jadi bagi mahasiswa aktif, tidak diperkenankan untuk mendaftar KIP Kuliah. 

Pindah Prodi bagi Mahasiswa penerima KIP Kuliah
Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

Pengajuan Beasiswa selain KIP Kuliah
Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Cuti bagi Mahasiswa Penerima KIP
Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.

Mendaftar KIP Kuliah Meskipun tidak Memiliki KIP/ KKS
Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang. Nah, agar lebih jelas dalam memahami KIP Kuliah, berikut beberapa syarat penerima KIP Kuliah 2023 yang perlu diperhatikan.

Persyaratan Pendaftaran Program KIP Kuliah
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Jadwal Penting KIP Kuliah Merdeka 2023
Proses Seleksi KIP Kuliah
  • Registrasi Akun : 14 Februari - 31 Oktober 2023
  • Penetapan Penerima Baru : 1 Juli - 31 Oktober 2023


Bagi yang memenuhi syarat, yuk segera daftar di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id . Pastikan NISN, NPSN, NIK valid di Dapodik dan email yang aktif untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses. 

Selamat Berjuang.

Semangat

No comments:

Post a Comment