 
    Hai sahabat Ahzaa, selamat datang kembali di AhzaaNet. Pada hari ini kita
    akan belajar materi PPKn untuk kelas 7 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Bab 2
    Norma dan UUD NRI Tahun 1945. Pada bab 2 Norma dan UUD NRI Tahun 1945, dipelajari tentang materi :
  
  A. Norma Masyarakat  
    B. Hak dan Kewajiban pada Norma 
    C. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara
    D. Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945 
    E. Amendemen UUD NRI Tahun 1945
  
    Rangkuman materi untuk bab 2 ini didasarkan pada buku PPKn Kelas 7 SMP
      Kurikulum Merdeka terbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan
    Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 
  
  
    Nah, berikut rangkuman materi berikut
    Latihan soal materi PPKn Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Bab 2 Norma dan
      UUD NRI Tahun 1945. 
  
  Semoga Bermanfaat.
  
    ====================================================================================
  
  Rangkuman Materi dan Latihan Soal PPKn Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka
    Semester 1 
Bab 2 Norma dan UUD NRI Tahun 1945
  1. Norma adalah Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam
  masyarakat.
  2. Norma bersifat mengikat sehingga harus dipatuhi oleh semua orang di dalam masyarakat tersebut.
  3. Orang yang tidak mematuhi norma dapat dikenakan sanksi atau hukuman dengan
  sanksi yang bermacam-macam bentuknya, baik ringan maupun berat, sesuai dengan
  kesepakatan masyarakat setempat.
  4. Norma dapat berupa aturan tertulis dan tidak tertulis. Norma tertulis
  biasanya dirumuskan khusus secara bersama-sama oleh beberapa orang yang
  mewakili masyarakat dalam suatu waktu tertentu. Salah satu contoh dari norma
  tertulis adalah peraturan sekolah 
  5. Norma tidak tertulis tidak selalu dirumuskan secara khusus, melainkan juga
  dapat berkembang dari kebiasaan bersama. Contoh norma tidak tertulis adalah
  apabila ada tetangga yang mengadakan hajatan pernikahan, maka tetangga lainnya
  membantu terlaksananya acara sampai selesai
  6. Norma dibuat dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan
  bermasyarakat. 
  7. Terdapat beberapa nilai penting norma yang perlu diperhatikan. Di
  antaranya 
  a. Menciptakan ketertiban dan keamanan bersama
  b. Mencegah benturan kepentingan antarwarga
  c. Membentuk akhlak atau karakter manusia.
  d. Menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di
  masyarakat.
  e. Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
  bernegara.
  8. Begitu penting norma bagi masyarakat, maka norma perlu dibudayakan sejak
  dini. Salah satu cara membudayakannya adalah dengan memberlakukan sanksi.
  Sanksi dapat besifat ringan, seperti berupa teguran atau peringatan agar tidak
  melanggar norma yang sama di waktu lainnya. Sedangkan sanksi yang lebih berat
  dapat berupa denda hingga hukuman bagi pelanggar sanksi.
9. Jenis norma
  Secara umum norma dikelompokkan menjadi empat jenis
a. Norma agama
  Norma agama adalah kaidah atau aturan yang bersumber pada hukum agama atau
  kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini berisi perintah
  dan larangan, yang bertujuan mengatur manusia agar mendapatkan kebahagiaan
  dunia akhirat.
b. Norma susila
  Norma ini berasal dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan mengajarkan kita
  untuk selalu berbuat baik sesuai dengan kata hati. Setiap manusia dikaruniai
  hati nurani agar dapat membedakan perbuatan yang baik dan buruk.
c. Norma sosial
  Norma sosial atau kesopanan bersumber dari tatakrama atau kebiasaan
  masyarakat. Norma ini bersifat lokal. Norma kesopanan berawal dari hubungan
  yang terjadi antar manusia yang kemudian membentuk aturan- aturan yang
  disepakati bersama.
d. Norma hukum
  Norma hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
  kehidupan bernegara. Norma ini dibuat oleh pemerintah dan bersifat tegas serta
  memaksa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman
  penjara atau denda. 
10. Norma dan Nilai-nilai Pancasila
  a. Norma ketuhanan merupakan norma yang terkait dengan nilai ketuhanan. Di
  antara norma ini adalah kewajiban untuk selalu menjalankan ibadah sesuai agama
  dan keyakinan masing-masing. Juga untuk senantiasa bersyukur dalam menjalani
  kehidupan.
  b. Norma kemanusiaan merupakan norma yang terkait dengan nilai kemanusiaan.
  Contohnya adalah untuk selalu bersikap santun dan peduli untuk membantu
  sesama. Juga untuk selalu mengembangkan diri sendiri seperti terus belajar dan
  bercita-cita.
  c. Norma persatuan merupakan norma yang terkait dengan nilai persatuan. Di
  antaranya adalah norma untuk selalu menjaga perdamaian, menghindari segala
  kekerasan baik kata-kata maupun isik. Juga untuk selalu tertib, disiplin, dan
  bekerja keras. 
  d. Norma kerakyatan merupakan norma yang terkait dengan nilai kerakyatan.
  Seperti norma untuk selalu berkomunikasi dan berdialog, serta bermusyawarah
  dan berdemokrasi. Juga norma untuk mementingkan bergotong royong atau bekerja
  sama. Norma keadilan sosial merupakan norma yang terkait dengan nilai keadilan
  sosial.
  11. Hak adalah hal-hal yang harus diperoleh dan kewajiban adalah hal-hal yang
  harus dilakukan oleh setiap orang di mana norma tersebut berlaku
  12. Hak juga dimaknai sebagai wewenang atau kekuasaan yang diakui kelompok atau
  masyarakat. Contohnya adalah seorang guru yang memiliki wewenang untuk
  mengajar di suatu sekolah sehingga dia berhak untuk mengajar siswa
  13. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak yang dimiliki setiap orang, bahkan
  sebelum orang tersebut dilahirkan. Contoh hak asasi manusia adalah hak hidup,
  hak beragama, hingga hak untuk mengemukakan pendapat.
  14. Pengertian kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilaksanakan. Apabila
  dikaitkan dengan norma, maka kewajiban adalah hal yang harus dilaksanakan
  sesuai ketentuan dalam norma itu. Contoh kewajiban adalah kewajiban siswa
  untuk belajar
  15. Kewajiban dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, kewajiban pada
  Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, kewajiban kepada sesama manusia. Ketiga, kewajiban
  pada alam.
  - Kewajiban pada Tuhan dilakukan secara jelas dengan mengikuti perintah -
  perintah dalam agama dan menjauhi larangan- larangan agama. 
  - Kewajiban pada sesama berkaitan dengan sopan santun dan kesusilaan
  - Kewajiban pada alam berhubungan dengan norma agama yang mewajibkan manusia
  menjaga lingkungan, serta dengan norma hukum. 
  16. Pemenuhan hak dan kewajiban saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
  Untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban secara baik, setiap orang perlu
  lebih dahulu memperhatikan hak orang lain. Selanjutnya adalah memenuhi hak
  orang tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab atau kewajiban diri
  sendiri atas orang lain itu.
  17. Agar hukum tidak bertentangan, maka perlu adanya dasar hukum tertulis.
  Semua undang- undang atau aturan di dalam negara perlu bersumber pada dasar
  hukum tertulis.
  18. Setiap negara perlu memiliki dasar hukum tertulis karena tanpa dasar hukum
  tertulis, undang-undang serta ketentuan-ketentuan dapat bertentangan antara
  yang satu dengan yang lainnya. Bila hal itu terjadi akan membingungkan
  masyarakat untuk memenuhi hak dan kewajiban.
  19. Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan pada sidang pertama BPUPK pada
  tanggal 1 Juni 1945
  20. Penyusunan sila- sila Pancasila ditugaskan kepada panitia sembilan dan
  selesai pada tanggal 22 Juni 1945. Pancasila siap dijadikan pondasi untuk
  merumuskan dasar hukum tertulis sehingga Pancasila dimasukkan menjadi inti
  Mukadimah atau Pembukaan dasar hukum tertulis.
  21. Dalam sidang kedua BPUPK tanggal 10-17 Juli 1945, semua setuju Pembukaan
  Undang-Undang Dasar itu. Maka BPUPK pun membentuk Panitia Dasar hukum tertulis
  untuk menyusun isi Undang-Undang Dasar. Pada masa itu, bagian isi
  Undang-Undang Dasar itu disebut batang tubuh Undang-Undang Dasar.
  22. Panitia Dasar hukum tertulis tersebut beranggotakan 19 orang diketuai oleh
  Soekarno . BPUPKI juga membentuk Panitia Keuangan dan Perekonomian yang
  dipimpin oleh Mohammad Hatta dan Panitia Pembela Tanah Air (PETA) yang
  diketuai Abikusno Cokrosuyoso.
  23. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Dasar Hukum Tertulis bermusyawarah yang
  menghasilkan tiga hal,
  - membentuk Panitia Perancang  Undang- Undang Dasar (UUD)
- bentuk negara kesatuan atau unitaris
  - kepala negara berada di tangan satu orang, yaitu presiden
  24. Panitia Perancang UUD yang berangggotakan Ahmad Subarjo, Sukiman dan
  Parada Harahap. Mereka menyepakati soal: (1) lambang negara; (2) negara
  kesatuan; serta (3) sebutan lembaga Majlis Permusyawaratan Rakyat. 
  25. BPUPK lalu bersidang menetapkan tiga hal. Pertama, pernyataan tentang
  Indonesia merdeka. Kedua, Pembukaan dasar hukum tertulis. Ketiga, batang tubuh
  dasar hukum tertulis yang kemudian dinamakan sebagai Undang- Undang Dasar
  (UUD. Adapun rancangan UUD tersebut berisi antara lain:
  a. Wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia
  Belanda, dan pulau-pulau di sekitarnya.
  b. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
  c. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
  d. Bendera nasional adalah sang saka Merah Putih
  e. Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.
  26. Perumusan rancangan Undang- Undang Dasar selesai dan diterima dalam sidang
  BPUPK dengan suara bulat pada tanggal 16 Juli 1945
  27. Setelah sidang BPUPK kedua ditutup, maka tugas BPUPK dianggap selesai dan
  kemudian dibubarkan. Untuk melanjutkan tugas- tugas BPUPK, dibentuklah Badan
  yang diberi nama Dokoritzuu Zyunbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan
  Indonesia (PPKI) pada tanggal 9 Agustus 1945
  28. PPKI bukan merupakan alat pemerintah Jepang, karena
  - PPKI bekerja sesudah Jepang tidak berkuasa lagi
  - PPKI bekerja atas dasar keyakinan, pemikiran dan caranya sendiri untuk
  mencapai Indonesia merdeka
  - PPKI merupakan suatu badan perwujudan atau perwakilan  rakyat Indonesia
  29. PPKI bersidang untuk pertama kali setelah kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan
  bahasan Rancangan Hukum Dasar dan Pengesahan Undang- Undang Dasar atas
  kemerdekaan yang telah diucapkan sehari sebelumnya pada peristiwa proklamasi
  30. Sidang PPKI mengambil beberapa keputusan
  a.  Mengesahkan UUD negara Republik Indonesia dengan jalan :
  - menetapkan Piagam Jakarta dengan berbagai perubahan menjadi Pembukaan UUD
  Negara Republik Indonesia
  - menetapkan Rancangan Hukum Dasar dengan beberapa perubahan  menjadi UUD
  Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal dengan UUD 1945
  b. memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
  c. membentuk Komite nasional Indonesia yang kemudian dikenal sebagai badan
  Musyawarah Darurat
  31. Undang-Undang Dasar disahkan PPKI dan dikukuhkan oleh KNIP tanggal 19
  Agustus 1945
  32. Sistematika UUD NRI Tahun 1945 setelah dirumuskan mencakup tiga hal. -
  bagian pembukaan
- bagian batang tubuh
- bagian penjelasan
  33. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan yang
  terdiri dari empat alinea. Keseluruhannya adalah mengenai bentuk negara,
  tujuan negara serta rumusan dasar negara Pancasila. Batang tubuh UUD NRI Tahun
  1945 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat
  aturan tambahan.
  34. Perubahan Undang-Undang disebut sebagai amendemen. Perubahan atau
  amendemen Undang-Undang telah dilakukan, termasuk perubahan UUD NRI Tahun
  1945. Perubahan tersebut dilakukan dari tahun 1999 hingga tahun 2002 oleh
  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  35. Amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan empat kali. Perubahan pertama
  dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 14-19 Oktober 1999. Terdapat 9 pasal
  yang diubah dalam amendemen ini. Perubahan kedua adalah melalui sidang pada
  tanggal 1-18 Agustus 2000 untuk mengubah 25 pasal pada lima bab.
  Selanjutnya adalah amendemen ketiga yang mengubah 22 pasal. Hal ini dilakukan
  melalui Sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001. Amendemen keempat adalah
  melalui Sidang MPR pada tanggal 1-10 Agustus 2002 dengan mengubah 13 pasal.
  Semua perubahan itu dilakukan dengan tetap menggunakan Pancasila sebagai
  dasarnya.
  36. Amendemen UUD NRI Tahun 1945 menghasilkan beberapa perubahan. 
  - amendemen pertama membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi
  maksimal dua kali masa jabatan atau paling lama selama 10 tahun. Setelah 10
  tahun menjabat, presiden dan wakil presiden tidak dapat dipilih lagi.
  - amendemen kedua ditegaskan bahwa masyarakat memilih secara langsung para
  wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga setiap orang sepenuhnya
  bebas memilih wakilnya untuk menjadi anggota DPR.
  - amandemen ketiga menegaskan pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara
  langsung
  - amendemen keempat UUD NRI Tahun 1945 antara lain menyangkut masalah
  pendidikan. Dalam amendemen ini, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan
  anggaran pendidikan paling sedikit harus 20 persen dari anggaran negara. Hal
  ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat.
  ========================================================================================
    Nah, setelah mempelajari rangkuman materi di atas, saatnya teman- teman
    menguji kemampuan akan materi yang dipelajari, berikut latihan soalnya,
    teman- teman bisa membuka melalui tautan link sesuai dengan materi yang
    ingin diuji,
  
  
    Demikian Rangkuman Materi dan Latihan Soal PPKn Kelas 7 SMP Kurikulum
    Merdeka Semester 1 Bab 2 Norma dan UUD NRI Tahun 1945. Jangan lupa bagikan
    bila bermanfaat...
  
  Terima kasih. Salam.

 
Terima kasih sudah berkunjung dan belajar bersama kami. Silahkan tinggalkan komentar dengan nama dan url lengkap. Penyisipan link dalam kolom komentar tidak diperkenankan yaa...
Sekali lagi, terima kasih...
EmoticonEmoticon