Hai sahabat Ahzaa, selamat datang kembali di AhzaaNet. Pada kesempatan ini, kita lanjutkan lagi berlatih soal untuk mapel PPKn kelas 8 SMP/ MTs semester 1 bab 3 tentang memaknai Peraturan Perundang- Undangan bagian pertama. Latihan soal ini saya bagi menjadi dua bagian karena banyaknya materi yang harus diuraikan melalui latihan soal. Pada latihan soal bagian pertama ini adalah sub bab pertama yaitu tentang Makna Tata Urutan Perundang- Undangan di Indonesia, terdiri atas 30 butir soal pilihan ganda lengkap dengan kunci jawabannya.
source : https://bpip.go.id/ |
Materi soal disusun berdasarkan materi pada buku paket PPKn terbitan Kemdikbud kelas 8 SMP/ MTs kurikulum 2013 edisi revisi. Baik, langsung saja yaa, berikut latihan soalnya,
Semoga bermanfaat.
==========================================================================================
Latihan Soal Materi PPKn Kelas 8 SMP/ MTs
Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang- Undangan (Part I)
==========================================================================================
1. Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini dinyatakan dalam UUD Negara
republik Indonesia Tahun 1945 pasal ....
A. 1 ayat (1)
B. 2 ayat (1)
C. 1 ayat (3)
D. 2 ayat (2)
2. Pernyataan yang benar bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum
adalah ....
A. kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk dalam
pemerintahan harus didasarkan pada hukum yang sesuai dan hukum nasional
B. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum
C. Hukum sebagai dasar dapat mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang
timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
D. semua jawaban benar
3. Ketentuan tentang cara pembentukan Undang- undang diatur dengan undang-
undang ditegaskan dalam pasal ....
A. 21 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
B. 22 A UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
C. 22 B UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
D. 23 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
4. Di bawah ini yang bukan merupakan unsur berdasarkan pengertian undang-
undang nomor 12 tahun 2011 adalah ....
A. produk hukum harus bersifat tertulis
B. produk hukum harus dapat mengayomi keseluruh kepentingan masyarakat secara
luas
C. produk hukum harus mengikat secara umum
D. produk hukum dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang melalui
prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan
5. Peraturan perundang- undangan memiliki hierarki atau tingkatan
sehingga kedudukan peraturan yang satu lebih tinggi dari yang lain. Landasan
hukum yang mengaturnya adalah ....
A. UU No. 17 tahun 2011
B. UU No. 16 tahun 2011
C. UU No. 15 tahun 2011
D. UU No. 12 tahun 2011
6. Tata urutan perundang- undangan perlu dilakukan sesuai dengan prinsip atau
asas umum yang mencakup salah satu hal di bawah ini yaitu ....
A. dasar peraturan perundang- undangan selalu peraturan perundang- undangan
B. hanya peraturan perundang- undangan tertentu saja yang dapat dijadikan
landasan yuridis
C. peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus,
dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat
atau lebih tinggi
D. semua jawaban benar
7. Perhatikan peraturan perundang- undangan berikut ini,
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(2) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(4) Peraturan Presiden (Perpres)
(5) Peraturan Pemerintah (PP)
(6) Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
(7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Urutan peraturan perundang- undangan di Indonesia yang benar sesuai dengan
pasal 7 UU nomor 12 Tahun 2011 adalah ....
A. (1) - (3) - (2) - (5) -(4) - (6) - (7)
B. (1) - (2) - (3) - (5) -(4) - (6) - (7)
C. (1) - (3) - (2) - (4) -(5) - (6) - (7)
D. (1) - (3) - (2) - (5) -(4) - (7) - (6)
8. Materi muatan dalam UUD 195 dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Hal ini menunjukkan bahwa UUD 1945 bersifat ....
A. rigid
B. kaku
C. supel
D. universal
9. Undang- undang merupakan peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh
DPR dengan persetujuan bersama Presiden dengan materi muatan yang harus diatur
sebagai berikut ini, kecuali ....
A. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945
B. perintah suatu Undang - Undang untuk diatur dengan Undang- Undang
C. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
D. penyesuaian terhadap hukum di negara lain
10. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ditetapkan apabila ....
A. terdapat suatu keadaan yang bersifat memaksa dan memerlukan tindakan yang
cepat dan tepat
B. adanya kepentingan dari pemerintah untuk menetapkan suatu undang- undang
tertentu
C. Undang- undang yang lama bersifat kaku atau rigid
D. adanya tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh
DPR atau Presiden
11. Berikut pernyataan yang benar tentang peraturan perundang- undangan adalah
....
A. Perpu dapat berubah status menjadi Undang- Undang apabila mendapatkan
persetujuan dewan dan atau sebaliknya
B. Materi Perpu adalah sama dengan materi muatan undang- undang serta materi
Perpu lebih ke kegentingan yang memaksa
C. Substansi Perpu tergantung kepada kebutuhan rakyat dan sangat tergantung
pada persetujuan DPR
D. jawaban A dan B benar
12. Salah satu ciri utama materi muatan peraturan pemerintah adalah ....
A. menekankan pada hal- hal yang bersifat pidana
B. bersifat teknis atau administratif dalam menjalankan pemerintahan
C. bersifat memberikan beban kepada masyarakat
D. adanya pencantuman aturan- aturan tertentu yang bersifat memaksa
13. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 pasal 13 ditegaskan bahwa materi muatan
peraturan Presiden meliputi hal- hal di bawah ini, kecuali ....
A. materi yang diperintahkan undang- undang
B. materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah
C. materi untuk melaksanakan tujuan nasional
D. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan
14. Di bawah ini yang termasuk cakupan materi muatan peraturan daerah atau
provinsi dan peraturan daerah atau kabupaten adalah ....
A. politik luar negeri
B. pertahanan dan keamanan
C. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya
D. kepentingan yustisi, moneter, fiskal nasional dan agama
15. Pada pembentukan peraturan perundang- undangan yang ditegaskan dalam pasal
5, terdapat asas- asas pembentuknya. Adapun salah satunya adalah asas
kejelasan tujuan yang bermakna bahwa .....
A. setiap jenis peraturan perundang- undangan harus dibuat oleh lembaga negara
atau pejabat pembentuk peraturan perundang- undangan yang berwenang
B. setiap pembentukan peraturan perundang- undangan harus mempunyai tujuan
yang jelas yang hendak dicapai
C. pada pembentukan peraturan perundang- undangan, pembuat harus benar- benar
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis hierarki peraturan
perundang- undangan
D. setiap pembentukan peraturan perundang- undangan harus memperhitungkan
efektifitas peraturan perundanga- undangan tersebut dalam masyarakat, baik
secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
16. Setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk
peraturan perundang-undangan yang berwenang. Hal ini merupakan asas pembentuk
peraturan perundang- undangan yang ditegaskan pada pasal 5 yaitu ....
A. asas kejelasan tujuan
B. asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
C. asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
D. asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
17. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 5,
pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan
jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan pengertian
dari asas ....
A. asas kejelasan tujuan
B. asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
C. asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
D. asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
18. Setiap pembentukan peraturan perundang- undangan harus memperhitungkan
efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik
secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Hal ini merupakan penjelasan
dari asas pembentukan peraturan perundang- undangan dalam pasal 5 yaitu asas
....
A. kedayagunaan dan kehasilgunaan
B. kejelasan rumusan
C. keterbukaan
D. dapat dilaksanakan
19. Asas pembentuk yang menjabarkan bahwa setiap peraturan perundang-
undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah ....
A. kedayagunaan dan kehasilgunaan
B. kejelasan rumusan
C. keterbukaan
D. dapat dilaksanakan
20. Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau
istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Hal ini
merupakan pengertian dari asas ....
A. kedayagunaan dan kehasilgunaan
B. kejelasan rumusan
C. keterbukaan
D. dapat dilaksanakan
21. Asas pembentuk perundang- undangan dalam pasal 5 yang menunjukkan bahwa
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka adalah ....
A. keterbukaan
B. kejelasan rumusan
C. kesesuaian antara enis, hierarki, dan materi muatan
D. kedayagunaan dan kehasilgunaan
22. Asas pengayoman dalam materi muatan peraturan perundang- undangan pada
pasal 6 memberikan makna bahwa ....
A. setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi
memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
B. bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan
perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat
setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
C. bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan
sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D. bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan
musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
23. Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan
perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat
setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Hal ini
termasuk dalam asas materi muatan perundang- undangan yaitu asas ....
A. pengayoman
B. kebangsaan
C. kekeluargaan
D. kemanusiaan
24. Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat
dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini merupakan penjelasan dari asas ....
A. kekeluargaan
B. kenusantaraan
C. kebangsaan
D. Bhinneka Tunggal Ika
25. Pencerminan musyawarah untuk mufakat dalam setiap mengambil keputusan
merupakan penerapan dari asas ....
A. keadilan
B. kekeluargaan
C. kenusantaraan
D. Bhinneka Tunggal Ika
26. Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan
kepentingan seluruh wilayah Indonesia. Hal ini merupakan penjelasan dari asas
....
A. keadilan
B. kekeluargaan
C. kenusantaraan
D. keadilan
27. Asas Bhinneka Tunggal Ika dalam muatan materi perundang- undangan
menekankan bahwa ....
A. materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman
penduduk Indonesia
B. materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan
secara proporsional bagi setiap warga negara.
C. materi muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan
kepentingan seluruh wilayah Indonesia
D. materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan
watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
28. Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal
yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku,
ras, golongan, gender, atau status sosial. Pernyataan ini merupakan penjabaran
dari asas ....
A. keadilan
B. kesamaan kedudukan
C. ketertiban dan kepastian hukum
D. keseimbangan, keserasian dan keselarasan
29. Asas keadilan dalam materi muatan perundang- undangan menekankan bahwa
muatan perundang- undangan harus dapat mewujudkan ....
A. keadilan secara proporsional
B. ketertiban dalam masyarakat
C. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara kepentingan individu,
masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara
D. musyawarah untuk mufakat
30. Isi muatan perundang- undangan yang mencantumkan perbedaan latar belakang
seperti suku, agama, ras, golongan, gender, dan status sosial bertentangan
dengan asas ....
A. keadilan
B. kesamaan kedudukan
C. Bhinneka Tunggal Ika
D. kenusantaraan
==========================================================================================
Demikian Latihan Soal Materi PPKn Kelas 8 SMP/ MTs Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang- Undangan (Part I). Untuk latihan soal bagian kedua dari bab ini, terdapat pada posting selanjutnya, atau melalui tautan berikut ini,
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment