Latihan Soal PPKn Kelas 7 SMP/ MTs Semester 2 Bab 6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Part II) - Ahzaa.Net

Latihan Soal PPKn Kelas 7 SMP/ MTs Semester 2 Bab 6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Part II)

Latihan Soal PPKn Kelas 7 SMP/ MTs Semester 2 Bab 6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Part II)
Hai Sahabat Ahzaa, masih di materi pelajaran PPKn kelas 7 SMP/ MTs semester 2 bab 6 tentang Daerah dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia pada post ini akan kita lanjutkan lagi latihan soalnya, yaitu ke sub bab pertama bagian kedua yaitu Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Pada sub bab bagian kedua ini, materi berkutat tentang otonomi daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam kesempatan ini, terdapat 20 soal pilihan ganda lengkap dengan kunci jawaban untuk memudahkan dalam belajar. Berikut latihan soalnya,

============================================================================================
Latihan Soal PPKn Kelas 7 SMP/ MTs Semester 2 
Bab 6 
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Part II
Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
============================================================================================

1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini bunyi pasal dalam batang tubuh UUD 1945 pasal ....
A. 1 ayat (1)
B. 1 ayat (2)
C. 2 ayat (1)
D. 18 ayat (1)



2. Nilai persatuan dan kesatuan termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia ....
A. pertama
B. kedua
C. ketiga
D. keempat



3. Bentuk negara kesatuan dimana segala sesuatu dalam negara tersebut diatur langsung dan diurus pemerintah pusat sedangkan daerah - daerah tinggal melaksanakannya adalah bentuk negara kesatuan dengan sistem ....
A. sentralisasi
B. desentralisasi
C. demokrasi
D. otonomi



4. Konstitusi negara Indonesia secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat. Di bawah ini yang bukan termasuk masyarakat hukum adat adalah ....
A. marga
B. nagari
C. gampong
D. rukun warga



5. Berikut ini adalah daerah yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, kecuali ....
A. Daerah Istimewa Yogyakarta
B. Provinsi Papua Barat
C. Jawa Tengah
D. Daerah Khusus Ibukota



6. Berdasarkan pasal 18 ayat (1) UUD 1945 Amandemen, negara kesatuan yang dianut adalah negara kesatuan dengan sistem ....
A. sentralisasi
B. desentralisasi
C. terpusat
D. kesatuan



7. Berikut ini pernyataan yang tidak benar berkaitan dengan isi pasal 18 ayat (1) sampai ayat (6) adalah ....
A. daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pmerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
B. kepala daerah dipilih secara demokratis
C. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang- undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
D. pemerintah daerah otonom tidak memiliki DPRD



8. Di bawah ini yang bukan merupakan tujuan negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah ....
A. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
B. memajukan kesejahteraan umum
C. mencerdaskan kehidupan bangsa
D. menjaga ketertiban hanya untuk wilayah- wilayah yang berdekatan dengan negara Indonesia



9. Tujuan pembentukan negara Indonesia sejalan dengan cita- cita negara kesatuan republik Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 alenia ....
A. pertama
B. kedua
C. ketiga
D. keempat



10. Melaksanakan kerjasama dengan negara lain menurut pembukaan UUD 1945 harus dilandasi oleh nilai- nilai ....
A. kesamaan dan kesatuan
B. perdamaian dan keadilan sosial
C. persatuan dan perdamaian
D. kemakmuran dan kesejahteraan



11. Di bawah ini adalah salah satu manfaat dan kesempatan yang diperoleh rakyat dalam pelaksanaan otonomi daerah, kecuali ....
A. memajukan daerahnya
B. memperluas daerah otonomi
C. mengenal dengan baik daerahnya
D. memecahkan masalah berdasarkan situasi dan kondisi setempat



12. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah ke daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI disebut ....
A. sentralisasi
B. dekonsentrasi
C. desentralisasi
D. tugas pembantuan



13. Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal  di wilayah tertentu, dan atau kepada gubernur dan bupati atau walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum disebut ....
A. sentralisasi
B. dekonsentrasi
C. desentralisasi
D. tugas pembantuan



14. Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/ kota untuk melaksanakan sebagaian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi disebut ....
A. sentralisasi
B. dekonsentrasi
C. desentralisasi
D. tugas pembantuan



15. Salah satu prinsip otonomi daerah dimana daerah leluasa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan oneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang ditetapkan oleh aturan pemerintah merupakan prinsip ....
A. nyata
B. luas
C. bertanggung jawab
D. bertujuan



16. Prinsip otonomi dimana daerah menangai urusannya berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah adalah prinsip ....
A. nyata
B. luas
C. bertanggung jawab
D. bertujuan



17. Penyelenggaraan otonomi harus berjalan sesuai dengan tujuan dan untuk memberdayakan daerah termasuk mensejahterakan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Hal ini termasuk dalam prinsip ....
A. nyata
B. luas
C. bertanggung jawab
D. bertujuan



18. Perhatikan hal- hal berikut ini,
(1) peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
(2) pengembangan kehidupan demokrasi
(3) keadilan
(4) pemisahan dari pemerintah pusat
(5) mendorong untuk memberdayakan masyarakat
(6) menumbuhkan prakarsa dan kreativitas

Tujuan pemberian otonomi kepada daerah ditunjukkan oleh nomor ....
A. (1), (2), (3), (4), (5)
B. (2), (3), (4), (5), (6)
C. (1), (3), (4), (5), (6)
D. (1), (2), (3), (5), (6)



19. Berdasaran asas otonomi daerah, maka setiap daerah memiliki kewenangan yang luas dalam hal ....
A. kebijakan fiskal dan moneter
B. mengelola keuangan negara
C. melaksanakan politik luar negeri
D. mengelola keuangan daerah



20. Sebagai ujung tombak untuk mewujudkan kesejahteraan umum, maka ....
A. otonomi merupakan kemerdekaan dan keleluasaan daerah dalam mengatur daerahnya sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat
B. daerah selalu memerlukan bantuan pemerintah pusat dalam membangun daerahnya
C. otonomi merupakan kemerdekaan untuk daerah- daerah masing- masing
D. kekuatan masyarakat berada di daerah bersama- sama untuk mewujudkan kesehateraan bersama


============================================================================================
Demikian Latihan Soal PPKn Kelas 7 SMP/ MTs Semester 2 Bab 6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Part II). Bagi sahabat Ahzaa yang ingin lanjut ke bagian ketiga latihan soal bab 6 ini, bisa klik pada tautan berikut ini,


 Semoga bermanfaat yaa...

3 Comments


EmoticonEmoticon

Formulir Kontak