Tidak lama lagi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK NEGERI di
provinsi Jawa Tengah tahun 2020/ 2021 akan segera dimulai. Inilah saatnya buat
kamu yang tahun ini akan masuk ke jenjang SMA dan SMK untuk segera
mempersiapkannya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah beberapa
waktu telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dilaksanakannya PPDB SMA dan
SMK negeri se Jawa Tengah. Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala
Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Nomor 421.3/06146 tertanggal 15 Mei
2020.
Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Negeri se -Jateng akan dilaksanakan secara daring
(dalam jaringan) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
PPDB SMA NEGERI se Jateng
Pada PPDB SMA, ada empat jalur yang bisa ditempuh yaitu Zonasi, Afirmasi,
Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Jalur Prestasi.
Jalur zonasi yaitu jalur kedekatan domisili calon peserta didik dengan
satuan pendidikan. Jalur ini dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal
terdekat atau dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor desa/kelurahan
menuju ke satuan pendidikan. Terdapat sekurang- kurangnya 50% (lima puluh
persen) dari daya tampung yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat
domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah. Adapun calon
peserta didik yang berasal dari satu RW (Rukun Warga) dengan satuan
pendidikan, diprioritaskan diterima. Untuk Calon Peserta
Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok
Pesantren.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu, panti asuhan, dan putera/puteri tenaga
kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19.
Adapun jalur afirmasi sekurangnya terdapat 15% dari daya tampung
sekolah.
Untuk kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan
untuk anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang
tua/wali bekerja sebagai guru. Atau calon peserta didik yang mendaftar
melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang merupakan peserta
didik dengan Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah zonasi sekolah yang
bersangkutan. Kuota untuk jalur ini adalah hanya 5 % saja.
Sedangkan untuk jalur prestasi, menggunakan seleksi
prestasi calon peserta didik. Jalur ini menggunakan nilai rapor
semester I sampai V SMP/MTs atau yang sederajat yaitu nilai mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA serta nilai
kejuaraan. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima
paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada
satuan pendidikan.
PPDB SMK NEGERI se Jateng
PPDB SMK tidak menerapkan jalur seperti PPDB SMA namun menggunakan
sistem seleksi.
Jalur Prestasi
Jalur ini menggunakan nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang
sederajat, yaitu nilai mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
Kemudian Nilai Kejuaraan, yaitu nilai yang diberikan kepada calon
peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang
akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan
SMP/MTs atau yang sederajat. Nilai kejuaraan yang dipakai tentunya harus
memenuhi syarat tertentu.
Jalur Afirmasi
Seleksi calon peserta didik pada jalur afirmasi ini memprioritaskan
calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan
tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah
Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang
menangani langsung pasien Covid-19, calon peserta didik dari keluarga
miskin, dan calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan.
Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak
20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan
pendidikan b.
Jadwal PPDB SMA dan SMK di Provinsi Jateng
Adapun untuk jadwal PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah adalah
sebagai berikut,
- Pengumuman PPDB tanggal 8 Juni s.d 13 Juni 2020
- Pendaftaran dibuka tanggal 17 Juni 2020 dan ditutup tanggal 25 Juni 2020.
- Evaluasi dan Seleksi tanggal 26 s.d 29 Juni 2020.
- Pengumuman Hasil Tanggal, 30 Juni 2020.
- Daftar Ulang dilaksanakan tanggal, 1 s.d 3 Juli 2020.
- Hari Pertama Masuk Sekolah tanggal 13 Juli 2020
Untuk informasi lebih jelasnya, bisa dibaca juknisnya (Juknis Revisi No. 421/06356) berikut ini,
Sumber : http://www.pdkjateng.go.id/
Semoga Bermanfaat ya..
No comments:
Post a Comment