Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/ 2021 didasarkan pada
Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak- kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, penerimaan peserta didik baru pada Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, dengan
penyesuaian sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun
2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa
darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Beberapa hal yang wajib diketahui pada PPDB SMK tahun 2020/ 2021 saat ini adalah tentang
pelaksanaan yang mungkin sedikit berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya
(tahun 2019/ 2020) karena imbas penyebaran Covid-19.
Mengutip dari info Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, inilah beberapa perbedaan PPDB Tahun Pelajaran 2019/ 2020 dengan Tahun
Pelajaran 2020/ 2021 seperti yang dirangkum dalam tabel berikut ini.
PPDB tahun 2020/2021, pada jenjang SMK, Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana SMA. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK dengan mempertimbangkan nilai raport dan nilai kejuaraan bidang akademik maupun non akademik. Sekurang- kurangnya 20% calon peserta didik berasal dari keluarga miskin dan apabila pendafftar dari keluarga miskin kurang dari 20% maka ketentuan tersebut boleh tidak terpenuhi.
Apabila dalam hal seleksi diperoleh hasil yang sama, maka satuan pendidikan memprioritaskan pada
prioritas pilihan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten kota atau provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan dan juga pada usia yang paling tinggi dari calon peserta didik.
Info lebih lanjut, bisa baca juknis lengkapnya di blog ini ya...
Semoga sukses..
No comments:
Post a Comment