Juni tertunduk lesu mengetahui namanya tersisih dari jajaran seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMK Negeri di kotanya. Padahal berdasarkan nilai dan ketentuan aturan, seharusnya dia bisa masuk ke sekolah tersebut. Nilainya pun tidak jelek- jelek amat, dengan rata- rata nilai delapan per mata pelajaran, lumayan banyak bukan? Hal yang membuat gusar dan kecewa adalah ketika dia mengetahui bahwa beberapa calon peserta didik yang nilainya bisa dibilang jauh dibawahnya, malah bisa diterima di sekolah impiannya tersebut.
Dengan menggunakan surat sakti yang bernama SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), calon peserta didik bisa memperoleh hak privilege untuk bisa masuk ke sekolah tujuan dengan memanfaatkan kuota yang ditetapkan. Itulah yang kemudian menjadi sebuah celah bagi oknum tertentu dengan SKTM palsu-nya memanfaatkan aturan tersebut yang tentunya menimbulkan masalah. Sengkarut masalah SKTM ini ternyata lebih ramai daripada masalah sistem zonasi pada PPDB kali ini. Tidak heran bila masalah penggunaan SKTM palsu dalam PPDB masih menjadi trending topik masalah dalam seleksi penerimaan peserta didik khususnya di Jawa Tengah.
ilustrasi upacara |
Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) sejatinya digunakan bagi kalangan yang benar- benar secara ekonomi tidak mampu atau miskin dalam proses PPDB tahun ini. PPDB di Jawa Tengah, seperti diatur dalam pergub jawa Tengah Nomor 64 tahun 2018 tentang PPDB pasal 13 ayat (2) menyebutkan, seleksi PPDB pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri wajib melaksanakan program ramah sosial yaitu wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Serta pada pasal 1 ayat (3), menyebutkan calon peserta didik yang berasal dari kelurga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa dan diketahui Camat, atau bukti lain yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Akan tetapi, penggunaan SKTM dalam PPDB malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum orang tua murid yang "nakal". Mereka menerbitkan SKTM abal- abal agar anaknya dapat lolos di sekolah negeri. SKTM seolah menjelma menjadi surat sakti, dapat meloloskan calon peserta didik untuk dapat diterima di sekolah negeri meskipun dengan nilai yang minim berdasarkan kuota tertentu. Ironis sekali bila orang yang punya mobil, rumah mewah, motor, perhiasan, perabotan yang lengkap, serta dipandang mampu dalam masyarakat menghalalkan segala cara untuk kemudian dianggap tidak mampu dan memperoleh pengakuan dalam SKTM. Dengan mengorbankan status orang mampu menjadi orang kurang mampu, SKTM palsu pun di dapat dan seakan tujuan tercapai tanpa peduli hak- hak orang lain yang ada di dalamnya.
SKTM palsu tidak hanya merugikan satu pihak saja namun merugikan kepentingan lainnya yaitu masyarakat yang benar- benar membutuhkan pemerataan pendidikan. Bagaimanakah nasib calon peserta didik yang tersisih oleh kesaktian SKTM palsu yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu seperti menimpa Juni diatas. Plus pihak satuan pendidikan yang harus meluangkan waktu dan tenaganya untuk memeriksa dan mengecek satu persatu keabsahan surat tersebut.
Sebetulnya menilik tujuan baik dibuatnya peraturan tersebut yaitu memberikan kesempatan yang baik bagi peserta didik baru kalangan tidak mampu mendapatkan sekolah yang berkualitas. Semua mendapatkan kesetaraan yang sama dalam pendidikan baik kalangan mampu dan tidak mampu. Penyalahgunaan SKTM menunjukkan kurangnya kesadaran oknum orang tua calon peserta didik yang terlibat dalam memandang kesempatan pendidikan yang sama. Untung saja penyalahgunaan SKTM tersebut cepat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan satuan pendidikan dengan mendiskualifikasi dan mencoret siswa yang menggunakan SKTM palsu serta memasukkan pemalsuan SKTM tersebut dalam lingkup ranah hukum pidana.
Sekali lagi, masalah SKTM baru merupakan titik awal, suatu saat akan muncul persoalan- persoalan lain sejenis karena memanfaatkan celah aturan yang dibuat. Nah, Pertanyaannya bagamana pendidikan di Indonesia mau naik peringkat bila pada awalnya dimulai dengan hal- hal yang curang dan bagaimana sistem pendidikan Indonesia bisa maju bila sumber daya manusianya dihuni oleh orang- orang yang kering pemahaman, menyerobot hak orang lain untuk kepentingan pribadi.
No comments:
Post a Comment