Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan POS UN 2019/2020 untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 yang baru. Penetapan POS tersebut merupakan revisi atas peraturan 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terbit bulan November 2019 lalu dan termuat dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Badan Standar Nasional Pendidikan menyatakan Peraturan BNSP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tak berlaku lagi.
Adapun perubahan-perubahan di Peraturan BSNP terbaru tentang POS UN 2019/2020 terkait pencantuman perubahan nomenklatur di Kemendikbud dan perubahan terkait Ujian Nasional Perbaikan.
Berdasarkan dari POS UN tahun 2019/ 2020, secara teknis pelaksanaan ujian nasional tahun 2019/ 2020 tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya dengan menggunakan metode kertas (UNKP) dan komputer (UNBK). Adapun pelaksanaan UN 2020 mengutamakan moda UNBK. Sedangkan moda UNKP digunakan pada Satuan Pendidikan yang tidak dapat melaksanakan UNBK berdasarkan hasil verifikasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan setelah berkoordinasi dengan Panitia UN Tingkat Pusat.
Dalam naskah soal, misalnya, Kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2019/2020 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum diberlakukan yang memuat ranah kognitif dan lingkup materi. Penyusunan soal dilakukan oleh Puspendik bukan oleh BSNP.
Adapun perubahan-perubahan di Peraturan BSNP terbaru tentang POS UN 2019/2020 terkait pencantuman perubahan nomenklatur di Kemendikbud dan perubahan terkait Ujian Nasional Perbaikan.
Berdasarkan dari POS UN tahun 2019/ 2020, secara teknis pelaksanaan ujian nasional tahun 2019/ 2020 tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya dengan menggunakan metode kertas (UNKP) dan komputer (UNBK). Adapun pelaksanaan UN 2020 mengutamakan moda UNBK. Sedangkan moda UNKP digunakan pada Satuan Pendidikan yang tidak dapat melaksanakan UNBK berdasarkan hasil verifikasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan setelah berkoordinasi dengan Panitia UN Tingkat Pusat.
Dalam naskah soal, misalnya, Kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2019/2020 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum diberlakukan yang memuat ranah kognitif dan lingkup materi. Penyusunan soal dilakukan oleh Puspendik bukan oleh BSNP.
Jumlah komposisi soal untuk jenjang SMA, Bahasa Indonesia; 50 soal; Bahasa Inggris 50 soal (15 soal listening dan 35 reading); Matematika 40 soal (soal pilihan ganda dan isian singkat) dan satu mata ujian pilihan 40 soal. Sedangkan untuk tingkat SMK/ MAK; Bahasa Indonesia 50 soal; Bahasa Inggris 50 soal (15 soal listening dan 35 reading); Matematika 40 soal (soal pilihan ganda dan isian singkat), dan teori kejuruan 40 soal. Pada tingkat SMP/ MTs, Bahasa Indonesia 50 soal; Bahasa Inggris 50 soal; Matematika 40 soal; dan Ilmu Pengetahuan Alam 40 soal.
Sehubungan dengan jadwal pelaksanaan ujian untuk SMK yaitu tanggal 16 - 19 Maret 2020, sedangkan jadwal UN SMA/MA pada tanggal 30 Maret, dan 2 April 2020. UN SMP/MTs pada tanggal 20 - 23 April 2020.
Untuk lebih lengkap informasi tentang pelaksanaan UN 2020 baik POS UN dan kisi-kisi UN 2020, bisa mengunduhnya melalui link berikut ini,
Link POS UN dan Kisi-kisi UN
Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Revisi Pos UN Tahun Pelajaran 2019/2020
POS UN 2019/ 2020
Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Revisi Pos UN Tahun Pelajaran 2019/2020
POS UN 2019/ 2020
Semoga Bermanfaat.
No comments:
Post a Comment