Salam. Halo sahabat Ahzaa, selamat datang kembali di AhzaaNet. Pada kesempatan
ini saya lanjutkan lagi untuk post latihan khusus untuk Soal tes Akademik
Pengetahuan Umum materi tentang Undang- Undang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Materi UU Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu
materi termasuk dalam soal akademik pengetahuan umum masuk Bintara
POLRI.
Meskipun dalam ujian, soal tentang UU Kepolisian hanya muncul beberapa butir
soal saja, akan tetapi materi ini dinilai penting untuk menambah poin
penskoran. Dari hal inilah latihan soal UU Kepolisian ini disusun untuk
membantu teman- teman semua dalam belajar langsung melalui soal. Terdapat 45 soal latihan lengkap dengan kunci jawabannya sebagai tambahan referensi untuk belajar.
Latihan soal ini merupakan seri latihan soal untuk melengkapi ujian masuk
Bintara POLRI yang sudah pernah saya posting sebelumnya.
Baca Juga :
Semoga soal latihan ini memberikan referensi baru bagi teman- teman yang
sedang belajar giat menghadapi ujian seleksi ini.
Nah, langsung saja, berikut latihan soal- soalnya,
===================================================================================
Latihan Soal Undang- Undang Kepolisian Bintara Polri Soal Akademik Masuk
Bintara Polri
===================================================================================
1. Salah satu dasar dari UU Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun
2002 adalah ketetapan MPR tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor ....
A. V/MPR/2000
B. VI/MPR/2000
C. VII/MPR/2000
D. VIII/MPR/2000
E. IX/MPR/2000
2. Menurut Pasal 1 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2002,
yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian adalah ....
A. pegawai negeri sipil
B. pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
C. pegawai dengan perjanjian kerja
D. pegawai negeri dengan tugas tertentu
E. pegawai negeri sipil dengan tugas- tugas khusus
3. Yang dimaksud dengan Peraturan Kepolisan adalah peraturan yang dikeluarkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tujuan ....
A. menjaga keamanan wilayah sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan
B. memelihara ketertiban
dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
C. mengayomi dan melayani kepentingan masyarakat umum
D. menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan
E. mengatasi permasalahan yang berhubungan dengan keamanan wilayah dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
4. Suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat disebut dengan ,....
A. keamanan wilayah
B. keamanan masyarakat
C. keamanan dalam negeri
D. keamanan dan ketertiban masyarakat
E. keamanan dalam kehidupan bernegara
5. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyelidikan disebut ....
A. polisi
B. pejabat kepolisian
C. penyidik
D. penyelidik
E. penyidik pegawai negeri sipil
6. Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang disebut ....
A. penyidikan
B. penyelidikan
C. pengidentifikasian
D. penuntutan
E. penyelidikan dan penyidikan
7. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan adalah ....
A. jaksa penuntut umum
B. pejabat kepolisian
C. penyidik
D. penyelidik
E. penyelidik pegawai negeri sipil
8. Pasal 2 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2002 mengatur
tentang ....
A. fungsi kepolisian
B. pengemban fungsi kepolisian
C. susunan dan kedudukan kepolisian Negara Republik Indonesia
D. peran lembaga kepolisian
E. pengangkatan anggota kepolisian
9. Fungsi kepolisian menurut pasal 2 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia
No 2 Tahun 2002 adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang ....
A. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
B. penegakan hukum
C. perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
D. jawaban A dan B benar
E. jawaban A, B dan C benar
10. Menurut pasal 3 UU Kepolisian, dalam mengemban fungsinya, kepolisian
Negara Republik Indonesia dibantu oleh ....
A. kepolisian khusus
B. penyidik pegawai negeri sipil
D. jawaban A dan B benar
E. jawaban A, B dan C benar
11. Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan
dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,
tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pernyataan tersebut menegaskan tujuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia pada UU Kepolisian Negara Republik
Indonesia Pasal ....
A. 2
B. 3
C. 4
D. 5
E. 6
12. Menurut pasal 6 ayat (1) UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, lingkup
daerah kepolisian dalam melaksanakan peran dan fungsinya adalah ....
A. wilayah tertentu
B. seluruh wilayah negara Republik Indonesia
C. wilayah negara Republik Indonesia dan internasional
D. wilayah yang masih dapat dijangkau
E. seluruh wilayah di dunia internasional
13. Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam UU Kepolisian
Negara Republik Indonesia melalui pasal ....
A. 6
B. 8
C. 9
D. 10
E. 11
14. Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah ....
A. DPR
B. Kompolnas
C. Presiden
D. Presiden dan DPR
E. Mahkamah Agung
15. Di bawah ini pernyataan yang benar tentang kepemimpinan Kapolri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sesuai dengan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 9 ayat (2)
adalah ....
A. Kapolri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan operasional
kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
B. Kapolri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pembinaan kemampuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
C. Kapolri bertanggung jawab dalam menetapkan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan kebijakan teknis kepolisian
D. jawaban A dan B benar
E. jawaban A, B dan C benar
16. Menurut pasal 11 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolri diangkat
dan diberhentikan oleh ....
A. DPR
B. Presiden
C. Presiden dengan persetujuan DPR
D. Presiden dengan Mahkamah Agung
E. Mahkamah Konstitusi
17. Pasal 12 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tentang ....
A. kewenangan, tugas dan tanggung jawab Kapolri
B. jabatan fungsional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
C. pengangakatan anggota kepolisian
D. pemberhentian anggota kepolisian
E. usulan pengangkatan kapolri
18. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam pasal ....
A. 10
B. 11
C. 13
D. 14
E. 16
19. Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan
masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan merupakan salah satu uraian tugas
pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam pasal ....
A. 10
B. 11
C. 13
D. 14
E. 16
20. Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang dalam menerima
laporan dan/atau pengaduan, membantu menyelesaikan perselisihan warga
masyarakat yang dapat, dan mengganggu ketertiban umum serta mencegah dan
menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat. Hal ini sesuai dengan
penyelenggaraan uraian tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui ....
A. pasal 15 ayat (1)
B. pasal 15 ayat (2)
C. pasal 15 ayat (3)
D. pasal 16 ayat (1)
E. pasal 16 ayat (2)
Latihan Soal nomor 21 sampai dengan 30 >>>> Halaman 2
Latihan Soal nomor 31 sampai dengan 45 >>>> Halaman 3
yyyy
ReplyDelete